Showing posts with label Tau gak Sich. Show all posts
Showing posts with label Tau gak Sich. Show all posts

Tuesday 7 April 2015

Cara Memanfaatkan Internet Untuk Menghasilkan Uang

Cara Memanfaatkan Internet Untuk Menghasilkan Uang - Ingin mendapatkan uang hanya dengan modal duduk manis di rumah tanpa harus mengeluarkan modal atau tenaga banyak? gampang, kalian harus mengerti dulu apa saja yang harus dilakukan. Sesuai dengan judul pada artikel kali ini yakni tentang cara memanfaatkan internet untuk menghasilkan uang, maka dari itu, secara pribadi, penulis ingin mencoba berbagi informasi kepada kalian semua. Dengan bermodalkan internet, laptop/komputer bahkan smartphone sekalipun, kita bisa memulai memanfaatkan internet sebagai ladang penghasilan.
Cara Memanfaatkan Internet Untuk Menghasilkan Uang
Apakah cukup hanya bermodalkan alat seperti di atas tadi? hemmm..... perlu digarisbawahi juga, yang namanya internet itu sudah tentu membutuhkan jaringan baik secara gratis maupun berbayar. Kalau mau yang gratisan, kalian dapat pergi ke warung kopi (Warkop) yang menyediakan Wi-Fi Hotspot gratisan, atau bisa pergi ke minimarket terdekat yang menyediakan Wi-Fi secara gratis juga. Namun jika kalian ingin bermodalkan sedikit, maka gunakan provider peyedia layanan internet seperti speedy, atau bisa juga menggunakan paket internetan kartu perdana ponsel. Oke, mudah-mudahan sampai di sini bisa dipahami.

Kita beralih lebih intim lagi tentang cara memanfaatkan internet untuk menghasilkan uang. Bagaimana caranya? Perlu diketahui, sesungguhnya sangat banyak sekali langkah menghasilkan uang dari cara ini. Misalkan saja kita menjual produk secara online, membuka jasa kursus secara online, membuka jasa menjadi penulis, memanfaatkan bakat di bidang game online, menjadi makelar, membuka jasa desain, dan lain sebagainya. Baik, mari kita bahas lebih detail lagi satu persatu.

Cara Menghasilkan Uang Dari Internet Bagi Yang Suka Menulis

Ada beberapa cara agar bisa mendapatkan uang dari hobi menulis diantarnya:
1. Blogging ( Membuat Blog)
Bagi kalian yang baru pertama terjun di dunia online, tidak menutup kemungkinan akan bertanya apa blog itu, bagaimana cara membuatnya, dan apa keuntungan dari membuat blog itu. Tidak usah bingung, baca caranya di sini.
Sudah terbukti begitu banyak blogger sukses mendapatkan uang dengan cara membuat blog dan membangunnya sedemikian rupa. jadi tidak heran kalau mereka mampu menghasilkan uang setiap bulannya.

2. Menjadi Penulis Artikel
Cara ini ada kaitannya dengan blogging, yakni kalian bisa menawarkan jasa kepada pemilik blog atau website untuk menjadi penulis artikelnya. Kalian bisa mematok tarif per-artikelnya. Contoh, ada seorang mempunyai blog berkategori sepakbola, maka kalian bisa menawarkan artikel dalam kategori "hasil pertandingan sepakbola liga inggris hari ini" atau lain sebagainya.

3.Membuat E-Book
Menulis E-Book atau buku elektronik bisa kalian lakukan sesuai dengan keahlian yang dimiliki. Misalkan saja membuat e-book dalam kategori tutorial microsoft office 2013, tutorial tentang belajar coreldraw X6, dan lain sebagainya.

Cara Menghasilkan Uang Dari Internet Buat Pe-Bisnis

1. Jual Produk Secara Online
Selain menjual atau memasarkan produk secara langsung kepada pembeli (Customer) melalui distributor, sales atau dijual sendiri, kalian juga bisa mencoba memanfaatkan internet sebagai alat berjualan secara online. Ada banyak sekali website penyedia layanan iklan gratis seperti OLX, Berniaga, Jualo dan lain sebagainya. Dari situ, kalian bisa mempromosikan produk secara gratis tanpa dipungut biaya.

2. Memanfaatk Media Sosial Sebagai Promosi Produk

Menghasilkan Uang Lewat Internet Bagi Pecinta Game

1. Membuaka Warnet Game Online
Tidak dapat dipungkiri kalau warnet semakin menjamur setiap harinya bahkan sampai ke pelosok desa sekalipun. Selain digunakan sebagai kebutuhan seperti browsing mencari informasi yang dibutuhkan, warnet bisa dimanfaatkan juga untuk menjual jasa cetak photo, print, scan desain atau game online. Banyak sekali game online yang bermunculan dari beberapa situs penyedia game online gratis seperti Gemscook, Megaxus, Lytogame, dan lain sebagainya. Kalian bisa mengunduh semua gamenya secara gratis dan kemudian pasang pada komputer client warnet.

2. Berjualan Voucher Game Online atau Pulsa Elektrik
Cara ini sudah banyak yang melakukannya karena saya rasa cukup mudah dilakukan.

3. Berjualan Karakter Game Online
Andaikata kalian sudah memiliki char game yang lumayan berada pada level tinggi, cobalah menawarkan char kalian di forum-forum atau komunitas pecinta game online untuk dijual.

4. Ikut Kompetisi Game Secara Online
Hal ini banyak dan bisa kalian temukan informasinya melalui website penyedia game online di atas tadi. Atau bisa juga menyukai halaman facebooknya. Naah dari situ biasanya banyak informasi tentang kompetisi atau turnamen dalam even-even tertentu setiap tahunnya.

Menghasilkan Uang Dari Internet Dengan Modal Keahlian Desain/Membuat Program

1. Membuka Jasa Pembuatan Desain Grafis
Cobalah untuk memanfaatkan internet sebagai fasilitas penyedia jasa desain kartu nama, desain logo, undangan, brosur, label produk, desain cover buku, desain interior rumah minimalis, desain banner dan lain lain sebagainya.

2. Membuat Program Aplikasi
Kalau kalian mempunyai keahlian dalam bidang ini, silahkan mencoba memanfaatkan internet untuk menjual program yang sudah kalian buat. Misalkan saja program kasir, dan lain sebagainya.

Sekian saja informasi mengenai cara memanfaatkan internet untuk menghasilkan uang, semoga dari beberapa cara di atas bisa memotivasi semangat kalian agar dapat  mengoptimalkan internet sebagai ladang mencari rizki.

Kalau dirasa cara-cara di atas kurang cukup membantu, silahkan mencoba lebih kreatif lagi memanfaatkan internet tidak hanya sebagai browsing saja. Selamat Mencoba dan tetap semangat.

Share:

Thursday 2 April 2015

Ini 22 Daftar Situs Islam Yang di Blokir Menkominfo

Ini 22 Daftar Situs Islam Yang di Blokir Menkominfo - Pemerintah telah resmi mengumumkan pemblokiran situs islam melalui menkominfo atas permintaan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) terhadap 22 website yang selama ini dianggap mempublikasikan konten ajaran radikalisme. Langkah ini sebagai tindakan tegas terkait maraknya pemberitaan tentang ajakan bergabung Organisasi ISIS yang sangat meresahkan warga indonesia pada umumnya.
22 Situs Terblokir
Selain itu juga, pemerintah mengambil langkah tegas ini dikarenakan baru-baru ini ada Salah satu warga indonesia asal kota malang yang di duga kuat terkait jaringan radikalisme (ISIS) tersebut. Tidak hanya itu saja, temuan terhadap ajaran radikalisme dalam beberapa buku pelajaran sekolah juga menjadi pertimbangan tersendiri. Apa saja nama situs yang di blokir pemerintah, berikut ini daftar selengkapnya.
  1. arrahmah.com
  2. voa-islam.com
  3. ghur4ba.blogspot.com
  4. panjimas.com
  5. thoriquna.com
  6. dakwatuna.com
  7. kafilahmujahid.com
  8. an-najah.net
  9. muslimdaily.net
  10. hidayatullah.com
  11. salam-online.com
  12. aqlislamiccenter.com
  13. kiblat.com
  14. dakwahmedia.com
  15. muqawamah.com
  16. lasdipo.com
  17. gemaislam.com
  18. eramuslim.com
  19. daulahislam.com
  20. shoutssalam.com
  21. azzamedia.com
  22. indonesiasupportislamicatate.blogsot.com
Meskipun kabar mengenai pemblokiran 22 situs islam di atas telah beredar ke publik, namun langkah yang diambil oleh pemerintah menuai pro kontra dan mengalami banyak protes tidak terkecuali dari admin situs itu sendiri. Selain itu juga, ternyata daftar situs di atas masih aktif dan bisa diakses kecuali satu situs yakni muqawwamah.com.

Dari pengalaman kali kali, penulis mencoba meberikan saran kepada pengguna internet pada umumnya agar lebih bijak lagi menyaring semua informasi yang datangnya dari dunia maya. Jangan sampai terpengaruh untuk melakukan hal yang berimbas pada kerugian orang banyak. Semoga bermanfaat.

Share:

Wednesday 25 March 2015

Cara Menghilangkan Jerawat Dengan Mudah

Cara menghilangkan jerawat - Bagi siapa saja yang memiliki wajah dipenuhi dengan tumbuhnya jerawat di pipi kanan, kiri, atau di dahi, tidak ada salahnya mencoba cara sederhana menghilangkan jerawat seperti yang telah saya terapkan. Meskipun efeknya tidak langsung membuat wajah bersih dari jerawat, namun apabila mau berusaha dan berdo'a secarata teratur, maka tidak menutup kemungkinan wajah kita bisa bersih sedikit demi sedikit seperti sedia kala.

Sebelum mencoba cara menghilangkan jerawat pada wajah, pastikan memulainya dengan niat yang ikhlas, sebab hal ini bertujuan agar tidak merasa jenuh andaikata usaha kalian belum juga membuahkan hasil. :). Perlu dipahami bahwa jerawat muncul bisa disebabkan karena beberapa faktor seperti debu, makanan, usia, atau memencet jerawat yang masih kecil menggunakan kuku. Karena sesuai dengan pengalaman yang pernah saya alami, bahwa waktu itu saya minta tolong kepada teman untuk memencet jerawat yang masih kecil, tapi apa hasilnya, hampir semua wajah saya malah dipenuhi dengan jerawat. Saya sudah mencoba berbagai cara untuk menghilangkan jerawat mulai dari memakai sabun pembersih muka, facial, minum obat herbal dan lain sebagainya. Saat itu usia saya masih berkisar antara 20 s/d 25 tahun. Saya sangat jengkel dan pada akhirnya semua usaha yang pernah saya coba selama hampir 5 tahun itu bisa membuat wajah saya bersih seperti semula meski masih ada bercak lubang jerawat. Namun saya tetap bersyukur karena usaha saya selama ini tidak sia sia.
Cara Menghilangkan Jerawat Dengan Mudah
Dari pengalaman di atas, maka bisa kita simpulkan sementara kalau jerawat memang bisa disebabkan faktor usia dan kecerobohan diri sendiri menggunakan tangan dalam kondisi kotor. Apabila ada yang berpendapat kalau jerawat itu disebabkan karena sedang jatuh cinta, hal tersebut masih perlu dikaji lagi asal muasalnya. Oke, kita fokuskan lagi pembahasan kita mengenai bagaimana cara menghilangkan jerawat pada wajah yang sangat mengganggu aktifitas sehari-hari? berikut sedikit ulasannya buat kalian.

Cara Alami Menghilangkan Jerawat 

1. Gunakan Uap Nasi
Langkah ini perlu kalian coba di rumah dengan cara menguapi bagian wajah yang berjerawat menggunakan Uap Nasi yang baru masak.
2. Makan Tape Singkong
Percaya atau tidak, langkah ini bisa kalian coba sebab saya dulu mengusahakan makan tape manis dua sampai tiga kali dalam seminggu.
3. Gunakan Bawang Putih
Coba langkah ini secara teratur dengan cara mengoleskan beberapa siung bawang putih pada wajah selama kurang lebih 10 - 15 menit sebelum membilasnya.
4. Gunakan Air Jeruk Nipis
Kalian bisa memeras air jeruk nipis kira-kira bisa digunakan untuk mengolei wajah. Diamkan selama kurang lebih 15 menit. Jika terasa perih dan gatal, biarkan saja karena hal itu akan terjadi disebabkan karena pertama kali mengolesi wajah dengan air jeruk nipis.
5. Gunakan Putih Telur
Pisahkan kuning telur dengan putih telur kemudian kocok-kocok sebentar. Setelah itu baru kalian oleskan pada wajah yang ada jerawatnya selama kurang lebih 10-15 menit.
6. Gunakan Mentimun
Pada langkah ini, ada dua metode yang perlu diperhatikan yakni;
Jika jerawat masih sedikit, maka cukup mengiris mentimun tipis-tipis kemudian tempelkan pada jerawat. Namun jika jerawat sudah sangat banyak, maka caranya yaitu dengan memblender mentimun kemudian jadikan sebagai masker wajah. 
7. Perbanyak Minum Air Putih
8. Usahakan Kurangi Makan Cokelat dan Keju

8 Cara Sederhana Menghilangkan Jerawat di atas bisa kalian coba di rumah. Menurut pengalaman saya, cara tersebut tidak menimbulkan efek yang berdampak buruk pada kulit kita. Semoga bisa bermanfaat dan memberikan jawaban kepada kalian semua.

Source : http://inkesehatan.blogspot.com/2014/06/cara-menghilangkan-jerawat-dan-bekasnya

Share:

Wednesday 11 March 2015

Rahasia Cara Mudah Daftar Gwarnet Gemscool

Rahasia Cara Mudah Daftar G-Warnet Gemscool kiranya bisa membantu sobat semua yang ingin menjadikan warnetnya terdaftar sebagai Gwarnet resmi dari Gemscool. Selain itu juga, dari status Gwarnet, sudah pasti kita akan bisa dengan mudah menginstal Smart Billing Gwarnet yang telah di sediakan oleh pihak PT. Taiga. Sebab, G-Warnet dan Smart Billing merupakan satu paket yang ditawarkan oleh portal game online terbesar di Indonesia tersebut.

rahasia cara mudah daftar gwarnet

Oleh karena itu, pada artikel kali ini kami mencoba membantu sebisa mungkin kepada sobat yang sangat amat membutuhkan warnetnya terdaftar sebagai Gwarnet dan Menggunakan Smart Billing sesuai pengalaman yang sudah pernah kami lakukan sebelumnya.

Langsung yuuk simak Rahasia Cara Mudah Daftar Gwarnet Gemscool

Rahasia Cara Mudah Daftar Gwarnet Gemscool

Langkah - langkah mendaftarkan warnet menjadi Gwarnet sebagai berikut :

1. Cek Mac Address Dan IP Address Warnet anda terlebih dahulu.
Pertanyaan???
Bagaimana cara mengetahui Mac Address???
Jawaban
Buka run > ketik Cmd > kemudian ketik ipconfig /all kemudian Enter. Cari angka seperti gambar berikut :

rahasia cara mudah daftar gwarnet
Lakukan pada setiap PC yang ada di warnet sobat baik server maupun client.

Pertanyaan???
Bagaimana cara mengetahui IP Address???
Jawaban
Sobat bisa cek melalui http://whatismyipaddress.com/ atau http://www.ip-adress.com/
kurang lebih tampilannya sebagai berikut :

rahasia cara mudah daftar gwarnet

rahasia cara mudah daftar gwarnet
Langkah pertama cukup mudah bukan. Lanjut ke langkah yang ke dua

2. Mulai Mengisi secara online Formulir Pendaftaran Gwarnet

rahasia cara mudah daftar gwarnet
 rahasia cara mudah daftar gwarnet

Jika pendaftaran berhasil maka anda akan mendapati tampilan seperti berikut
rahasia cara mudah daftar gwarnet
Langkah pertama sudah selesai, jika pendaftaran sobat berhasil, maka akan mendapati status Gwarnet sobat menjadi "Waiting" seperti gambar di atas.

3. Masukkan Mac Address Dan IP Address yang sudah sobat dapatkan dari setiap PC.
Perhatikan gambar berikut ini:

Klik Pc Info
rahasia cara mudah daftar gwarnet

 Maka Akan tampil seperti berikut :
rahasia cara mudah daftar gwarnet

Silahkan isikan secara lengkap IP Address ISP sobat di Info PC dan isi "Mac Address PC" sobat di Info PC.

4. Download Formulir Pendaftaran Gwarnet 
langkah berikutnya yakni mengisi formulir dengan cara Print terlebih dahulu lalu isikan IP dan Mac Address seperti pada langkah ke tiga.
Formulir Bisa diperoleh di sini

5. Scan Atau Photo Formulir yang telah anda isikan IP Address dan Mac Address 

6. Kirim Scan Atau Photo Formulir yang telah anda isikan IP Address dan Mac Address 
kirim lewat alamat di bawah ini :
- Pos    : PT.Taiga Gd.Gandaria 8 Lt.20 Unit B-C, Gandaria City Jl.Sultan Iskandar Muda 
              Kebayoran  Lama,Telp. 021-29303499 , Jakarta Selatan  
Penting!!!
Langkah ke enam ini hukumnya wajib untuk bisa mendapatkan persetujuan dari pihak Gwarnet.

Jika sobat mengikuti secara teliti 6 langkah di atas secara cermat, maka besar kemungkinan pihak PT. Taiga akan menerima pendaftaran sobat dan status Gwarnet akan berubah menjadi Active seperti contoh gambar berikut ini :

rahasia cara mudah daftar gwarnet
Sekian informasi Rahasia Cara Mudah Daftar Gwarnet Gemscool yang bisa kami bagikan kepada sobat semua. Semoga bermanfaat dan selamat mencobanya.

Rahasia Cara Mudah Daftar Gwarnet Gemscool

Share:

Sunday 8 March 2015

Biodata Prilly Latuconsina Pacar Aliando Syarief

Biodata Prilly Latuconsina - Artis muda cantik berbakat dan bertalenta tinggi ini ternyata memiliki bakat lain yaitu suka usil kepada teman seperjuangannya dalam sinetron Ganteng Ganteng Srigala. Baru-baru ini tampak pada akun Instagramnya, Prilly sempat mengunggah photo saat sedang menggoda teman akrabnya, ricky cuaca yang lagi tetidur pulas. Selain itu, ada ricky harun yang sedang berpose dengan gaya mulut mengangahnya. Hemm cukup lucu juga photo mereka.

Dari photo itu, tidak heran jika kemudian banyak komentar yang terlontar dari teman instgramnya.
Artis cantik dan tampak lincah saat berakting ini sempat menempati urutan teratas dalam mesin pencarian google. Hal ini disebabkan mungkin karena beberapa faktor seperti kecintaan para fans beratnya yang ingin mengunduh photo prilly, mencari biodata prilly latuconsina ataupun mencari akun sosial media prilly latuconsina. Naah bagi kalian yang penasaran atau ingin mengetahui lebih dalam lagi tentang biodata Prilly Latuconsina secara lengkap, berikut info selengkapnya.
Biodata Prilly Latuconsina

Biodata Lengkap Prilly Latuconsina


Nama Lengkap : Prilly Latuconsina
Nama lain Anastasya Prilly Latuconsina
Lahir 15 Oktober 1996 (umur 18)
Bendera Indonesia Tangerang, Jakarta Selatan, Indonesia
Pekerjaan Aktris
Tahun aktif 2010 - sekarang
Pasangan Tasha Khalida (kakak)
Raja Latuconsina (adik)
Orang tua Rizal Latuconsina (ayah)
Ully Julita (ibu)
Almamater Sekolah Homeschooling Kak Seto
Agama Islam
Akun Twitter PrillyBie

Karier
Jika kita bicara lebih jauh lagi mengenai pribadinya prilly latuconsina, wanita berdarah sunda ini mengawali debut karirnya untuk pertama kali saat dia menjadi pembawa acara Koki Cilik di Trans 7. Beranjak dewasa Ia semakin mengembangkan bakat karirnya di dunia akting dengan membintangi sinetron berjudul Monyet Cantik 2. Tidak berhenti di situ saja, Prilly semakin terkenal di tengah masyarakat luas ketika menjadi aktris sinetron ganteng-ganteng srigala. Dari sinilah dia berhasil mendapatkan sebuah penghargaan sebagai aktris utama paling ngetop bersama pacarnya yakni Aliando Syarief.

Film/Sinetron Yang Pernah Ia Bintangi
1. Honeymoon - 2013
2. Laatahzan -  2013
3. Get Married The Series (2010- 2011) - sebagai Josepfira / Fira
4. Get Married The Series 2 (2014) - sebagai Sovy
5. Hanya Kamu (2013) - sebagai Yumi
6. Hanya Kamu #eeeaa 2 (2013) - sebagai Yumi
7. Monyet Cantik 2 (2013) - sebagai Dinda
8. Ganteng Ganteng Serigala (2014- 2015) - sebagai Sisi

Photo Prilly Latuconsina



Demikan informasi yang bisa kami sampaikan kepada kalian yang mengaku penggemar berat prilly latuconsina atau sisi. Baca juga informasi yang bermanfaat lainnya di blog kami. Semoga artikel tentang Biodata Prilly Latuconsina di atas cukup memberikan refrensi kita semua.

Share:

Thursday 26 February 2015

Biodata Aliando Syarief Lengkap Dengan Photo

Aliando Syarief - Salah satu aktor pendatang baru yang lagi naik daun karena akting terbaik yang diperankannya dalam sinetron Ganteng-Ganteng Srigala sebagai Digo. Anak bungsu dari pasangan Syarief alkatiri dan tengku resi refado ini berhasil menjadi aktor pendatang baru terbaik di usianya yang ke-16 lalu. Jadi tidak heran kalau dia mempunyai penggemar banyak karena selain pintar akting, juga dikarenakan ketampanannya. Untuk itu bagi kalian yang suka sama aliando syarief, di sini akan kami rangkum sedikit mengenai Biodata Aliando Syarief secara lengkap.

Biodata Aliando Syarief

Mengawali karir di usia 12 tahun, aliando dipercaya sebagai pemeran utama dalam sinetron si gundul bocah petir yang ditayangkan di TPI. Selain pintar berakting, dia juga hobi bermusik dan menciptakan lagu. Berikut informasi selengkapnya buat kalian.
Photo Aliando Syarief GGS
Nama Lengkap : Muahammad Ali Syarief
Nama Panggilan Lain : Aliando Syarief, Ali
Tempat Tanggal Lahir : Cengkong, Karawang, 26 Oktober 1996
Agama : Islam
Kota Asal : Jakarta
Kebangsaan : Arab Saudi/Indonesia
Karir : Aktor, Penyanyi, Pelajar, Model, Bintang Iklan, Mahasiswa, Dancer
Status Hubungan : Berpacaran dengan prilly Latuconsina
Photo Aliando Syarief 1

Photo Aliando Syarief 2

Photo Aliando Syarief 3

Photo Aliando Syarief 4
Jika kita mengamati lebih jauh lagi tentang film, sinetron, atau bintang iklan yang pernah di perankan Ali, berikut kupasannya:

Filmgrafi Yang Pernah Di Bintanginya
  • Garuda di Dadaku 2
  • Janji Hati

Sinetron yang Pernah Di Perankannya
  • Ibrahin Anak Betawi
  • Bara Bere
  • ABG Jadi Manten
  • Ganteng-Ganteng Srigala

FTV yang Pernah Diperankan
  • Cintah Monyet di Kantin Sekolah
  • Petaka HomeSchooling
  • Si Gundul Bocah Petir
  • Persada Langit Biru
  • Lolly Love
  • Kukibarkan Benderaku
  • Yuk Kita Sekolah
  • Kisah Rama dan Shinta

Bintang Iklan
  • 24 tahun teristimewa SCTV
  • Bee Talk
  • Extra Joss Blend
  • Motor Mio
  • Ponds
Biodata Aliando Syarief Lengkap Dengan Photo

Share:

Sunday 22 February 2015

Daftar Kode Plat Nomor Kendaraan Bermotor Seluruh Indonesia

Kode Plat Nomor Kendaraan Bermotor merupakan salah satu komponen terpenting yang harus ada sebagai tanda bahwa kendaraan itu telah resmi terdaftar dan menjadi tanda kepemilikan yang sah. Plat nomor harus dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan. Jika tidak mengindahkannya, maka akan menimbulkan beberapa akibat diantaranya bisa kena tilang polisi.

Bicara soal Plat nomor, sesuai dengan judul pada artikel kali ini, yakni daftar kode tanda kendaraan bermotor (TNKB), kita dapat mengambil sebuah pelajaran mengenai arti dari kombinasi angka dan huruf yang tertera pada plat nomor itu sendiri. Salah satu contoh di daerah tempat tinggal saya sidoarjo, plat nomor selalu di awali menggunakan huruf "W". Misalkan saja W 8671 XG.
http://karangtarunabhaktibulang.blogspot.com/2015/02/daftar-kode-plat-nomor-kendaraan-seluruh-indonesia.html
Selain itu juga, kita akan memahami tentang perbedaan warna plat nomor kendaraan bermotor. Karena tidak semua mobil atau motor selalu menggunakan warna dasar hitam dan putih untuk tulisannya. Ada juga yang berwarna dasar merah, putih dan kuning. Untuk itu di sini kami mencoba berbagi informasinya.

Agar dapat memahami secara sistematis, maka kami petakan pembahasan kali ini menjadi beberapa sub judul meliputi: 1. Spesifikasi Umum, 2. Warna, 3. Nomor Polisi 4. Plat Nomor Sejenis TNKB, dan 5. Daftar Kode Plat Nomor Seluruh Indonesia. Oke kita mulai membahasnya satu persatu.

1. Spesifikasi Umum Plat Nomor

  • Berisikan cetakan tulisan dua baris sebagai tanda kode wilayah, kode polisi, kode atau seri wilayah akhir dan juga sebagai tanda masa berlakunya kendaraan.
  • Terbuat dari bahan baku aluminium setebal 1 mm
  • Ukuran plat nomor untuk kendaraan roda 2 dan 3 adalah 250 x 105 mm.
  • Ukuran plat nomor untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah 395 x 135 mm.
  • Garis lurus horisontal sebagai pembatas berukuran 5 mm
  • Terdapat tanda khusus (security mark) cetakan lambang polisi lalu lintas di sebalah kanan atas dan kiri bawah.
  • Terdapat tanda khusus KORLANTAS POLRI di sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri.
Sedikit catatan:
  1. - ada perubahan letak posisi lambang Polantas lambang yang sekarang berada di sudut kiri atas dan kanan bawah, sedangkan tulisan "Korlantas Polri" berada pada sudut kiri bawah dan kanan atas.
  2. - Desain ukuran plat nomor kini lebih panjang 5 cm karena terdapat 3 angka kombinasi angka di daerah jakarta agar tulisan tidak terlalu rapat dan susah dibaca. 
  3. - Penggunaan font pada plat nomor untuk saat ini disamakan semua.

2. Warna Plat Nomor Kendaraan Bermotor

  • Kendaraan bermotor perseorangan dan sewa - warna dasarnya hitam dengan tulisan berwarna putih.
  • Kendaraan bermotor umum - warna dasarnya kuning dengan tulisan berwarna hitam.
  • Kendaraan bermotor milik pemerintah - warna dasarnya merah dengan tulisan berwarna putih.
  • Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing - warna dasarnya putih/merah dengan tulisan berwarna hitam.
  • Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing - warna dasarnya hitam dengan tulisan berwarna putih serta terdiri dari lima angka dan kode angka negara yang dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.
  • Kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor ini tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya) - warna dasarnya hijau dengan tulisan hitam.
  • Kendaraan tidak bermotor di Surabaya - warna dasarnya biru dengan tulisan putih.
3. Plat Nomor Sejenis TNKB
  • TCKB (Tanda Coba Kendaraan Bermotor) digunakan pada kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, dealer ke dealer, test drive, riset otomotif, dan pengiriman ke konsumen) - warna dasarnya putih dengan tulisan berwarna merah.
  • TNRP (Tanda Nomor Registrasi Pengoperasian) digunakan pada kendaraan asing non-diplomat, terutama untuk angkutan antarnegara dan kegiatan internasional - warna dasar putih dengan tulisan biru.
  • TNKB Bantuan digunakan pada kendaraan yang belum memiliki STNK sebagai tanda bahwa surat-surat masih dalam proses pengurusan. Beberapa contoh TNKB bantuan adalah - B xxxx SHL, B xxxx SHP, B xxxx SHR, B xxxx RFO. TNKB ini hanya berlaku selama satu bulan saja sejak dikeluarkan.
4. Nomor Polis dalam Plat Nomor
Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1-4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran. Untuk wilayah DKI Jakarta, nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor adalah sebagai berikut.
  • 1 - 2999, 7000-7999 (hingga awal 2008), 8000 - 8999 dialokasikan untuk kendaraan penumpang.
    • Mulai awal 2015. nomor kendaraan untuk Jakarta Selatan (berkode S) dan bertipe minibus/hatchback dan city car dimulai dengan angka 2
  • 3000 - 6999, dialokasikan untuk sepeda motor.
    • Mulai awal 2010 nomor kendaraan untuk Jakarta Barat (berkode B) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
    • Mulai Februari 2010 nomor kendaraan untuk Jakarta Timur (berkode T) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
    • Mulai awal 2011 nomor kendaraan untuk Jakarta Selatan (berkode S) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
    • Mulai Maret 2011 nomor kendaraan untuk Kabupaten Bekasi (berkode F) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
    • Mulai April 2011 nomor kendaraan untuk Kota Bekasi (berkode K) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
    • Mulai November 2012 nomor kendaraan untuk Jakarta Utara (berkode U) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
    • Mulai Desember 2012 nomor kendaraan untuk Kota Depok bagian timur (berkode E) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
    • Mulai April 2014 nomor kendaraan untuk Jakarta Timur (berkode T) telah habis untuk nomor 3, maka dimulai dengan angka 4.
    • Mulai Agustus 2014 nomor kendaraan untuk Kota Tangerang (berkode C) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
    • Mulai Agustus 2014 nomor kendaraan untuk Jakarta Barat (berkode B) telah habis untuk nomor 3, maka dimulai dengan angka 4.
    • Mulai November 2014, nomor kendaraan untuk Kabupaten Tangerang (berkode N) telah habis untuk nomor 3, maka dimulai dengan angka 4.
  • 7000 - 7999, dialokasikan untuk bus.
  • 9000 - 9999, dialokasikan untuk kendaraan beban.

5. Daftar Kode Plat Nomor Kendaraan Seluruh Indonesia

  • BL : Nanggroe Aceh Darussalam
  • BB : Sumatera Utara Bagian Barat (Tapanuli)
  • BK : Sumatera Utara
  • BA : Sumatera Barat
  • BM : Riau
  • BP : Kepulauan Riau
  • BG : Sumatera Selatan
  • BN : Kepulauan Bangka Belitung
  • BE : Lampung
  • BD : Bengkulu
  • BH : Jambi
  • A  : Banten, Serang, Pandeglang, Cilegon, Lebak, sebagian Tangerang
  • B  : DKI Jakarta, Tangerang, Bekasi, Depok
  • D  : Bandung,Cimahi, Bandung Barat
  • E  : Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan
  • F  : Bogor, Cianjur, Sukabumi
  • T  : Purwakarta, Karawang, sebagian Bekasi, Subang
  • Z  : Garut, Tasikmalaya, Sumedang, Ciamis, Banjar
  • G  : Pekalongan, Tegal, Brebes, Batang, Pemalang
  • H  : Semarang, Salatiga, Kendal, Demak
  • K  : Pati, Kudus, Jepara, Rembang, Blora, Grobogan
  • R  : Banyumas, Cilacap, Purbalingga, Banjarnegara
  • AA : Magelang, Purworejo, Kebumen, Temanggung, Wonosobo
  • AB : Yogyakarta, Bantul, Gunung Kidul, Sleman, Kulon Progo
  • AD : Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Sragen, Karanganyar, Wonogiri, Klaten
  • L  : Surabaya
  • M  : Madura, Pamekasan, Sumenep, Sampang, Bangkalan
  • N  : Malang, Probolinggo, Pasuruan, Lumajang, Batu
  • P  : Besuki, Bondowoso, Situbondo, Jember, Banyuwangi
  • S  : Bojonegoro, Mojokerto, Tuban, Lamongan, Jombang
  • W  : Sidoarjo, Gresik
  • AE : Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan
  • AG : Kediri, Blitar, Tulungagung, Nganjuk, Trenggalek
  • DK : Bali
  • DR : Mataram, Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah
  • EA : Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu, Bima
  • DH : Kupang, TTU, TTS, Rote Ndao
  • EB : Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Ende, Sikka, Flores Timur, Lembata, Alor
  • ED : Sumba Barat, Sumba Timur
  • KB : Kalimantan Barat
  • DA : Kalimantan Selatan
  • KH : Kalimantan Tengah
  • KT : Kalimantan Timur
  • DB : Manado, Tomohon, Bitung, Bolaang Mongondow, Minahasa
  • DL : Kepulauan Sangihe, Kepulauan Talaud
  • DM : Gorontalo
  • DN : Sulawesi Tengah
  • DT : Sulawesi Tenggara
  • DD : Sulawesi Selatan
  • DC : Sulawesi Barat
  • DE : Maluku
  • DG : Maluku Utara
  • DS : Papua dan Papua Barat 
Source: wikipedia
Share:

Sunday 8 February 2015

Persyaratan Mengurus Izin KIR Kendaraan

Setiap kendaran yang dikhususkan untuk muatan berat, harus dilakukan uji kelayakan baik saat dalam posisi baru maupun sudah lama. Uji kelayakan ini biasanya disebut dengan KEUR/KIR. Bagi yang sudah sering melakukan uji kelaikan, pasti sudah tahu bagaimana prosedur mengurusnya. Sedangkan bagi orang awam yang baru saja membeli kendaraan, tentu mengalami kebingungan saat diminta mengurus KIR di dinas perhubungan untuk pertama kalinya.

http://karangtarunabhaktibulang.blogspot.com/2015/02/prosedur-dan-perpanjangan-kir.html
Setelah mencari informasi tentang persyaratan mengurus izin KIR kendaraan, ada baiknya kami bagikan kepada pembaca yang mungkin sedang mencari cara tentang bagaimana mengurus KIR di dinas perhubungan, apa saja yang harus dilengkapai, dan bagaimana prosesnya. Namun untuk mengetahui bagaimana kendaraan itu sudah mendapatkan ijin kelaikan, kita dapat melihat stempel berwarna putih di samping "Bak" yang berisikan keterangan berat dan masa aktifnya. Daripada tambah bingung langsung saja pahami penjelasan singkatnya berikut ini.

Pada pengujian, objek yang diperiksa

  • Sistem pengereman dan daya pengereman
  • Lampu-lampu dan daya pancar lampu utama
  • Emisi gas buang
  • Dimensi dan bobot kendaraan
  • Sistem kemudi beserta kaki-kakinya
  • Speedometer

Prosedur Pengajuan KIR Baru :

  • Mengisi formulir permohonan,
  • Foto copy KTP pemilik Kenderaan,
  • Foto copy BPKB,
  • Memiliki Ijin Trayek untuk Angkutan Umum,
  • Memiliki bukti pembayaran biaya uji,
  • Memiliki sertifikat uji type/pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan,
  • Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian.

Prosedur Perpanjangan KIR:

  • Permohonan uji,
  • STNK yang masih berlaku,
  • Buku Uji, apabila hilang harus ada keterangan dari Polri,
  • Bukti pembayaran biaya uji,
  • Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian.

Biaya pengajuan dan perpanjangan KIR:

  • Sesuai dengan ketentuan daerah masing-masing.
Nah dari penjelasan yang sudah kami terangkan di atas mudah-mudahan bisa bermanfaat dan bisa sedikit membantu menyelesaikan pertanyaan tentang persyaratan mengurus izin KIR kendaraan anda yang baru.
Source:https://jebpartners.wordpress.com/2012/04/10/prosedur-pengajuan-perpanjangan-kir/

Share:

Saturday 7 February 2015

6 Cara Melatih Kemampuan Berbicara Di Depan Publik

Pada dasarnya orang memiliki kemampuan berbicara, namun aakah kemampuan itu serta merta muncul lantas menjadi bagus dan baik kemudian bisa menginspirasi atau mempengaruhi pendengar, saya rasa tidak, kita perlu berlatih dan ini perlu proses untuk menjadi pembicara yang baik. Ada enam (6) cara jitu untuk melatih kemampuan berbicara, yaitu:
6 Cara Melatih Kemampuan Berbicara Di Depan Publik
1. PRACTICE
2. LISTEN
3. RECORDER AND WATCH
4. BE HONEST WITH YOURSELF
5. KNOW YOUR AUDIENCE AND SUBJECT
6. CARRY NOTES

6 Cara Melatih Kemampuan Berbicara Di Depan Publik

Kita akan mulai membahasnya satu persatu tentang 6 cara melatih kemampuan berbicara tersebut,

Pertama : BERLATIH (PRACTICE)

Berlatih berbicara di depan cermin
Berlatih adalah merupakan suatu kewajiban, dan seorang ahlipun masih membutuhkan latihan untuk bisa berbicara dengan baik didengar audience, dan informasi yang disampaikan itu benar-benar diterima dengan baik. Untuk memulai melatihnya, menghadaplah di depan cermin dan mulailah berbicara di depan cermin. Setelah itu berlatihlah berbicara di depan saudara anda.

Kedua : MENDENGARKAN (LISTEN)

Mendengarkan kritik dan saran dari teman
Dengarkan, Setelah kita berlatih berbicara di depan saudara, dengarkan komentar mereka, dengarkan kritikan mereka. Kita akan tahu point-point apa yang perlu diperbaiki dari saran dan kritik itu.

Ketiga : REKAM DAN LIHAT HASILNYA (RECORDER AND WATCH)

rekam dan dengarkan hasil latihan berbicara
Rekam diri kita saat kita berbicara kemudian lihat hasilnya berulang kali. Posisikan diri kita sebagai audience ketika melihat video itu dan jangan takut mengkritik diri sendiri.

Keempat : JUJUR DENGAN DIRI SENDIRI (BE HONEST WITH YOURSELF)

mencari informasi di website
Jujur dengan diri sendiri itu sangat penting, dengan begitu kita merasa wajib untuk memperbaiki kekurangan kita. Misalnya, saya kurang wawasan, dan saya tidak tahu apa yang sedang saya bicarakan. Dengan tahu dan jujur terhada diri sendiri, maka kita tahu apa yang harus kita lakukan, yaitu memperbaiki dengan cara mencari informasi di website, atau bisa membaca artikel untuk menambah wawasan itu.

Kelima : KENALI SIAPA AUDIENCE KITA (KNOW YOUR AUDIENCE AND SUBJECT)

kenali audience kita
Berbicara di depan publik, tentunya anda tidak perlu berkenalan satu persatu, yang penting anda tahu latar belakang kehidupan mereka apa, usia mereka berapa, dan lain sebagainya. Hal ini dimaksudkan agar kita bisa memilih kata kata yang tepat dan dapat dimengerti oleh pendengar dan mengetahui betul materi yang anda sampaikan. Kalau kita tahu subjeknya seperti apa, dan kita benar-benar menguasai materi kita itu, maka akan menjadi lacar dalam berbicara

Keenam : MEMBAWA CATATAN (CARRY NOTES)

membawa catatan kecil
Posisikan kita sebagai orang yang masih belum handal menghafal tentunya, terkadang kita terlupa dengan hal-hal yang penting di saat kita merasa gerogi. Misalnya saja kita lupa titel dari seorang pejabat, lupa nama perusahaan, atau lain sebagainya. Untuk meng-antisipasinya, kita bisa membawa catatan berupa catatan kecil supaya bisa dibentuk dengan mudah dan indah.

Nah demikian 6 cara melatih kemampuan berbicara di depan publik, semoga bisa bermanfaat bagi kita semua. Dan selamat mencobanya di rumah, jangan pernah takut salah.
source:http://goo.gl/WJG6iv




Share:

Wednesday 28 January 2015

Cara Mengkafani Jenazah Laki-Laki atau Perempuan

Cara Mengkafani Jenazah Laki-Laki atau Perempuan ini merupakan serangkain yang ada dalam perawatan/pengurusan terhadap mayit sebelum dimakamkan. Proses ini dilakukan setelah selesai memandikan mayit. Agar proses mengkafani jenazah ini bisa berjalan dengan baik, maka ada baiknya memperhatikan beberapa hal penting. Sebab dalam teorinya, mengkafani orang meninggal tidak hanya sekedar membungkus menggunakan kain begitu saja, melainkan harus dilakukan sesuai syari'at islam.

Misalkan saja, kain yang digunakan untuk membungkus mayit laki-laki atau perempuan ada caranya sendiri. Begitu juga tentang cara mengikat tali kain kafan juga ada caranya. Oleh karena itu, di sini akan di informasikan penjelesan terkait cara mengkafani jenazah laki-laki atau perempuan.
http://karangtarunabhaktibulang.blogspot.com/2015/01/cara-mengkafani-jenazah-laki-laki-atau-perempuan.html

Langkah-langkah mengkafani.

Dalam hal mengkani,kalau kita mengacu kepada haqqullah ( hak Allah) semata, maka kain yang dibutuhkan hanya sebatas penutup aurat. Bagi laki-laki hanya sebatas penutup pusar dan lututnya, sedangkan bagi perempuan baik orang yang merdeka  atau budak  adalah kain yang dapat menutupi semua anggota tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangannya. Adapun bagi banci/waria hukum mengkafaninya disamakan dengan perempuan.

Akan tetapi kalau dipandang dari haqqullah dan haqqul adami, maka kain kafan yang dibutuhkan untuk mengkafani laki-laki secara sempurna adalah tiga lembar kain kafan warna putih. Sedangkan untuk perempuan dan waria adalah lima lembar kain yang terdiri dari :  
  1. Dua lembar kain panjang yang cukup untuk membungkus seluruh tubuhnya.
  2. Kain sarung ( kain pembalut tubuh dari pusar sampai lututnya )
  3. Baju kurung
  4. Kerudung (kain penutup kepala dengan bentuk khusus )
Adapun kain kafan untuk anak-anak adalah satu lembar kain kafan yang cukup untuk membungkus seluruh tubuhnya.Akan tetapi yang lebih utama tetap tiga lembar kain warna putih.

Cara Mengkafani Jenazah Laki-Laki.

  • Bentangkan tiga lebar kain kafan yang suda dipotong sesuai denga ukuran yang dibutuhkan dengan cara disusun, kain yang paling lebar diletakkan dipaling bawah. Kalau ukuran lebar kain sama, geserlah kain yang ditengah kekanan sedikit dan yang paling atas kekiri sedikit atau sebaliknya. Dan jika sendainya lebar kain kafan tidak cukup untuk menyelimuti mayit, maka geser lagi hingga bisa menutupi mayit. Dan jika tetap tidak bisa  menutupinya, baik karena mayitnya besar atau yang lain, maka lakukan penambahan sesuai dengan kebutuhan.
  • Lulutlah (berilah) kain kafan dengan wangi-wangian.
  • Persiapkan tiga atau lima utas kain tali dan letakkan dibawah kain yang paling bawah. Dan agar tali dibagian dada (diatas tangan dan dibawahnya) tidak mudah bergeser, potonglah dengan bentuk khusus. (satu utas talli yang dibagi dua, sedangkan ditengan tetap tidak disobek)
  • Persiapkan kafan yang sudah diberi wangi-wangian kayu cendana untuk diletakkan dibagian anggota badan tertentu antara lain sebagaimana berikut.
a. Bagian Manfad (lubang terus) yang terdiri dari :
- Kedua mata
- Hidung
- Mulut
- Kedua telinga (dan sebaiknya menggunakan kapasyang lebar, sekiranya bisa menutupi seluruh muka mayit)
- Kemaluan dan lubang anus.

b. Bagian anggota sujud, yang terdiri dari :
- Dahi
- Kedua telapak tangan
- Kadua lutut
- Jari-jari kedua kaki

c. Bagian persendian dan anggota yang tersembunyi, yang terdiri dari :
- Kedua lutut paling belakang
- Ketiak
- Kedua telingan bagian belakang
  • Angkatlah dengan hati-hati dan baringkan diatas kain yang telah dipersiapkan sebagaimana tersebut diatas.
  • Tutuplah bagian anggota badan tertentu sebagaimana tersebut dinomor
  • Selimutkan kain kafan pada jenazah selembar demi selembar nulai dari yang paling atas hingga yang paling bawah, kemudian ikatlah dengan kain tali yang telah disediakan.

Cara Mengkafani Jenazah Perempuan.

  • Bentangkan dua lembar kain kafan yang sudah di potong sesuai dengan ukuran yang di butuhkan.kemudian letakkan pula kain sarung di atasnya di bagian bawah (tempat di mana badan antara pusar dan kedua lutut di  rebahkan)
  • Persiapan baju kurung dan kerudung di tempatnya.
  • Sediaan tiga atau lima utas kain tali dan letakkandi bawah kain kafan yang paling bawahyang telah di bentangkan.
  • Sediakan kapas yang sudah diberi wangi-wangian untuk di letakkan dibagian anggota badan tertentu
  • Angkatlah jenazah dengan hati-hati, kemudian baringkan di atas kain kafan yang sudah di bentangkan dan yang sudah di lulut dengan wangi-wangian.
  • Letakkan kapas di bagian anggota badan tertentu sebagaimana tersebut di cara nomor 04 cara mengkafani mayit laki-laki.
  • Selimutkan kain sarung di badan mayit antara pusar dan kedua lutut dan pasangkan juga baju kurung berikut kain penutup kepala (kerudung).Bagi yang rambutnya panjang di kepang menjadi dua atau menjadi tiga, dan di letakkan di atas baju kurung tempatnya di bagian dada.
  • Setelah pemasangan baju kurung dan kerudung selesai, maka selimutkan kedua kain kafan selembar demi selembar mulai dari yang paling atas sampai yang paling bawah, setelah selesai ikatlah dengan tiga atau lima tali yang telah di sediakan.

Anjuran Dalam Mengkafani

  • Mengunakan kain putih yang terbuat dari kain katun (qotnu)
  • Melulut kain kafan dengan wangi-wangian
  • Memberi kapas di bagin tertentu (lihat rinian pada nomor 04 cara mengkafani mayat laki-laki)
  • Menggunakan kain kafan dengan hitungan ganjil, tiga lembar lebih utama dari dua atau empat lembar, akan tetapi penambahan hitungan kain kafan lebih dari satu lembar lebih baik meskipun satu termasuk hitungan ganjil sebagai penghormatan pada si mayit, jadi dua lembar lebih utama dari satu lembar.
  • Menggunakan kain yang bagus tapi tidak mahal, yang di maksud di sini adalah kain yang berwarna putih, bersih, suci dan tebal.

Larangan-Larangan Dalam Mengkafani

  • Menggunakan kain kafan yang mahal.
  • Menulisi ayat Al-quran atau Asma’ul A’dhom
  • Menggunakan kain kafan yang tipis (tembus pandang)
  • Berlebih-lebihan dalam mengkafani (israf)

Pembiayaan

Biaya dalam mengkafani di ambil dari harta peninggalan yang tidak ada sangkut pautnya dengan hak orang lain seperti barang gadaian dan sebagainya. Kalau harta peninggalan di atas tidak ada maka yang berkewajiban untuk membiayai adalah orang yang punya kewajiban memberi nafkah ketika masih hidup, jikalau orang yang berkewajiban tidak ada, maka bisa diambil dari baitul-mal, jika baitul-mal tidak ada maka pembiayaan diambil dari harta orang Islam yang mampu / kaya

Kadar Kain Kafan

Boleh dibungkus ( dikafani ) dengan kain yang halal baginya yang dipakai ketika masih hidup. Perempuan boleh dikafani dengan sutera sedangkan laki-laki tidak. Karena sutera dilarang dipakai laki-laki ketika masih hidup sedangkan bagiperempuan sebaliknya. Namun yang afdhol dalam mengkafani adalah menggunakan kain katun ( QOTNU ) berwarna putih dan sudah pernah dicuci ( bukan kain baru )
Share:

Saturday 24 January 2015

Prosedur Penangkapan Terhadap Tersangka atau Pelaku Tindak Pidana

Prosedur Penangkapan Terhadap Tersangka atau Pelaku Tindak Pidana dalam KUHAP memiliki SOP (standard operating procedure) tertentu agar tindakan hukum bisa berjalan sesuai aturan. Jika pelaku hukum dalam hal ini adalah penegak hukum tidak mengindahkan prosedur hukum acara yang telah ada, maka banyak kemungkinan akan muncul perspektif bermacam-macam dari masyarakat.
Prosedur Penangkapan Terhadap Tersangka
Dalam tahapan melakukan penangkapan terhadap sesorang yang diduga sebagai pelaku pidana, ada aturan-aturan atau unsur yang harus diperhatikan oleh penegak hukum. Sebab semua warga mendapatkan perlakuan yang sama dimata hukum. Contoh kecil unsur yang sangat penting adalah mengenai Hak Tersangka untuk memperoleh perlakuan manusiawi.
Prosedur Penangkapan Terhadap Tersangka
Terkait prosedur penangkapan terhadap tersangka tindak pidana, kita bisa belajar dari kasus yang menjerat wakil ketua KPK, "Bambang Widjojanto" atas dugaan saksi palsu pada sidang MK atas perkara pemilihan gubernur kotawaringin 2010 lalu. Kasus yang sempat ditutup karena pelapor pada saat itu mencabut pengaduannya, kini dibuka kembali ke publik dengan ditangkapnya Bambang Widjojanto oleh pihak Kepolisian.

Dari kasus di atas, ada pelajaran yang bisa kita pahami lebih dalam lagi terkait isu pelanggaran HAM terhadap wakil Ketua KPK tersebut, yakni soal penangkapan yang dinilai mengancam dan syarat akan kejanggalan. Oleh karena itu, di sini akan dijelaskan mengenai prosedur penangkapan terhadap tesangka tindak pidana. Berikut penjelasan selengkapnya.

Hukum Acara Pidana adalah Proses pemeriksaan dalam tindak pidana baik yang dilakukan Polisi, Kejaksaan dan Pengadilan (sebagaimana dimaksud dalam KUHAP)
Tahap I : Pelaporan/Pengaduan:
a. Bebas menyampaikan informasi atas suatu kejadian
b. Setiap Pelapor/Pengadu diperlakukan sama oleh Penyidik
c. Bebas dari Diskriminatif, intimidasi dan ancaman lainnya dari Penyidik.
d. Mendapatkan Perlindungan Hukum terhadap Pelapor/Pengadu.
e. Mendapat surat tanda terima pelaporan dari Polisi.

Tahap: II Penyelidikan dan Penyidikan
Penyelidikan adalah serangkatan tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat aau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Penyelidik adalah Pejabat Kepolisian Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan.

Penyidikan adalah serangaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka.

Penyidik adalah Pejabat Polisi Republik Indonesia atau Pejabat Negeri Sipil (Kejaksaan) tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan:

Hak-Hak Tersangka - Terdakwa
Hak-hak tersangka dalam proses penangkapan
1. Penangkapan harus dilakukan oleh petugas dari kepolisian
2. Membawa surat tugas
3. Jangka waktu penangkapan adalah 1 hari atau 24 jam

Hak-hak tersangka dalam proses pemeriksaan
1. Tersangka harus diperlakukan adil
2. Tidak boleh mengalami kekerasan atau tekanan
3. Informasi mengenai tingkatan pemeriksaan dan statusnya. Tersangka di tahap penyidikan dan penuntutan, terdakwa ketika kasus sudah sampai di pengadilan sampai sebelum putusan hukum memiliki kekuatan hukum tetap. Terpidana jika eksekusi telah dilakukan.
4. Tersangka/terdakwa berhak didampingi penasehat hukum sejak proses penyidikan. Bahkan ia berhak menolak memberi keterangan bila belum didampingi penasehat hukum.

Hak-hak tersangka dalam proses penggeledahan dan penyitaan
1. Harus ada Surat izin dari Ketua Pengadilan untuk penggeledahan dan penyitaan (kecuali dalam keadaan mendesak, polisi bisa melakukan penggeledahan dan penyitaan tanpa izin ketua PN)
2. Penggeledahan harus disaksikan oleh 2 orang saksi
3. Pemilik rumah yang digeledah/disita harus mendapat berita acara dari polisi mengenai penggeledahan dan penyitaan tersebut.

Hak-Hak tersangka selama proses penahanan
1. Harus ada surat perintah penahanan
2. Yang bisa memerintahkan penahanan adalah polisi, penuntut umum dan hakim yang mengadili
3. Penahanan bisa diperpanjang tapi harus ada surat perintah penahanan lanjutan, berisi identitas tersangka dan alasan penahanan
4. Tembusan surat penahanan itu harus diberikan kepada keluarga tersangka
5. Bisa meminta penangguhan penahanan dengan jaminan uang atau orang.

Penjelasan.
Penahanan dilakukan pihak berwenang adalah terhadap seorang tersangka atau terdakwa, sehingga ada perbedaan ditahan dengan dipenjara. Dipenjara adalah bentuk hukuman bagi seseorang yang sudah dinyatakan bersalah atau terbukti berdasarkan putusan pengadilan, sedangkan pada lembaga penahanan belum tentu seseorang itu bersalah. Sehingga penahanan adalah sebuah instrument hukum selama seseorang sedang menjalani proses hukum sampai dijatuhkan vonis oleh pengadilan. Karena itu pada lembaga penahanan diatur sedemikian rupa hak-hak tersangka/terdakwa yang ditahan dan demikian pula dengan hak-hak dan kewenangan dari pihak yang berwenang melakukan penahanan.
Pihak berwenang melakukan penahanan terhadap seseorang bukanlah tanpa alasan dan alasan itu disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan (KUHAP). 

Alasan atau dasar seorang tersangka/terdakwa untuk dilakukan penahanan, apabila tersangka/terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup  dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa;
(1)  akan melarikan diri;
(2) merusak atau menghilangkan barang bukti;
(3) dan atau mengulangi perbuatannya.

Ketiga kekhawatiran dari pihak berwenang tersebut tentulah ada ketika penyidik sudah memiliki bukti yang cukup terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana. Artinya adanya kekhwatiran penyidik baru timbul sehingga memandang perlu melakukan penahanan terhadap seseorang yang diduga keras sebagai telah melakukan tindak pidana, setelah adanya bukti yang cukup. Sepanjang penyidik belum memiliki bukti yang cukup, maka semestinya tidak ada penahanan terhadap seorang tersangka. Bahkan bila dicermati rumusan pasal 21 ayat (2) KUHAP, penyidik tidak bisa melakukan penahanan terhadap seorang tersangka sebelum penyidik memiliki bukti yang cukup. Dan lebih tidak boleh lagi, seseorang ditahan sambil mencari bukti yang cukup.

Jadi, jika sudah didapat bukti yang cukup, maka baru ada rasa khawatir dari penyidik, penuntut umum atau pun hakim seperti tersangka/terdakwa akan melarikan diri dan sebagainya sehingga penyidik, penuntut umum atau pun hakim melakukan penahanan sesuai dengan kepentingannya.
Dalam kaitannya dengan penahanan, seorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak selalu harus dilakukan penahanan. Artinya status tersangka tidak berjalan seiring dengan penahanan. Hal ini sesuai dengan rumusan KUHAP sendiri terhadap tersangka, yakni: ‘Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”. Dengan demikian terdapat dua istilah dalam KUHAP, yakni istilah “bukti permulaan” dalam kaitannya dengan status tersangka dan istilah “bukti yang cukup” dalam kaitannya dengan penahanan terhadap tersangka/terdakwa.

Dengan demikian, semestinya ketika seorang ditetapkan sebaga tersangka, bisa jadi belum ada pada yang bersangkutan bukti yang cukup, tetapi baru berupa bukti permulaan dan karena itu semestinya belum bisa dikenakan penahanan. Kecuali pada saat penetapan tersangka pada seseorang sekaligus didapati bukti permulaan dan bukti yang cukup, maka penahanan terhadap seorang tersangka tidaklah masalah.

Persoalannya kapan suatu dugaan terjadinya tidak pidana sudah memiliki bukti yang cukup ? Suatu tindak pidana dikatakan sudah memiliki cukup bukti sepertinya tergantung pada masing-masing pihak yang berwenang dalam setiap tingkat proses hukum sebagaimana diatur KUHAP. Apabila penyidik berpendapat kasus yang ditangani dipandang sudah cukup bukti, maka penyidik melimpahkan kepada penuntut umum. Dan apabila penuntut umum memandang berkas perkara yang dilimpahkan penyidik kepadanya ternyata dinilai tidak cukup bukti, maka Penuntut Umum akan menerbitkan Surat Penghentian Penuntutan Perkara (SP3). Namun sebaliknya, apabila penuntut umum memandang berkas perkara yang diterimanya dari penyidik sudah cukup bukti, maka Penuntut Umum akan membuat surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan untuk diperiksa dan diadili.

Kemudian, Hakim pada pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara yang dilimpahkan penuntut umum menilai  tidak cukup bukti, maka terdakwa akan bebaskan dari dakwaan penuntut umum, tetapi sebaliknya bila hakim yang menyidangkan perkara dimaksud menilai perkara dimaksud dipandang sudah cukup bukti, maka terdakwa akan dijatuhi hukuman.

Dari rangkaian uraian soal cukup bukti seperti yang dikemukakan di atas, maka perihal adannya bukti yang cukup sehingga sesorang yang diduga keras melakukan tindak pidana dapat ditahan ternyata bersifat relative. KUHAP tidak mengatur apa ukuran dari bukti yang cukup itu pada setiap tingkatan proses yang dilalui. Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh seorang tersangka adalah dengan melakukan praperadilan, namun upaya prapedilan itu tidak bisa dilakukan seorang terdakwa yang ditahan ketika perkaranya sudah dilimpahkan kepada pengadilan. Sehingga, meskipun soal bukti yang cukup itu masih relative sifatnya pada saat perkara seorang terdakwa diperiksa didepan pengadilan, tetapi terdakwa tidak bisa berbuat banyak atas penahanan yang dilakukan hakim terhadap dirinya, sementara perihal bukti yang cukup itu baru akan ditemukan setelah pemeriksaan perkara selesai dilaksanakan.

Sempit ruang gerak seorang tersangka atau terdakwa untuk mengetahui dan menguji bahwa penahanan terhadap dirinya oleh yang berwenang karena diduga keras sebagai pelaku tindak pidana sudah memiliki bukti yang cukup. Bahkan dalam upaya praperadilan pun, upaya tersangka melakukan perlawanan terhadap penahan dirinya, seringkali terbentur ketika dilakukan upaya pembuktian atas bukti yang cukup itu. Dalam hubungan, upaya tersangka melakukan pembuktian terhadap ada atau tidak adanya bukti yang cukup itu seringkali tersandung alasan pemohon praperadilan sudah memasuki materi perkara. Padahal mencermati rumusan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, mau tidak mau pemeriksaan pra peradilan atas penahanan tentu akan bersentuhan dengan materi perkara, karena soal adanya bukti yang cukup itu tidak terpisahkan dari materi perkara. Jadi pemeriksaan pra peradilan terhadap penahanan sesungguhnya tidak hanya sebatas sah atau tidak sahnya penahanan secara formalitas.

Bukti Yang Cukup
KUHAP tidak menjelaskan apa yang dimaksudnya dengan “bukti yang cukup” dalam kaitannya dengan penahanan. Jika kemudian bukti yang cukup itu tentu tidak dapat dilepaskan dari alat bukti menurut KUHAP sendiri. Dalam KUHAP yang dikatagorikan sebagai alat bukti adalah;
1. Keterangan saksi
2. Keterangan ahli
3. Surat
4. Petunjuk
5. Keterangan terdakwa.

Jika dilihat dari sisi alat bukti berdasarkan KUHAP, maka keterangan tersangka tidak termasuk alat bukti apabila dikaitkan dengan penahanan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Sebab pada tahan penyidikan belum ada terdakwa tetapi baru berupa tersangka dan tanpa mengenyampingkan soal yang demikian, dalam artian cukup yang bagaimana dikaitkan dengan alat-alat bukti menurut KUHAP itu. Apakah cukup berupa keterangan saksi, atau berupa cukup dalam arti keterangan saksi dan surat, atau kombinasi antara jenis-jenis alat bukti itu, sehingga dengan rumusan “berdasarkan bukti yang cukup itu” apakah hanya sebatas kuatitas atau gabungan antara kuantitas dan kualitas. Apabila terpenuhi secara kualitas, apakah bukti-bukti memerlukan pengujian keabsahannya atau kebenarannya ? Artinya, penahanan berdasarkan alat bukti yang cukup itu selama ini cenderung hanya menurut penyidik, penuntut umum saja.

Secara kebahasaan kata “cukup” diartikan  sebagai;
(1) dapat memenuhi kebutuhan atau memuaskan keinginan dsb; tidak kurang;
(2) lengkap;
(3)  sudah memadai (tidak perlu ditambah lagi).

Apabila dipedomani pengertian kata “cukup” dari aspek kebahasaan itu, maka tentu “bukti yang cukup” mencakup ke-lima (5) alat bukti yang disebutkan KUHAP dengan kualitasnya masing-masing untuk dipandang sebagai alat bukti yang sah secara hukum. Di sisi KUHAP sendiri, soal bukti yang cukup itu bisa juga disandingkan dengan soal pengambilan keputusan hakim, dimana hakim dalam memutuskan perkara yang diperiksanya. Pasal 183 KUHAP menyebutkan; “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurangkurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana  benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”.

Dalam praktek yang sering dikemukakan dalam kaitannya dengan penahanan seorang tersangka adalah berdasarkan dua alat bukti yang sah sebagai acuan minimal. Persoalannya kemudian, apakah dua alat bukti atau lebih yang dijadikan dasar penyidik untuk melakukan penahanan adalah alat bukti yang sah ? Maka dalam kaitan ini jelas, penyidik atau penuntut umum harus sudah memiliki keyakinan yang kuat, bahwa dua alat bukti atau lebih yang dipunyainya sebagai dasar untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Dan tersangka sendir tentu untuk meyakinkan dirinya, bahwa penahanan yang dilakukan terhadap dirinya sudah didasarkan penyidik atau penuntut umum atas adanya alat bukti yang sah menurut hukum. Dengan demikian, maka dalam proses pemeriksaan praperadilan terhadap sah atau tidaknya penahanan terhadap tersangka, sekaligus melakukan pengujian terhadap keabsahan secara materil terhadap alat bukti yang dijadikan dasar penahanan dan bukan sekedar pengujian formalitas terhadap alat bukti terkait. Dalam konteks ini harus pula dibedakan antara lat bukti dengan barang bukti.

Dari beberapa uraian di atas, maka karena rumusan “berdasarkan bukti yang cukup” sebagai dasar untuk melakukan penahanan mengacu pada kuantitas alat bukti, maka alat bukti itu semestinya diuji kualitasnya sebagai alat bukti yang sah secara hukum. Dari  lima jenis alat bukti yang disebutkan KUHAP, setidaknya penyidik atau penuntut umum memiliki tiga alat bukti yang dapat dipertahankan secara kuantitas dan kualitas sebagai alat bukti untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka.
Sumber:
https://www.causes.com/causes/303502-bantuan-hukum-berbasis-masyarakat/updates/417666-standar-operasional-prosedur-penanganan-kasus-hukum-posko-bantuan-hukum-masyarakat-2
http://lsm-bin.blogspot.com/2012/03/apabila-seseorang-diduga-keras-atau.html

Share:

Friday 23 January 2015

Pengertian Praperadilan Menurut KUHAP dan Prosesnya

Pengertian Praperadilan Menurut KUHAP - Kabar terhangat dan terbaru di bulan Januari 2015 ini adalah tentang ditangkapnya Wakil KPK, "Bambang Widjojanto" oleh pihak kepolisian terkait dugaan saksi palsu di sidang MK pada tahun 2010 lalu. Menurut penulis, ada satu hal yang menarik bagi kita untuk mempelajari runtutan kasus dan mekanisme hukum yang sedang berlangsung, yakni mengenai praperadilan. Apa itu pra peradilan, Bagaimana Mekanisme Yang Sesungguhnya, Apa Saja Ruang Lingkup Yang Terdapat di Dalamnya. Maka sangat menarik jika kita mempelajari lebih detail lagi terkait pengertian praperadilan menurut KUHP sekaligus Prosesnya.
Pengertian Praperadilan Menurut KUHP dan Prosesnya
Tujuan penulis tidak lain hanyalah ingin sekedar berbagi pengetahuan meski itu berupa informasi saduran dari beberapa sumber. Baik, kembali lagi ke persoalan praperadilan dan prosesnya. Secara singkat, praperadilan adalah upaya hukum yang ditempuh oleh pihak terkait dalam hal ini pihak terlapor atau tersangka dalam kasus tindak pidana atau perdata sebelum kasusnya dilimpahkan ke pengadilan. Terus apa saja yang dibahas, berikut penjelasannya.

A. Pengertian Praperadilan (KUHP Pasal 1 Butir 10)

Dalam istilah hukum Indonesia, adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang:
  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atau permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka;
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  3. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

B. Ruang Lingkup Praperadilan

Di Dalam Bab X Bagian Kesatu mulai pasal 79 sampai pasal 83 KUHAP, pihak – pihak yang dapat mengajukan pra peradilan adalah sebagai berikut :
  1. Tersangka, keluarganya melalui kuasa hukum yang mengajukan gugatan praperadilan terhadap kepolisian atau kejaksaan di pengadilan atas dasar sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan dan penggeledahan.
  2. Penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan atas dasar sah lam atau tidaknya penghentian penyidikan.
  3. Penyidik atau pihak ketiga yang berkepentingan atas dasar sah atau tidaknya penghentian penuntutan.
  4. Tersangka atau pihak ketiga yang bekepentingan menuntut ganti rugi tentang sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan (pasal 81 KUHAP).
  5. Tersangka, ahli waris atau kuasanya tentang tuntutan ganti rugi atas alasan penangkapan atau penahanan yang tidak sah, penggeledahan atau penyitaan tanpa alasan yang sah atau karena kekeliruan orang atau hukum yang diterapkan, yang perkaranya tidak diajukan ke sidang pengadilan (pasal 95 ayat (2) KUHAP).

C. Proses/Mekanisme Praperadilan

Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera (pasal 78 ayat 2 KUHAP).
Acara pemeriksaan praperadilan dijelaskan dalam pasal 82 ayat (1) KUHAP yaitu sebagai berikut:
  1. dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang.
  2. dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan; permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dan tersangka atau pemohon maupun dan pejabat yang berwenang.
  3. pemeriksaan tersebut dilakukan cara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya.
  4. dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
  5. putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untuk itu diajukan permintaan baru.
Pemeriksaan sah atau tidaknya Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3 merupakan salah satu lingkup wewenang praperadilan. Pihak penyidik atau pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan permintaan pemeriksaan (praperadilan) tentang sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan. Permintaan tersebut diajukan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya (pasal 1 angka 10 huruf b jo. pasal 78 KUHAP).

Semoga Pengertian praperadilan Menurut KUHAP di atas bisa bermanfaat bagi kita semua. Baca juga daftar nama menteri kabinet jokowi.

Share:

Tuesday 20 January 2015

Mengurus Jenazah: Cara Memandikan Jenazah Menurut Islam

Memandikan Jenazah - Sudah menjadi kewajiban bagi umat islam yang masih hidup untuk mengurus jenazah mulai dari memandikan, mengkafani, mensholati sampai dengan memakamkan ke liang lahat. Runtutan ini berhukum fardhu kifayah sehingga kewajiban bisa gugur apabila ada sebagian orang islam yang bersedia mendirikannya sampa tuntas.
Cara Memandikan Jenazah
Terkait pengurusan jenazah, pada kesempatan kali ini ada hal penting yang harus dilakukan oleh orang yang masih hidup, yakni tentang bagaimana cara memandikan mayit. Apa saja yang perlu diperhatikan, berikut ulasan tentang cara memandikan jenazah menurut ajaran islam.

Memandikan Jenazah Menurut Fiqih

Dalam urusan memandikan mayit, akan dijelaskan beberapa permasalahan diantaranya tentang 1. Sesuatu yang perlu dipersiapkan, 2. Kriteria Mayit Yang Dimandikan, 3. Cara Memandikan Jenazah, 4. Hal Yang Perlu Dihindari Saat Memandikan.

1. Sesuatu Yang Perlu Dipersiapkan
Sesuatu Yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Memandikan:
  1. Air Mutlaq : Yaitu air yang suci dan mensucikan seperti air sumur, air sungai, air hujan, air sumber dan lain sebagainya. Jika tidak menemukan air atau ada tapi tapi sulit untuk memperolehnya atau ada udzur untuk memakai air seperti orang mati terbakar, maka diperbolehkan untuk diganti dengan debu yang bersih dan suci (tayammum)
  2. Kain (samper) atau baju gamis untuk menutupi badan atau aurat mayit, dan lebih baik kalau keduanya difungsikan secara bersamaan ketika nanti memandikan.
  3. Bangku (lencak, mad.) untuktempat memandikan dan di sekelilingnya dikasih Hijab(GOMBONG)
  4. Pohon pisang atau yang lainnya sebagai alas tubuh pada waktu dimandikan, bisa juga memakai alas kaki orang yang memandikan (jika berkelompok)
  5. Beberapa kain kecil untuk membantu membersihkan kotoran yng ada di dubur dan kemaluan dengan memperbalkan kain tersebut di tangan kiri.
  6. Harum-haruman seperti kemenyan yang diletakkan di lokasi memandikan, hal itu dimaksudkan untuk mengantisipasi bau-bau yang tidak sedap, khawatir tercium orang lain sehingga mengundang pembicaran
  7. Kapur atau sabun untuk membantu menghilangkan kotora-kotoran mayit.
2. Kriteria Mayit yang Dimandikandan dan Orang yang Memandikan
Mayit yang Harus Dimandikan
Mayitnya orang muslim, walaupun seorang bayi asalkan pernah merasakan hidup dan lengkap anggota badannya.
Mayit yang Tidak boleh Dimandikan
  1. Orang yang mati Syahid (Orang yang mati karena memerangi orang-orang kafir dalam menegakan Agama Allah)
  2. Kafir Harbi (orang kafir yang memusuhi islam dan muslimin)
  3. Bayi yang keguguran (siqtu) dan tidak lengkap anggota badannya, tidak boleh dimandikan, tapi disunnahkan dikafani dan dikuburkan
  4. Mayit yang udzur untuk memakai air (yakni kalau memakai air akan timbul kemudharatan terhadap si mayit) seperti orang yang mati terbakar dan lain sebagainya. Dan sebagai gantinya adalah harus ditayammumi.
Orang yang Harus Memandikan
Orang yang sejenis (sekelamin) dengan si mayit atau istri dan muhrim si mayit (jika sendirian).
Orang yang tidak boleh (haram) memandikan
  1. Lain kelamin dengan si mayit
  2. Bukan istri atau mahram si mayit
  3. Orang yang terkenal membeberkan kejelekan-kejelekan si mayit ketika dia memandikan.
3. Tata Cara Memandikan Jenazah
Adapun cara-cara memandikan mayit ada dua cara yang pertama ( cara yang oleh ulama’ diktakan sebagai cara yang kurang sempurna ) cukup dengan menyiramkan air keseluruh tubuh mayit cara yang kedua :
yaitu cara yang sempurna yaitu:
  1. Haruslah dimandikan ditempat yang sepi, tidak ada yang masuk kecuali orang yang memandikan dan wali si mayit ( keluarganya ) bisa di buatkan tabir ( gombong ) tempat memandikan.
  2. Semua badan mayit harus tertutupi seperti keterangan di depan.
  3. Kepanglah ( gellung) rambut mayit menjadi tiga kepangan, baik mayit perempuan atau laki-laki yang berambut panjang, agar tidak ada rambut yang jatuh sebelum dimandikan.
  4. Letakkanlah mayit di bangku atau di lencak  seperti yang di jelaskan di atas.
  5. Mayit diletakkan di atas alas, seperti pohon pisang atau kaki orang yang akan memandikan agar gampang menjangkau anggota yang sulit dijangkau seperti dibagian tubuh mayit yang sulit dijangkau.
  6. Air yang ingin dipakai untuk memandikan di jauhkan dari lokasi memandikan ke tempat ke tempat yang tidak terlalu jauh. Hal ini di maksudkan agar nanti air yang telah di pakai tidak kena pada air yang masih suci (belum di pakai).
  7. Angkatlah kepalanya dengan memberikan alas (jika berkelompok) atau sandarkan kelutut kanan orang yang memandikan, agar air tidak masuk kedalam tubuh.
  8. Lakukan tekanan (urutan) pada perut mayit dengan tangan kiri anda (orang- orang yang memandikan) untuk mengeluarkan kotoran-kotoran yang tersisa dalam perut mayit dan lakukanlah berulang-ulang dengan hati-hati (tidak kasar)sampai di yakini bahwa isi perut sudah tidak ada lagi.
  9. Bersihkanlah dubur dan kemaluan mayit dengan tangan kiri berbalut kain dan gantilah kain tersebut dengan kain yang barujika sudah dipakai, dan lakukanlah sampai tiga kali atau lebih (tergantung kebutuhan).
  10. Bersihkanlah mulut, lubang, hidung, kuping, mata, kuku tangan dan kaki dan anggota yang biasa terkena najis dan kotoran, bersihkanlah dengan air sampai tidak ada najis atau kotoran tersisa. Namun ingat jangan sampai menyakiti mayit.
  11. Berniatlah dengan niat memandikan seperti di bawah ini: نويŰȘŰ§Ù„ŰșŰłÙ„ Ù„Ù‡Ű°Ű§ Ű§Ù„Ù…ÙŠŰȘ ÙŰ±Ű¶Ű§ لله ŰȘŰčŰ§Ù„Ù‰ / نويŰȘ Ű§Ù„ŰșŰłÙ„ Ù„Ù‡Ű°Ù‡ Ű§Ù„Ù…ÙŠŰȘŰ© ÙŰ±Ű¶Ű§ لله ŰȘŰčŰ§Ù„Ù‰
  12. Kemudian siramlah mayit mulai dari kepalanya (rambutnya) dagaunya (jenggotnya jika ada) kemudian sisirlah keduanya dengan sisir yang besar giginya, lakukanlah dengan lembut dan hati-hati dan kembalikan lagi rambut dan jenggot yang jatuh jangan di buangMulailah menyiram dari anggota mayit yang kanan dan anggota wudhu` sesuai dengan hadits yang berbunyi:..........ŰšÙ…ÙŠŰ§Ù…Ù†Ù‡Ű§ ÙˆÙ…ÙˆŰ§Ű¶Űč Ű§Ù„ÙˆŰ¶ÙˆŰĄ Ù…Ù†Ù‡Ű§  "Ű§Ù„Ű­ŰŻ ÙŠŰ« Ű±ÙˆŰ§Ù‡ Ű§Ù„ŰŽÙŠŰźŰ§Ù†"
  13. Kemudian siramlah bagian sebelah kiri mayit.
  14. Usahakanlah airnya menyentuh ke seluruh badan mayit sampai ke bagian-bagian tertentu seperti dubur (bagian yang terlihat ketika dalam keadaan jongkok) dan di bagian yang tampak pada vagina wanita yang masih perawan ketika dalam keadaan jongkok, dan hal itu hukumnya adalah wajib.
  15. Pada setiap memandikan sunnah disertai dengan sabun dan harum-haruman yang lain untuk membantu menghilangkan kotoran-kotoran yang lengket, mengawetkan kulit mayit dan mengharumkan mayit.
  16. Kemudian siramlah dengan air yang sedikit dicampur dengan kapur atau sabun
  17. Kemudian wudhu’kanlah mayit tersebut dengan niat sebagai berikut:نويŰȘ Ű§Ù„ÙˆŰ¶ÙˆŰĄ Ű§Ù„Ù…ŰłÙ†ÙˆÙ† Ù„Ù‡Ű°Ű§ Ű§Ù„Ù…ÙŠŰȘ لله ŰȘŰčŰ§Ù„Ù‰ /نويŰȘ Ű§Ù„ÙˆŰ¶ÙˆŰĄ Ű§Ù„Ù…ŰłÙ†ÙˆÙ† Ù„Ù‡Ű°Ù‡ Ű§Ù„Ù…ÙŠŰȘŰ© لله ŰȘŰčŰ§Ù„Ù‰
  18. Kemudian siramlah lagi dengan air murni dan bersih pada seluruh badan mayit baik luar atau bagian dalam
  19. Siraman dari no. 12 sampai no. 18 dihitung satu kali
Catatan:
Lakukanlah (mandikanlah) mayit tiga atau lima kali dan seterusnya (ganjil) hal itu tergantung kebutuhan pada diri mayit, dan diselesaikan pada hitungan ganjil juga seperti 3 kali atau 5 kali dan seterusnya. 

4. Hal-hal yang perlu dihindari dalam memandikan
  1. Hindari adanya kotoran atau najis yang masih melekat pada badan mayit setelah dimandikan maka dari itu periksalah sebelum selesai dimandikan
  2. Hindarkan air yang sudah terpakai dari badan mayit yang sudah bersih.
Catatan:
  • Jika keluar kotoran dari dubur atau kemaluan maka cukup hanya dengan membersihkannya saja tampa mengulangnya dari awal yakni memandikannya lagi dari awal
  • Jika sudah selesai dimandikan kemudian dipindahkan ke tempat dimana mayit tersebut akan dikafani. Dipindah dengan cara tetap ditutup dadannya dengan kain yang kering dan setelah sampai pada tempatnya si mayit dihanduk agar betul-betul lebih kering.
  • Dan kalau mayit perempuan sebaiknya dibedaki dan diberi “cellak” dan di dahinya ditulis lafadz Allah dengan “cellak” tersebut.
Dari penjelasan cara memandikan jenazah di atas dapat disimpulkan beberapa perkara yang harus diperhatikan yakni 1.Sesuatu apa saja yang diperlukan, 2.Kriteria Mayit yang dimandikan dan Orang yang memandikan, 3.Tata cara atau langkah memandikan mayit dan 4.Hal - hal yang harus dihindari ketika memandikan mayit. Semoga bermanfaat.

    Share:

    Monday 19 January 2015

    Tata Cara Mengurus Jenazah Menurut Islam

    Cara Mengurus Jenazah - Setiap makhul hidup yang bernafas di dunia ini pasti akan merasakan yang namanya kematian. Kapan, dimana, dan bagaimana manusia itu mati, pasti sudah digariskan oleh alloh s.w.t. Semua yang dimiliki manusia tidak akan di bawa mati, kecuali amal ibadahnya selama menjalani kehidupan di dunia ini. Semua hak dan kewajiban yang masih tertinggal di dunia menjadi tanggung jawab ahli warisnya, mulai dari urusan hutang piutang, atau proses mengurus jenazah-nya sampai dengan proses pemakaman. Dalam hal mengurus jenazah, berhukum Fardhu Kifayah bagi umat islam yang masih hidup untuk merawatnya mulai dari memandikan sampai dengan memakamkan.
    Tata Cara Mengurus Jenazah Menurut Islam
    Pada kesempatan kali ini, kita akan mencoba memahami bagaimana tata cara mengurus jenazah yang baik menurut ajaran agama islam. Sebab dalam hal ini, masih sangat banyak sekali diantara orang awam masih kurang paham tentang proses perawatan jenazah sampai tuntas. Untuk lebih jelasnya, perhatikan beberapa keterangan di bawah ini:

    Tata Cara Mengurus Jenazah yang Baik

    Setelah orang meninggal dunia, maka ada kewajiban bagi orang islam yang masih hidup untuk merawat mayit mulai dari proses memandikan, mengkafani, mensholati, sampai dengan mengantarkan ke kuburan dan proses pemakaman.

    A. Memandikan Jenazah

    Hal Yang Harus Dilakukan Terhadap Orang Yang Telah Mati Sebelum Dimandikan
    1. Menutup matanya yang terbuka sambil berdo`a: Ű§Ù„Ù„Ù‡Ù… ۧŰșÙŰ±Ù„Ù‡ ÙˆŰ§ Ű±Ű­Ù…Ù‡ ÙˆŰ§Ű±ÙŰč ۯ۱ۏŰȘه فى Ű§Ù„Ù…Ù‡ŰŻÙŠÙŠÙ† ÙˆŰ§ Ű­Ù„ÙÙ‡ فى ŰčÙ‚ŰšÙ‡ Ű§Ù„ŰșŰ§ŰšŰ±ÙŠÙ† ÙˆŰ§ŰșÙŰ± Ù„Ù†Ű§ وله ÙŠŰ§ ۱ۚ Ű§Ù„ŰčŰ§Ù„Ù…ÙŠÙ† ÙˆŰ§ ÙŰłŰ­ له في Ù‚ŰšŰ±Ù‡ ÙˆÙ†ÙˆŰ± لهفيه
    2. Menutup mulutnya yang terbuka.
    3. Melepas semua pakaian yang di kenakan dan menggantinya dengan selimut (kain yang menutupi mulai dari kepala hingga kaki) sebab pakaian yang melekat waktu kematiannya menyebabkan dia cepat rusak.
    4. Hadapkanlah mayit tersebut kearah qiblat
    5. Gunakanlah sesuatu yang mebuat ruangan mayit tersebut menjadi harum, seperti kemenyan dan sebagainya. Artinya ruangan yang ditempati tidak bau.
    6. Dan perut mayit itu seyogyanya diberi benda asalkan bukan al-Quran. Sepeti halnya kaca dan lainnya.
    7. Membebaskan mayit tersebut dari semua hak yang bersangkutan dengannya seperti hutang dan hak adami yang lainnya, juga kewajiban yang pernah di tinggalkannya ketika dia masih sakit, seperi halnya Sholat, puasa, Zakat, dan kewajiban lainnya yang tidak dia kerjakan pada waktu hidupnya.
    Sesuatu Yang Perlu Dipersiapkan sebelum Memandikan:
    1. Air Mutlaq : Yaitu air yang suci dan mensucikan seperti air sumur, air sungai, air hujan, air sumber dan lain sebagainya. Jika tidak menemukan air atau ada tapi tapi sulit untuk memperolehnya atau ada udzur untuk memakai air seperti orang mati terbakar, maka diperbolehkan untuk diganti dengan debu yang bersih dan suci (tayammum)
    2. Kain (samper) atau baju gamis untuk menutupi badan atau aurat mayit, dan lebih baik kalau keduanya difungsikan secara bersamaan ketika nanti memandikan.
    3. Bangku (lencak, mad.) untuktempat memandikan dan di sekelilingnya dikasih Hijab(GOMBONG)
    4. Pohon pisang atau yang lainnya sebagai alas tubuh pada waktu dimandikan, bisa juga memakai alas kaki orang yang memandikan (jika berkelompok)
    5. Beberapa kain kecil untuk membantu membersihkan kotoran yng ada di dubur dan kemaluan dengan memperbalkan kain tersebut di tangan kiri.
    6. Harum-haruman seperti kemenyan yang diletakkan di lokasi memandikan, hal itu dimaksudkan untuk mengantisipasi bau-bau yang tidak sedap, khawatir tercium orang lain sehingga mengundang pembicaran
    7. Kapur atau sabun untuk membantu menghilangkan kotora-kotoran mayit.

    B. Mengkafani Jenazah

    Langkah-Langkah Mengkafani.
    Dalam hal mengkafani, kalau kita mengacu kepada haqqullah ( hak Allah) semata, maka kain yang dibutuhkan hanya sebatas penutup aurat. Bagi laki-laki hanya sebatas penutup pusar dan lututnya, sedangkan bagi perempuan baik orang yang merdeka  atau budak  adalah kain yang dapat menutupi semua anggota tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangannya. Adapun bagi banci/waria hukum mengkafaninya disamakan dengan perempuan.

    Akan tetapi kalau dipandang dari haqqullah dan haqqul adami, maka kain kafan yang dibutuhkan untuk mengkafani laki-laki secara sempurna adalah tiga lembar kain kafan warna putih. Sedangkan untuk perempuan dan waria adalah lima lembar kain yang terdiri dari :  
    1. Dua lembar kain panjang yang cukup untuk membungkus seluruh tubuhnya.
    2. Kain sarung ( kain pembalut tubuh dari pusar sampai lututnya )
    3. Baju kurung
    4. Kerudung (kain penutup kepala dengan bentuk khusus )
    Adapun kain kafan untuk anak-anak adalah satu lembar kain kafan yang cukup untuk membungkus seluruh tubuhnya.Akan tetapi yang lebih utama tetap tiga lembar kain warna putih. 

    C. Mensholatkan Jenazah

    Setelah selesai memandikan dan mengkafani mayit secara sempurna, kini saatnya untuk mensholatkan mayit sebelum diberangkatkan ke kuburan. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam sholat jenazah ini, diantaranya adalah niat, rukun, serta tata cara lainnya.
    Selengkapnya silahkan baca Tata Cara Melaksanakan Sholat Jenazah Lengkap. 

    D. Membawa Jenazah

    1. Pemikul harus berada di bagian depan keranda dan kepalanya berada di antara dua kayu yang di letakkan di kedua bahunya. Cara ini jika yang memikul hanya dua orang. Di depan dan di belakang.
    2. Jika yang memikul empat orang, maka dua orang ada di bagian depan dan dua orang yang lain ada di bagian belakang, masing-masing memegang ujung keranda.
    3. Di pikul dengan cara mengelilingi keranda sebagaimana hadits yang di riwayatkan oleh Ibnu Majah, Baihaqi, Abu Daud dari Ibnu Mas’ud beliau berkata: من ŰȘŰšŰč Ű§Ù„ŰŹÙ†Ű§ŰČŰ© ÙÙ„ÙŠŰ­Ù…Ù„ ŰšŰŹÙˆŰ§Ù†Űš Ű§Ù„ŰłŰ±ÙŠŰ±ÙƒÙ„Ù‡Ű§ ÙŰ§Ù†Ù‡ من Ű§Ù„ŰłÙ†Ű© Ű«Ù… Ű§Ù† ێۧۥ فليŰȘŰ·ÙˆŰč ÙˆŰ§Ù† ێۧۥ ÙÙ„ÙŠŰŻŰč
    4. Dalam hal orang yang memikul haruslah orang laki-laki,tidak boleh perempuan. sebab perampuan berpotensi mendatangkan fitnah. 
    Anjuran-Anjuran dalam Memikul
    1. Dianjurkan mempercepat jalan yang tidak sampai pada batas lari.
    2. Di anjurkan janazah di iringi dengan dzikir ,baca qur’an dan baca sholawat
    3. Pengantar dianjurkan berada di depan jenazah.
    4. Pengantar dianjurkan berjalan kaki kecuali dalam keadaan dlorurot, maka yang berkendaraan dianjurkan berada di belakng jenazah.
    5. Pengantar dianjurkan menunggu sampai upacara penguburan selesai.
    6. Pengantar dianjurkan dekat dengan jenazah.
    7. Pengantar dianjurkan berdiri kecuali bagi yang mendahului jenazah maka boleh berdir atau tidak.
    8. Membuat suasana tenang/tidak ramai sambil berpikir tentang kematian dan sesudahnya.
    9. Jenazah hendaknya dalam posisi siap dimasukkan kedalam kubur yakni kepalanya berada di sebelah utara. Hal ini di maksudkan agar gampang cara memasukkannya. 
    Larangan-Larangan dalam Memikul
    1. Menyaringkan suara dengan dzikir, baca al-qur’an, shalawat dan sebagainya,
    2. Menyertai dengan api, obor,dan sebagainya keuali dibutuhkan seperti pada malam hari.
    3. Diikuti perempuan yang mendatngkan fitnah.
    4. Duduk sbelum jenazah diturunkan.
    5. Berdesak-desak dalam mengiringi jenazah.

    E. Mengubur Jenazah

    Cara  Menurunkan Mayit
    1. Diletakkan diujung kubur (disebelah utara kalau di hulukan ke utara) agar gampang memasukkan tapi kalau hal itu tidak memungkinkan maka di masukkan dari arah manapun tetap di benarkan, lalu mayit dikeluarkan dengan hati-hati dan diserahkan kepada orang yang ada di dalam kubur sambil membaca:ŰšŰłÙ… Ű§Ù„Ù„Ù‡ وŰčلى Ù…Ù„Ű© Ű±ŰłÙˆÙ„ Ű§Ù„Ù„Ù‡
    2. Diletakkan dengan posisi miring menghadap ke qiblat dan di belakangnya diberi lubelluh agar simayit tetap menghadap qiblat dalam artian tidak guling ke timur.
    3. Dianjurkan pipi mayit disentuhkan ke bumi atau ke lubelluh (madura.peny), yakni gumpalan-gumpalan tanah yang dipersiapkan atas mayit, hal ini tentunya setelah kain kafan di pipinya dibuka. Dengan demikian mayit akan nampak kehinaannya dihadapan Allah. Maka dari itu makruh hukumnya memakai alas, bantal, peti dan sebagainya bila tidak dibutuhkan, lain halnya bila di butuhkan seperti tanahnya berair dan sebagainya maka tidak dimakruhkan.
    4. Setelah itu mayit di tutup dengan batu bata atau semacamnya sebagai atap bagi mayit. Namun alngkah baiknya terlebih dahulu dikumandangkan adzan dan iqomah, baru setelah itu ditimbun dengan tanah sebagai langkah terakhir dalam menguburkan mayit.
    5. Dianjurkan kubur itu hendaknya jangan ditambah dengan tanah selain tanah yang digali.
    Catatan:
    Sebelum mayit dikubur , orang-orang yang hadir dianjurkan untuk mengambil tanah, kemudian tanah tersebut dibacakan
    Pertama: dibacakan: Ù…Ù†Ù‡Ű§ ŰźÙ„Ù‚Ù†Ű§ÙƒÙ…  Kedua: dibacakan : ÙˆÙÙŠÙ‡Ű§ نŰčÙŠŰŻÙƒÙ… Ketiga: dibacakan : ÙˆÙ…Ù†Ù‡Ű§ Ù†ŰźŰ±ŰŹÙƒÙ… ŰȘۧ۱۩ ŰŁŰźŰ±Ù‰  Kemudian disertakan kedalam kubur.
    Setelah itu mengambil tanah lagi dibacakan surat al-qodr tujuh kali

    Baca selengkapnya mengenai tata cara mengurus jenazah lengkap pada artikel di bawah ini:
    1. Cara Memandikan Jenazah yang Baik Menurut Figih
    2. Cara Mengkafani Jenazah yang Baik Menurut Fiqih
    3. Cara Menguburkan/Memakamkan Jenazah yang Baik Menurut Fiqih
    Share:

    Blogroll

    This Blog is protected by DMCA.com

    Labels

    Blog Archive