Showing posts with label sosial network. Show all posts
Showing posts with label sosial network. Show all posts

Thursday 5 February 2015

Kumpulan Gambar Meme Lucu Banget Terbaru 2015

Sering sekali kita melihat foto-foto lucu yang beredar di sosial media seperti facebook, twitter, instagram dan lain sebagainya. Tidak jarang dari foto itu membuat kita tertawa sendiri karena keanehannya. Foto yang dimaksud itu dijuluki sebagai "gambar meme". Meme ialah bentuk parodi atau lelucon yang sedang hangat terjadi di sekeliling kita. Lelucon ini sengaja dibuat oleh seseorang ketika ada suatu peristiwa atau kejadian paling ramai diperbincangkan di tengah masyarakat. Dari situlah muncul ide membuat beberapa gambar, atau video lucu yang di uploud ke publik sebagai bahan dagelan dan senang-senang belaka. Namun tidak jarang terdapat unsur pencemaran nama baik karena dianggap terlalu berlebihan saat meng-editnya.

Soal gambar meme ini, kita bisa memanfaatkan aplikasi smartphone ataupun komputer untuk menghasilkan gambar sederhana yang lucu dan menarik. Namun jika kalian tidak suka ribet, dibawah ini ada beberapa gambar meme lucu banget yang berhasil kami kumpulkan. Semoga dengan melihatnya, bisa membuat kita tertawa dan menghilangkan sedikit beban yang sedang menghampiri.

Kumpulan Gambar Meme Lucu Banget Terbaru 2015

Ronaldo The Best Player Sandal Jepit

Rossi Nambal Ban

Mr. Bean Lucu Banget

Gambar Sepakbola Lucu

Gambar Sepakbola Lucu

Gambar Point Blank Lucu

Gambar Hewan Lucu

Foto Sepakbola Lucu

Foto Sepakbola Lucu

Gambar Meme KPK Vs POLRI

Gambar Meme KPK Vs POLRI 
Selain gambar di atas ini, masih banyak lagi gambar meme lucu terbaru lainnya yang bisa kalian cari sendiri di gugel. Semoga kalian bisa terhibur setelah melihat gambar meme di atas.

Share:

Monday 8 September 2014

Berikut UU ITE Yang Wajib Diperhatikan

UU ITE Yang Wajib Diperhatikan
UU ITE Yang Wajib Diperhatikan kali ini berlaku bagi pengguna internet, siapa dan dimana saja mereka berada mengingat akhir - akhir ini marak sekali muncul kasus yang berhubungan langsung dengan pelanggaran Undang - Undang ITE itu sendiri. Kebanyakan dari pelanggaran itu disebabkan oleh ketidaksengajaan sebab ketidakpahaman atau kurangnya sosialisasi dari pemerintah terhadap khalayak umum.

Terjadinya pelanggaran ini juga bisa disebabkan karena kesengajaan dengan berbagai upaya seperti menghina, menipu, mencemarkan nama baik, mengalihkan lalu lintas data dan lain sebagainya.
Baru - baru ini muncul kasus yang berindikasi melanggar peraturan Undang - Undang ITE seperti tindakan penghinaan terhadap salah satu Daerah istimewa di indonesia dan juga penghinaan terhadap salah satu wali kota dengan cara memanfaatkan media jejaring sosial "twitter".

Kasus itupun hingga saat ini masih ditangani oleh aparat penegak hukum yang berkopetensi dalam hal tersebut. Oleh karena itu, perlu kiranya diperhatikan apa saja dasar - dasar dari UU ITE yang wajib dipahami oleh kita selaku pengguna internet agar tidak termasuk sebagai salah satu oknum atau tersangka kasus pelanggaran UU yang sudah berlaku.

Berikut UU ITE Yang Wajib Diperhatikan.

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature.

Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
  1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 
  2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 
  3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 
  4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
  1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 
  2. akses ilegal (Pasal 30); 
  3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 
  4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 
  5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 
  6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE)
Dan untuk lebih lengkap lagi memahami tentang UU ITE, ada baiknya kalian membaca secara mendetail pada tautan berikut ini. Semoga bisa bermanfaat.
Source: wikipedia
Share:

Blogroll

This Blog is protected by DMCA.com

Labels

Blog Archive