Showing posts with label Keagamaan. Show all posts
Showing posts with label Keagamaan. Show all posts

Wednesday 28 January 2015

Cara Mengkafani Jenazah Laki-Laki atau Perempuan

Cara Mengkafani Jenazah Laki-Laki atau Perempuan ini merupakan serangkain yang ada dalam perawatan/pengurusan terhadap mayit sebelum dimakamkan. Proses ini dilakukan setelah selesai memandikan mayit. Agar proses mengkafani jenazah ini bisa berjalan dengan baik, maka ada baiknya memperhatikan beberapa hal penting. Sebab dalam teorinya, mengkafani orang meninggal tidak hanya sekedar membungkus menggunakan kain begitu saja, melainkan harus dilakukan sesuai syari'at islam.

Misalkan saja, kain yang digunakan untuk membungkus mayit laki-laki atau perempuan ada caranya sendiri. Begitu juga tentang cara mengikat tali kain kafan juga ada caranya. Oleh karena itu, di sini akan di informasikan penjelesan terkait cara mengkafani jenazah laki-laki atau perempuan.
http://karangtarunabhaktibulang.blogspot.com/2015/01/cara-mengkafani-jenazah-laki-laki-atau-perempuan.html

Langkah-langkah mengkafani.

Dalam hal mengkani,kalau kita mengacu kepada haqqullah ( hak Allah) semata, maka kain yang dibutuhkan hanya sebatas penutup aurat. Bagi laki-laki hanya sebatas penutup pusar dan lututnya, sedangkan bagi perempuan baik orang yang merdeka  atau budak  adalah kain yang dapat menutupi semua anggota tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangannya. Adapun bagi banci/waria hukum mengkafaninya disamakan dengan perempuan.

Akan tetapi kalau dipandang dari haqqullah dan haqqul adami, maka kain kafan yang dibutuhkan untuk mengkafani laki-laki secara sempurna adalah tiga lembar kain kafan warna putih. Sedangkan untuk perempuan dan waria adalah lima lembar kain yang terdiri dari :  
  1. Dua lembar kain panjang yang cukup untuk membungkus seluruh tubuhnya.
  2. Kain sarung ( kain pembalut tubuh dari pusar sampai lututnya )
  3. Baju kurung
  4. Kerudung (kain penutup kepala dengan bentuk khusus )
Adapun kain kafan untuk anak-anak adalah satu lembar kain kafan yang cukup untuk membungkus seluruh tubuhnya.Akan tetapi yang lebih utama tetap tiga lembar kain warna putih.

Cara Mengkafani Jenazah Laki-Laki.

  • Bentangkan tiga lebar kain kafan yang suda dipotong sesuai denga ukuran yang dibutuhkan dengan cara disusun, kain yang paling lebar diletakkan dipaling bawah. Kalau ukuran lebar kain sama, geserlah kain yang ditengah kekanan sedikit dan yang paling atas kekiri sedikit atau sebaliknya. Dan jika sendainya lebar kain kafan tidak cukup untuk menyelimuti mayit, maka geser lagi hingga bisa menutupi mayit. Dan jika tetap tidak bisa  menutupinya, baik karena mayitnya besar atau yang lain, maka lakukan penambahan sesuai dengan kebutuhan.
  • Lulutlah (berilah) kain kafan dengan wangi-wangian.
  • Persiapkan tiga atau lima utas kain tali dan letakkan dibawah kain yang paling bawah. Dan agar tali dibagian dada (diatas tangan dan dibawahnya) tidak mudah bergeser, potonglah dengan bentuk khusus. (satu utas talli yang dibagi dua, sedangkan ditengan tetap tidak disobek)
  • Persiapkan kafan yang sudah diberi wangi-wangian kayu cendana untuk diletakkan dibagian anggota badan tertentu antara lain sebagaimana berikut.
a. Bagian Manfad (lubang terus) yang terdiri dari :
- Kedua mata
- Hidung
- Mulut
- Kedua telinga (dan sebaiknya menggunakan kapasyang lebar, sekiranya bisa menutupi seluruh muka mayit)
- Kemaluan dan lubang anus.

b. Bagian anggota sujud, yang terdiri dari :
- Dahi
- Kedua telapak tangan
- Kadua lutut
- Jari-jari kedua kaki

c. Bagian persendian dan anggota yang tersembunyi, yang terdiri dari :
- Kedua lutut paling belakang
- Ketiak
- Kedua telingan bagian belakang
  • Angkatlah dengan hati-hati dan baringkan diatas kain yang telah dipersiapkan sebagaimana tersebut diatas.
  • Tutuplah bagian anggota badan tertentu sebagaimana tersebut dinomor
  • Selimutkan kain kafan pada jenazah selembar demi selembar nulai dari yang paling atas hingga yang paling bawah, kemudian ikatlah dengan kain tali yang telah disediakan.

Cara Mengkafani Jenazah Perempuan.

  • Bentangkan dua lembar kain kafan yang sudah di potong sesuai dengan ukuran yang di butuhkan.kemudian letakkan pula kain sarung di atasnya di bagian bawah (tempat di mana badan antara pusar dan kedua lutut di  rebahkan)
  • Persiapan baju kurung dan kerudung di tempatnya.
  • Sediaan tiga atau lima utas kain tali dan letakkandi bawah kain kafan yang paling bawahyang telah di bentangkan.
  • Sediakan kapas yang sudah diberi wangi-wangian untuk di letakkan dibagian anggota badan tertentu
  • Angkatlah jenazah dengan hati-hati, kemudian baringkan di atas kain kafan yang sudah di bentangkan dan yang sudah di lulut dengan wangi-wangian.
  • Letakkan kapas di bagian anggota badan tertentu sebagaimana tersebut di cara nomor 04 cara mengkafani mayit laki-laki.
  • Selimutkan kain sarung di badan mayit antara pusar dan kedua lutut dan pasangkan juga baju kurung berikut kain penutup kepala (kerudung).Bagi yang rambutnya panjang di kepang menjadi dua atau menjadi tiga, dan di letakkan di atas baju kurung tempatnya di bagian dada.
  • Setelah pemasangan baju kurung dan kerudung selesai, maka selimutkan kedua kain kafan selembar demi selembar mulai dari yang paling atas sampai yang paling bawah, setelah selesai ikatlah dengan tiga atau lima tali yang telah di sediakan.

Anjuran Dalam Mengkafani

  • Mengunakan kain putih yang terbuat dari kain katun (qotnu)
  • Melulut kain kafan dengan wangi-wangian
  • Memberi kapas di bagin tertentu (lihat rinian pada nomor 04 cara mengkafani mayat laki-laki)
  • Menggunakan kain kafan dengan hitungan ganjil, tiga lembar lebih utama dari dua atau empat lembar, akan tetapi penambahan hitungan kain kafan lebih dari satu lembar lebih baik meskipun satu termasuk hitungan ganjil sebagai penghormatan pada si mayit, jadi dua lembar lebih utama dari satu lembar.
  • Menggunakan kain yang bagus tapi tidak mahal, yang di maksud di sini adalah kain yang berwarna putih, bersih, suci dan tebal.

Larangan-Larangan Dalam Mengkafani

  • Menggunakan kain kafan yang mahal.
  • Menulisi ayat Al-quran atau Asma’ul A’dhom
  • Menggunakan kain kafan yang tipis (tembus pandang)
  • Berlebih-lebihan dalam mengkafani (israf)

Pembiayaan

Biaya dalam mengkafani di ambil dari harta peninggalan yang tidak ada sangkut pautnya dengan hak orang lain seperti barang gadaian dan sebagainya. Kalau harta peninggalan di atas tidak ada maka yang berkewajiban untuk membiayai adalah orang yang punya kewajiban memberi nafkah ketika masih hidup, jikalau orang yang berkewajiban tidak ada, maka bisa diambil dari baitul-mal, jika baitul-mal tidak ada maka pembiayaan diambil dari harta orang Islam yang mampu / kaya

Kadar Kain Kafan

Boleh dibungkus ( dikafani ) dengan kain yang halal baginya yang dipakai ketika masih hidup. Perempuan boleh dikafani dengan sutera sedangkan laki-laki tidak. Karena sutera dilarang dipakai laki-laki ketika masih hidup sedangkan bagiperempuan sebaliknya. Namun yang afdhol dalam mengkafani adalah menggunakan kain katun ( QOTNU ) berwarna putih dan sudah pernah dicuci ( bukan kain baru )
Share:

Tuesday 20 January 2015

Mengurus Jenazah: Cara Memandikan Jenazah Menurut Islam

Memandikan Jenazah - Sudah menjadi kewajiban bagi umat islam yang masih hidup untuk mengurus jenazah mulai dari memandikan, mengkafani, mensholati sampai dengan memakamkan ke liang lahat. Runtutan ini berhukum fardhu kifayah sehingga kewajiban bisa gugur apabila ada sebagian orang islam yang bersedia mendirikannya sampa tuntas.
Cara Memandikan Jenazah
Terkait pengurusan jenazah, pada kesempatan kali ini ada hal penting yang harus dilakukan oleh orang yang masih hidup, yakni tentang bagaimana cara memandikan mayit. Apa saja yang perlu diperhatikan, berikut ulasan tentang cara memandikan jenazah menurut ajaran islam.

Memandikan Jenazah Menurut Fiqih

Dalam urusan memandikan mayit, akan dijelaskan beberapa permasalahan diantaranya tentang 1. Sesuatu yang perlu dipersiapkan, 2. Kriteria Mayit Yang Dimandikan, 3. Cara Memandikan Jenazah, 4. Hal Yang Perlu Dihindari Saat Memandikan.

1. Sesuatu Yang Perlu Dipersiapkan
Sesuatu Yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Memandikan:
  1. Air Mutlaq : Yaitu air yang suci dan mensucikan seperti air sumur, air sungai, air hujan, air sumber dan lain sebagainya. Jika tidak menemukan air atau ada tapi tapi sulit untuk memperolehnya atau ada udzur untuk memakai air seperti orang mati terbakar, maka diperbolehkan untuk diganti dengan debu yang bersih dan suci (tayammum)
  2. Kain (samper) atau baju gamis untuk menutupi badan atau aurat mayit, dan lebih baik kalau keduanya difungsikan secara bersamaan ketika nanti memandikan.
  3. Bangku (lencak, mad.) untuktempat memandikan dan di sekelilingnya dikasih Hijab(GOMBONG)
  4. Pohon pisang atau yang lainnya sebagai alas tubuh pada waktu dimandikan, bisa juga memakai alas kaki orang yang memandikan (jika berkelompok)
  5. Beberapa kain kecil untuk membantu membersihkan kotoran yng ada di dubur dan kemaluan dengan memperbalkan kain tersebut di tangan kiri.
  6. Harum-haruman seperti kemenyan yang diletakkan di lokasi memandikan, hal itu dimaksudkan untuk mengantisipasi bau-bau yang tidak sedap, khawatir tercium orang lain sehingga mengundang pembicaran
  7. Kapur atau sabun untuk membantu menghilangkan kotora-kotoran mayit.
2. Kriteria Mayit yang Dimandikandan dan Orang yang Memandikan
Mayit yang Harus Dimandikan
Mayitnya orang muslim, walaupun seorang bayi asalkan pernah merasakan hidup dan lengkap anggota badannya.
Mayit yang Tidak boleh Dimandikan
  1. Orang yang mati Syahid (Orang yang mati karena memerangi orang-orang kafir dalam menegakan Agama Allah)
  2. Kafir Harbi (orang kafir yang memusuhi islam dan muslimin)
  3. Bayi yang keguguran (siqtu) dan tidak lengkap anggota badannya, tidak boleh dimandikan, tapi disunnahkan dikafani dan dikuburkan
  4. Mayit yang udzur untuk memakai air (yakni kalau memakai air akan timbul kemudharatan terhadap si mayit) seperti orang yang mati terbakar dan lain sebagainya. Dan sebagai gantinya adalah harus ditayammumi.
Orang yang Harus Memandikan
Orang yang sejenis (sekelamin) dengan si mayit atau istri dan muhrim si mayit (jika sendirian).
Orang yang tidak boleh (haram) memandikan
  1. Lain kelamin dengan si mayit
  2. Bukan istri atau mahram si mayit
  3. Orang yang terkenal membeberkan kejelekan-kejelekan si mayit ketika dia memandikan.
3. Tata Cara Memandikan Jenazah
Adapun cara-cara memandikan mayit ada dua cara yang pertama ( cara yang oleh ulama’ diktakan sebagai cara yang kurang sempurna ) cukup dengan menyiramkan air keseluruh tubuh mayit cara yang kedua :
yaitu cara yang sempurna yaitu:
  1. Haruslah dimandikan ditempat yang sepi, tidak ada yang masuk kecuali orang yang memandikan dan wali si mayit ( keluarganya ) bisa di buatkan tabir ( gombong ) tempat memandikan.
  2. Semua badan mayit harus tertutupi seperti keterangan di depan.
  3. Kepanglah ( gellung) rambut mayit menjadi tiga kepangan, baik mayit perempuan atau laki-laki yang berambut panjang, agar tidak ada rambut yang jatuh sebelum dimandikan.
  4. Letakkanlah mayit di bangku atau di lencak  seperti yang di jelaskan di atas.
  5. Mayit diletakkan di atas alas, seperti pohon pisang atau kaki orang yang akan memandikan agar gampang menjangkau anggota yang sulit dijangkau seperti dibagian tubuh mayit yang sulit dijangkau.
  6. Air yang ingin dipakai untuk memandikan di jauhkan dari lokasi memandikan ke tempat ke tempat yang tidak terlalu jauh. Hal ini di maksudkan agar nanti air yang telah di pakai tidak kena pada air yang masih suci (belum di pakai).
  7. Angkatlah kepalanya dengan memberikan alas (jika berkelompok) atau sandarkan kelutut kanan orang yang memandikan, agar air tidak masuk kedalam tubuh.
  8. Lakukan tekanan (urutan) pada perut mayit dengan tangan kiri anda (orang- orang yang memandikan) untuk mengeluarkan kotoran-kotoran yang tersisa dalam perut mayit dan lakukanlah berulang-ulang dengan hati-hati (tidak kasar)sampai di yakini bahwa isi perut sudah tidak ada lagi.
  9. Bersihkanlah dubur dan kemaluan mayit dengan tangan kiri berbalut kain dan gantilah kain tersebut dengan kain yang barujika sudah dipakai, dan lakukanlah sampai tiga kali atau lebih (tergantung kebutuhan).
  10. Bersihkanlah mulut, lubang, hidung, kuping, mata, kuku tangan dan kaki dan anggota yang biasa terkena najis dan kotoran, bersihkanlah dengan air sampai tidak ada najis atau kotoran tersisa. Namun ingat jangan sampai menyakiti mayit.
  11. Berniatlah dengan niat memandikan seperti di bawah ini: نويŰȘŰ§Ù„ŰșŰłÙ„ Ù„Ù‡Ű°Ű§ Ű§Ù„Ù…ÙŠŰȘ ÙŰ±Ű¶Ű§ لله ŰȘŰčŰ§Ù„Ù‰ / نويŰȘ Ű§Ù„ŰșŰłÙ„ Ù„Ù‡Ű°Ù‡ Ű§Ù„Ù…ÙŠŰȘŰ© ÙŰ±Ű¶Ű§ لله ŰȘŰčŰ§Ù„Ù‰
  12. Kemudian siramlah mayit mulai dari kepalanya (rambutnya) dagaunya (jenggotnya jika ada) kemudian sisirlah keduanya dengan sisir yang besar giginya, lakukanlah dengan lembut dan hati-hati dan kembalikan lagi rambut dan jenggot yang jatuh jangan di buangMulailah menyiram dari anggota mayit yang kanan dan anggota wudhu` sesuai dengan hadits yang berbunyi:..........ŰšÙ…ÙŠŰ§Ù…Ù†Ù‡Ű§ ÙˆÙ…ÙˆŰ§Ű¶Űč Ű§Ù„ÙˆŰ¶ÙˆŰĄ Ù…Ù†Ù‡Ű§  "Ű§Ù„Ű­ŰŻ ÙŠŰ« Ű±ÙˆŰ§Ù‡ Ű§Ù„ŰŽÙŠŰźŰ§Ù†"
  13. Kemudian siramlah bagian sebelah kiri mayit.
  14. Usahakanlah airnya menyentuh ke seluruh badan mayit sampai ke bagian-bagian tertentu seperti dubur (bagian yang terlihat ketika dalam keadaan jongkok) dan di bagian yang tampak pada vagina wanita yang masih perawan ketika dalam keadaan jongkok, dan hal itu hukumnya adalah wajib.
  15. Pada setiap memandikan sunnah disertai dengan sabun dan harum-haruman yang lain untuk membantu menghilangkan kotoran-kotoran yang lengket, mengawetkan kulit mayit dan mengharumkan mayit.
  16. Kemudian siramlah dengan air yang sedikit dicampur dengan kapur atau sabun
  17. Kemudian wudhu’kanlah mayit tersebut dengan niat sebagai berikut:نويŰȘ Ű§Ù„ÙˆŰ¶ÙˆŰĄ Ű§Ù„Ù…ŰłÙ†ÙˆÙ† Ù„Ù‡Ű°Ű§ Ű§Ù„Ù…ÙŠŰȘ لله ŰȘŰčŰ§Ù„Ù‰ /نويŰȘ Ű§Ù„ÙˆŰ¶ÙˆŰĄ Ű§Ù„Ù…ŰłÙ†ÙˆÙ† Ù„Ù‡Ű°Ù‡ Ű§Ù„Ù…ÙŠŰȘŰ© لله ŰȘŰčŰ§Ù„Ù‰
  18. Kemudian siramlah lagi dengan air murni dan bersih pada seluruh badan mayit baik luar atau bagian dalam
  19. Siraman dari no. 12 sampai no. 18 dihitung satu kali
Catatan:
Lakukanlah (mandikanlah) mayit tiga atau lima kali dan seterusnya (ganjil) hal itu tergantung kebutuhan pada diri mayit, dan diselesaikan pada hitungan ganjil juga seperti 3 kali atau 5 kali dan seterusnya. 

4. Hal-hal yang perlu dihindari dalam memandikan
  1. Hindari adanya kotoran atau najis yang masih melekat pada badan mayit setelah dimandikan maka dari itu periksalah sebelum selesai dimandikan
  2. Hindarkan air yang sudah terpakai dari badan mayit yang sudah bersih.
Catatan:
  • Jika keluar kotoran dari dubur atau kemaluan maka cukup hanya dengan membersihkannya saja tampa mengulangnya dari awal yakni memandikannya lagi dari awal
  • Jika sudah selesai dimandikan kemudian dipindahkan ke tempat dimana mayit tersebut akan dikafani. Dipindah dengan cara tetap ditutup dadannya dengan kain yang kering dan setelah sampai pada tempatnya si mayit dihanduk agar betul-betul lebih kering.
  • Dan kalau mayit perempuan sebaiknya dibedaki dan diberi “cellak” dan di dahinya ditulis lafadz Allah dengan “cellak” tersebut.
Dari penjelasan cara memandikan jenazah di atas dapat disimpulkan beberapa perkara yang harus diperhatikan yakni 1.Sesuatu apa saja yang diperlukan, 2.Kriteria Mayit yang dimandikan dan Orang yang memandikan, 3.Tata cara atau langkah memandikan mayit dan 4.Hal - hal yang harus dihindari ketika memandikan mayit. Semoga bermanfaat.

    Share:

    Monday 19 January 2015

    Tata Cara Mengurus Jenazah Menurut Islam

    Cara Mengurus Jenazah - Setiap makhul hidup yang bernafas di dunia ini pasti akan merasakan yang namanya kematian. Kapan, dimana, dan bagaimana manusia itu mati, pasti sudah digariskan oleh alloh s.w.t. Semua yang dimiliki manusia tidak akan di bawa mati, kecuali amal ibadahnya selama menjalani kehidupan di dunia ini. Semua hak dan kewajiban yang masih tertinggal di dunia menjadi tanggung jawab ahli warisnya, mulai dari urusan hutang piutang, atau proses mengurus jenazah-nya sampai dengan proses pemakaman. Dalam hal mengurus jenazah, berhukum Fardhu Kifayah bagi umat islam yang masih hidup untuk merawatnya mulai dari memandikan sampai dengan memakamkan.
    Tata Cara Mengurus Jenazah Menurut Islam
    Pada kesempatan kali ini, kita akan mencoba memahami bagaimana tata cara mengurus jenazah yang baik menurut ajaran agama islam. Sebab dalam hal ini, masih sangat banyak sekali diantara orang awam masih kurang paham tentang proses perawatan jenazah sampai tuntas. Untuk lebih jelasnya, perhatikan beberapa keterangan di bawah ini:

    Tata Cara Mengurus Jenazah yang Baik

    Setelah orang meninggal dunia, maka ada kewajiban bagi orang islam yang masih hidup untuk merawat mayit mulai dari proses memandikan, mengkafani, mensholati, sampai dengan mengantarkan ke kuburan dan proses pemakaman.

    A. Memandikan Jenazah

    Hal Yang Harus Dilakukan Terhadap Orang Yang Telah Mati Sebelum Dimandikan
    1. Menutup matanya yang terbuka sambil berdo`a: Ű§Ù„Ù„Ù‡Ù… ۧŰșÙŰ±Ù„Ù‡ ÙˆŰ§ Ű±Ű­Ù…Ù‡ ÙˆŰ§Ű±ÙŰč ۯ۱ۏŰȘه فى Ű§Ù„Ù…Ù‡ŰŻÙŠÙŠÙ† ÙˆŰ§ Ű­Ù„ÙÙ‡ فى ŰčÙ‚ŰšÙ‡ Ű§Ù„ŰșŰ§ŰšŰ±ÙŠÙ† ÙˆŰ§ŰșÙŰ± Ù„Ù†Ű§ وله ÙŠŰ§ ۱ۚ Ű§Ù„ŰčŰ§Ù„Ù…ÙŠÙ† ÙˆŰ§ ÙŰłŰ­ له في Ù‚ŰšŰ±Ù‡ ÙˆÙ†ÙˆŰ± لهفيه
    2. Menutup mulutnya yang terbuka.
    3. Melepas semua pakaian yang di kenakan dan menggantinya dengan selimut (kain yang menutupi mulai dari kepala hingga kaki) sebab pakaian yang melekat waktu kematiannya menyebabkan dia cepat rusak.
    4. Hadapkanlah mayit tersebut kearah qiblat
    5. Gunakanlah sesuatu yang mebuat ruangan mayit tersebut menjadi harum, seperti kemenyan dan sebagainya. Artinya ruangan yang ditempati tidak bau.
    6. Dan perut mayit itu seyogyanya diberi benda asalkan bukan al-Quran. Sepeti halnya kaca dan lainnya.
    7. Membebaskan mayit tersebut dari semua hak yang bersangkutan dengannya seperti hutang dan hak adami yang lainnya, juga kewajiban yang pernah di tinggalkannya ketika dia masih sakit, seperi halnya Sholat, puasa, Zakat, dan kewajiban lainnya yang tidak dia kerjakan pada waktu hidupnya.
    Sesuatu Yang Perlu Dipersiapkan sebelum Memandikan:
    1. Air Mutlaq : Yaitu air yang suci dan mensucikan seperti air sumur, air sungai, air hujan, air sumber dan lain sebagainya. Jika tidak menemukan air atau ada tapi tapi sulit untuk memperolehnya atau ada udzur untuk memakai air seperti orang mati terbakar, maka diperbolehkan untuk diganti dengan debu yang bersih dan suci (tayammum)
    2. Kain (samper) atau baju gamis untuk menutupi badan atau aurat mayit, dan lebih baik kalau keduanya difungsikan secara bersamaan ketika nanti memandikan.
    3. Bangku (lencak, mad.) untuktempat memandikan dan di sekelilingnya dikasih Hijab(GOMBONG)
    4. Pohon pisang atau yang lainnya sebagai alas tubuh pada waktu dimandikan, bisa juga memakai alas kaki orang yang memandikan (jika berkelompok)
    5. Beberapa kain kecil untuk membantu membersihkan kotoran yng ada di dubur dan kemaluan dengan memperbalkan kain tersebut di tangan kiri.
    6. Harum-haruman seperti kemenyan yang diletakkan di lokasi memandikan, hal itu dimaksudkan untuk mengantisipasi bau-bau yang tidak sedap, khawatir tercium orang lain sehingga mengundang pembicaran
    7. Kapur atau sabun untuk membantu menghilangkan kotora-kotoran mayit.

    B. Mengkafani Jenazah

    Langkah-Langkah Mengkafani.
    Dalam hal mengkafani, kalau kita mengacu kepada haqqullah ( hak Allah) semata, maka kain yang dibutuhkan hanya sebatas penutup aurat. Bagi laki-laki hanya sebatas penutup pusar dan lututnya, sedangkan bagi perempuan baik orang yang merdeka  atau budak  adalah kain yang dapat menutupi semua anggota tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangannya. Adapun bagi banci/waria hukum mengkafaninya disamakan dengan perempuan.

    Akan tetapi kalau dipandang dari haqqullah dan haqqul adami, maka kain kafan yang dibutuhkan untuk mengkafani laki-laki secara sempurna adalah tiga lembar kain kafan warna putih. Sedangkan untuk perempuan dan waria adalah lima lembar kain yang terdiri dari :  
    1. Dua lembar kain panjang yang cukup untuk membungkus seluruh tubuhnya.
    2. Kain sarung ( kain pembalut tubuh dari pusar sampai lututnya )
    3. Baju kurung
    4. Kerudung (kain penutup kepala dengan bentuk khusus )
    Adapun kain kafan untuk anak-anak adalah satu lembar kain kafan yang cukup untuk membungkus seluruh tubuhnya.Akan tetapi yang lebih utama tetap tiga lembar kain warna putih. 

    C. Mensholatkan Jenazah

    Setelah selesai memandikan dan mengkafani mayit secara sempurna, kini saatnya untuk mensholatkan mayit sebelum diberangkatkan ke kuburan. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam sholat jenazah ini, diantaranya adalah niat, rukun, serta tata cara lainnya.
    Selengkapnya silahkan baca Tata Cara Melaksanakan Sholat Jenazah Lengkap. 

    D. Membawa Jenazah

    1. Pemikul harus berada di bagian depan keranda dan kepalanya berada di antara dua kayu yang di letakkan di kedua bahunya. Cara ini jika yang memikul hanya dua orang. Di depan dan di belakang.
    2. Jika yang memikul empat orang, maka dua orang ada di bagian depan dan dua orang yang lain ada di bagian belakang, masing-masing memegang ujung keranda.
    3. Di pikul dengan cara mengelilingi keranda sebagaimana hadits yang di riwayatkan oleh Ibnu Majah, Baihaqi, Abu Daud dari Ibnu Mas’ud beliau berkata: من ŰȘŰšŰč Ű§Ù„ŰŹÙ†Ű§ŰČŰ© ÙÙ„ÙŠŰ­Ù…Ù„ ŰšŰŹÙˆŰ§Ù†Űš Ű§Ù„ŰłŰ±ÙŠŰ±ÙƒÙ„Ù‡Ű§ ÙŰ§Ù†Ù‡ من Ű§Ù„ŰłÙ†Ű© Ű«Ù… Ű§Ù† ێۧۥ فليŰȘŰ·ÙˆŰč ÙˆŰ§Ù† ێۧۥ ÙÙ„ÙŠŰŻŰč
    4. Dalam hal orang yang memikul haruslah orang laki-laki,tidak boleh perempuan. sebab perampuan berpotensi mendatangkan fitnah. 
    Anjuran-Anjuran dalam Memikul
    1. Dianjurkan mempercepat jalan yang tidak sampai pada batas lari.
    2. Di anjurkan janazah di iringi dengan dzikir ,baca qur’an dan baca sholawat
    3. Pengantar dianjurkan berada di depan jenazah.
    4. Pengantar dianjurkan berjalan kaki kecuali dalam keadaan dlorurot, maka yang berkendaraan dianjurkan berada di belakng jenazah.
    5. Pengantar dianjurkan menunggu sampai upacara penguburan selesai.
    6. Pengantar dianjurkan dekat dengan jenazah.
    7. Pengantar dianjurkan berdiri kecuali bagi yang mendahului jenazah maka boleh berdir atau tidak.
    8. Membuat suasana tenang/tidak ramai sambil berpikir tentang kematian dan sesudahnya.
    9. Jenazah hendaknya dalam posisi siap dimasukkan kedalam kubur yakni kepalanya berada di sebelah utara. Hal ini di maksudkan agar gampang cara memasukkannya. 
    Larangan-Larangan dalam Memikul
    1. Menyaringkan suara dengan dzikir, baca al-qur’an, shalawat dan sebagainya,
    2. Menyertai dengan api, obor,dan sebagainya keuali dibutuhkan seperti pada malam hari.
    3. Diikuti perempuan yang mendatngkan fitnah.
    4. Duduk sbelum jenazah diturunkan.
    5. Berdesak-desak dalam mengiringi jenazah.

    E. Mengubur Jenazah

    Cara  Menurunkan Mayit
    1. Diletakkan diujung kubur (disebelah utara kalau di hulukan ke utara) agar gampang memasukkan tapi kalau hal itu tidak memungkinkan maka di masukkan dari arah manapun tetap di benarkan, lalu mayit dikeluarkan dengan hati-hati dan diserahkan kepada orang yang ada di dalam kubur sambil membaca:ŰšŰłÙ… Ű§Ù„Ù„Ù‡ وŰčلى Ù…Ù„Ű© Ű±ŰłÙˆÙ„ Ű§Ù„Ù„Ù‡
    2. Diletakkan dengan posisi miring menghadap ke qiblat dan di belakangnya diberi lubelluh agar simayit tetap menghadap qiblat dalam artian tidak guling ke timur.
    3. Dianjurkan pipi mayit disentuhkan ke bumi atau ke lubelluh (madura.peny), yakni gumpalan-gumpalan tanah yang dipersiapkan atas mayit, hal ini tentunya setelah kain kafan di pipinya dibuka. Dengan demikian mayit akan nampak kehinaannya dihadapan Allah. Maka dari itu makruh hukumnya memakai alas, bantal, peti dan sebagainya bila tidak dibutuhkan, lain halnya bila di butuhkan seperti tanahnya berair dan sebagainya maka tidak dimakruhkan.
    4. Setelah itu mayit di tutup dengan batu bata atau semacamnya sebagai atap bagi mayit. Namun alngkah baiknya terlebih dahulu dikumandangkan adzan dan iqomah, baru setelah itu ditimbun dengan tanah sebagai langkah terakhir dalam menguburkan mayit.
    5. Dianjurkan kubur itu hendaknya jangan ditambah dengan tanah selain tanah yang digali.
    Catatan:
    Sebelum mayit dikubur , orang-orang yang hadir dianjurkan untuk mengambil tanah, kemudian tanah tersebut dibacakan
    Pertama: dibacakan: Ù…Ù†Ù‡Ű§ ŰźÙ„Ù‚Ù†Ű§ÙƒÙ…  Kedua: dibacakan : ÙˆÙÙŠÙ‡Ű§ نŰčÙŠŰŻÙƒÙ… Ketiga: dibacakan : ÙˆÙ…Ù†Ù‡Ű§ Ù†ŰźŰ±ŰŹÙƒÙ… ŰȘۧ۱۩ ŰŁŰźŰ±Ù‰  Kemudian disertakan kedalam kubur.
    Setelah itu mengambil tanah lagi dibacakan surat al-qodr tujuh kali

    Baca selengkapnya mengenai tata cara mengurus jenazah lengkap pada artikel di bawah ini:
    1. Cara Memandikan Jenazah yang Baik Menurut Figih
    2. Cara Mengkafani Jenazah yang Baik Menurut Fiqih
    3. Cara Menguburkan/Memakamkan Jenazah yang Baik Menurut Fiqih
    Share:

    Tuesday 14 October 2014

    Lebih Tahu Tentang Macam-Macam Sholat Sunnah

    Macam-Macam Sholat Sunnah - Bagi orang islam yang sudah baligh dan berkewajiban menunaikan ibadah sholat wajib lima waktu, disunnahkan juga baginya untuk menunaikan sholat sunnah. Ada beberapa sholat sunnah baik yang dilakukan secara pribadi atau berjamaah sebagaimana yang sudah pernah dicontohkan oleh rosululloh s.a.w dulu.
    Macam-macam sholat sunnah
    Sholat sunnah ada yang dilakukan setelah sholat wajib atau disebut juga dengan sholat sunnah rawatib, dan ada juga yang dilakukan di luar waktu sholat wajib. Dari masing-masing sholat sunnah sudah barang tentu memiliki fadilah dan manfaat salah satunya adalah untuk mendekatkan diri kepada allah s.w.t.
    Jika dikelompokan secara garis besar, sholat sunnah terbagi menjadi;
    1. Sholat Sunnah Rawatib
    Ialah shalat sunnah yang mengiringi shalat wajib yang lima waktu, baik itu dilaksanakan sebelum atau pun sesudahnya. Shalat rowatib yang dilakukan sebelum shalat wajib dinamakan juga dengan shalat sunnah qobliyyah dan shalat rowatib yang dilakukan sesudah shalat wajib dinamakan juga dengan shalat sunnah ba’diyyah. Adapun sholat sunnah rawatib adalah sebagai berikut:
    - dua raka’at sebelum shubuh,
    - empat raka’at sebelum dan sesudah zuhur,
    - empat raka’at sebelum ashar,
    - dua raka’at sebelum dan sesudah maghrib, serta
    - dua raka’at sesudah ‘isya.

    2. Sholat Sunnah Mutlak
    Ialah shalat sunnah yang dilakukan dengan tidak terikat pada waktu tertentu, tempat tertentu, sebab tertentu, atau jumlah raka’at tertentu. Dengan kata lain, shalat ini boleh dilakukan kapanpun (kecuali pada waktu-waktu tertentu yang memang dilarang), di manapun (kecuali pada tempat-tempat tertentu yang memang dilarang), dengan jumlah raka’at berapapun.

    3. Sholat Tahajjud
    Banyak yang masih salah mengartikan sholat tahajud sebagai sholat sunnah dengan niat khusus, padahal setiap sholat yang dilakukan pada malam hari setelah bangun dari tidur sampai dengan terbitnya fajar shodiq. Dengan arti lain tahajjud sering disebut dengan qiyamul laili. shalat sunnah yang boleh dilaksanakan di malam kapanpun, setelah seseorang bangun dari tidurnya sampai waktu terbitnya fajar. Sedangkan waktu yang paling utama untuk melakukan shalat tahajjud adalah pada sepertiga malam yang terakhir. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang shalat tahajjud“Sebaik-baik shalat setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim).
    Shalat tahajjud boleh dilaksanakan dengan cara dua raka’at-dua raka’at hingga jumlah raka’at yang mampu dilakukan.

    Dari tiga pembagian diatas, maka bisa didapati beberapa sholat sunnah sesuai dengan pengertian diatas. Dibawah ini macam-macam sholat sunnah yang bisa kami simpulkan;

    1. sholat tarawih
    2. sholat witir
    3. sholat hari raya idul fitri dan idul adha ('idaini)
    4. sholat hajat
    5. sholat istikharah
    6. sholat dhuha
    7. sholat taubat
    8. sholat istisqo'
    9. sholat tahiyatul masjid
    10. sholat setelah wudlu
    11. sholat jenazah
    12. sholat ghaib
    13. sholat awwabin
    14. sholat safar
    15. sholat tasbih
    16. sholat gerhana bulan
    17. sholat gerhana matahari
    Share:

    Saturday 11 October 2014

    Menentukan Hari dan Bulan Yang Baik Untuk Pernikahan

    Menentukan Hari dan Bulan Yang Baik Untuk Pernikahan - Cara tersebut bisa dibilang menjadi salah satu tradisi orang terdahulu dan hingga sekarang pun masih kerap digunakan sebagai perhitungan anggal dan bulan yang baik ketika mau mengadakan suatu acara pernikahan. Maka tidak heran kalau musimnya undangan pernikahan, banyak ditemui acara resepsi pernikahan di tanggal dan bulan yang bersamaan.

    Saya pribadi sebagai orang yang sudah melangsungkan sebuah akad pernikahan, pada saat melamar calon istri saya dulu, orang tua sudah menentukan hari dan tanggal yang pas kapan saat yang tepat untuk melamar. Begit juga sebaliknya, ketika gilirannya pihak keluarga calon istri saya mau datang kerumah untuk menentukan tanggal pelaksanaan yang tepat untuk melangsungkan pernikahan, mereka sudah menawarkan tanggal, hari, dan bulan kepada pihak keluarga saya. Kalau dalam bahasa orang jawa sering disebut (teges gawe).
    http://karangtarunabhaktibulang.blogspot.com/2014/10/menentukan-hari-dan-bulan-yang-baik-untuk-pernikahan.html
    Menyikapi hal seperti itu, jika kita mengambil sisi positifnya, memang dalam adat orang jawa dulu sampai sekarang diyakini bisa membawa dampak yang positif juga buat istri dan saya kedepannya. Terlepas keyakinan diatas, saya sendiri hanya patuh dan taat kepada kata orang tua, dengan harapan mendapatkan restu sekaligus kemantapan untuk mengarungi bahtera rumah tangga nantinya.

    Menurut orang jawa ada beberapa tanggal, hari dan bulan yang baik untuk melangsungkan akad pernikahan diantaranya sebagai berikut;

    Bulan syawal

    ŰȘŰČÙˆŰŹÙ†ÙŠ Ű±ŰłÙˆÙ„ Ű§Ù„Ù„Ù‡ Ű”Ù„Ù‰ Ű§Ù„Ù„Ù‡ Űčليه و ŰłÙ„Ù… في ŰŽÙˆŰ§Ù„ ÙˆŰšÙ†Ù‰ ŰšÙŠ في ŰŽÙˆŰ§Ù„ ÙŰŁÙŠ Ù†ŰłŰ§ŰĄ Ű±ŰłÙˆÙ„ Ű§Ù„Ù„Ù‡ Ű”Ù„Ù‰ Ű§Ù„Ù„Ù‡ Űčليه و ŰłÙ„Ù… ÙƒŰ§Ù† ŰŁŰ­ŰžÙ‰ ŰčÙ†ŰŻÙ‡ منى ؟ Ù‚Ű§Ù„ ÙˆÙƒŰ§Ù†ŰȘ Űčۧۊێ۩ ŰȘŰłŰȘŰ­Űš ŰŁÙ† ŰȘŰŻŰźÙ„ Ù†ŰłŰ§ŰĄÙ‡Ű§ في ŰŽÙˆŰ§Ù„
    “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahiku di bulan Syawal, dan mengadakan malam pertama denganku di bulan Syawal. Manakah istri beliau yang lebih mendapatkan perhatian beliau selain aku?” Salah seorang perawi mengatakan, “Aisyah menyukai jika suami melakukan malam pertama di bulan Syawal.” (HR. Muslim, An-Nasa’i, dan yang lain).

    Semua Tanggal Baik

    Bersikaplah optimis, semua tanggal pernikahan adalah baik. Tawakkal kepada Allah, dan memohon semoga Allah memberkahi pernikahan anda dan keluarga anda. Selanjutnya jadikan keluarga anda: suami – istri yang bisa bekerja sama untuk membangun taqwa kepada Allah, bekerja sama melakukan ketaatan. Semoga perjumpaan pasangan muslim di dunia akan berlanjut akan berlanjut di surga. Amiin.

    Namun untuk sekedar berbagi keyakinan orang jawa tentang penentuan tanggal pernikahan, maka ada beberapa wacana sebagai berikut;
    A. Hari naas keluarga
    1. Hari dan pasaran meninggalnya (geblage) orang tua dari bapak ibu calon pengantin.
    2. Jika orang tua dari bapak ibu calon pengantin masih hidup, yang dihindari adalah hari dan pasaran meninggalnya kakek, nenek dari bapak ibu calon penganten.
    3. Hari dan pasaran meninggalnya saudara kandung calon pengantin berdua, kalau ada.

    B. Hari tidak baik di dalam Bulan
    1. Bulan Jumadilakir, Rejeb dan Ruwah hari Rabu, Kamis dan Jumat
    2. Bulan Puasa, Sawal, dan Dulkaidah hari Jumat, Sabtu dan Minggu
    3. Bulan Besar, Sura dan Sapar, hari Senin, Selasa, Sabtu dan Minggu
    4. Bulan Mulud, Bakdamulut dan Jumadilawal hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis

    C. Hari tidak baik di dalam Tahun
    1. Tahun Alip hari Selasa Pon dan Sabtu Paing
    2. Tahun Ehe hari Sabtu Paing dan Kamis paing
    3. Tahun Jimawal hari Kamis Paing dan Senin Legi
    4. Tahun Je hari Senin Legi dan Jumat Legi
    5. Tahun Dal hari Jumat Kliwon dan Rabu Kliwon
    6. Tahun Be hari Rabu Kliwon dan Minggu Wage
    7. Tahun Wawu hari Minggu Wage dan Kamis Kliwon
    8. Tahun Jimakir hari Kamis Pon dan Selasa Pon

    D. Tanggal tidak baik di dalam Bulan
    1. Bulan Sura tanggal 6, 11 dan 18
    2. Bulan Sapar tanggal 1, 10 dan 20
    3. Bulan Mulud tanggal 1, 8, 10, 15 dan 20
    4. Bulan Bakdamulud tanggal 10, 12, 20 dan 28
    5. Bulan Jumadilawal tanggal 1, 10, 11 dan 28
    6. Bulan Jumadilakir tanggal 10, 14 dan 18
    7. Bulan Rejeb tanggal 2 , 13, 14, 18 dan 27
    8. Bulan Ruwah tanggal 4, 12, 13, 26 dan 28
    9. Bulan Puasa tanggal 7, 9, 20 dan 24
    10. Bulan Syawal tanggal 2, 10 dan 20
    11. Bulan Dulkaidah tanggal 2, 9, 13, 22 dan 28
    12. Bulan Besar tanggal 6, 10, 12 dan 20

    E. Samparwangke, arti harafiahnya adalah menyampar Bangkai. Merupakan hari yang tidak baik di dalam Wuku (Zodiak Jawa)
    1. Wuku Warigalit, hari Senin Kliwon
    2. Wuku Bala, hari Senin Legi
    3. Wuku Langkir, hari Senin Paing
    4. Wuku Sinta, hari Senin Pon
    5. Wuku Tambir, hari Senin Wage

    F. Taliwangke (mengikat bangkai), hari yang tidak baik di dalam Bulan dan Wuku
    1. Bulan Dulkangidah dan Jumadilawal Wuku Wuye, hari Senin Kliwon
    2. Bulan Besar dan Jumadilakir Wuku Wayang, hari Selasa Legi
    3. Bulan Sura dan Rejeb Wuku Landep, hari Rabo Paing
    4. Bulan Sapar dan Ruwah Wuku Warigalit, hari Kamis Pon
    5. Bulan Mulud dan Puasa Wuku Kuningan, hari Jumat Wage
    6. Bulan Bakdamulud dan Syawal Wuku Kuruwelut, hari Sabtu Kliwon
    Wallohu a'lamu bisshowab
    Sumber;
    https://m.facebook.com/notes/undangan/memilih-hari-bulan-baik-untuk-pernikahan/454118630947/
    Share:

    Wednesday 8 October 2014

    Bancaan Ibu Hamil: Jadi Tradisi Saat Gerhana Bulan

    Tradisi Saat Gerhana Bulan - Banyak hal semacam ritual terjadi di masyarakat ketika datang gerhana bulan yang diyakini bisa membawa dampak positif bagi keluarga atau diri sendiri. Salah satu contohnya yaitu mengadakan bancaan (kondangan) bagi ibu yang sedang dalam keadaan hamil. Entah dari mana asal usul adanya Tradisi yang sudah sejak dulu ada itu kini masih tetap dipertahankan.

    Muncul keyakinan apabila saat cahaya matahari yang memantul ke bulan mulai terhalangi oleh bumi, sedangkan ibu hamil tidak mengadakan bancaan (kondangan) sampai gerhana itu selesai, maka akan berdampak buruk bagi calon bayi ketika terlahir nantinya. Ada yang mengatakan si jabang bayi mengalami cacat fisik seperti kurang lengkapnya anggota tubuh atau dalam bahasa jawa pada umumnya disebut "krowak". Mitos seperti itu mash diyakini sampai sekarang.
    http://karangtarunabhaktibulang.blogspot.com/2014/10/bancaan-ibu-hamil-jadi-tradisi-saat-gerhana-bulan.html
    Selain mitos terkait ritual bancaan, ada juga tradisi lain yaitu anak kecil disuruh bergelantungan di pohon yang ada di halaman rumah dengan maksud agar si jabang bayi nantinya bisa terlahir normal tanpa cacat. Mitos lainnya juga tak kalah menarik untuk di dengar, yakni ibu hamil tadi memasuki kolong tempat tidur sambil menggigit pecahan genteng (jawa:kreweng). Dan permasalahannya adalah andaikata si Ibu tadi lupa atau tidak tahu kalau ada gerhana, dan tidak mengadakan ritual semacam itu, apakah bisa berdampak buruk juga pada calon si jabang bayi?, hehehe silahkan direnungkan sendiri.

    Mendengar atau mengetahui langsung tradsi seperti itu, saya pribadi tidak pernah tahu pasti dari mana, kapan pertama kali asal muasalnya. Namun saya mencoba berfikir positif dan berusaha menyampaikan pendapat kepada pembaca mengenai anjuran agama islam terlepas mitos tersebut diatas.

    Dalam syariat islam, apabila datang gerhana (matahari / bulan) sebagian atau total, umat islam dianjurkan untuk melakukan sholat gerhana atau dalam bahasa arabnya disebut Sholat Al-Khusufaini. Yakni sholat sunnah dua rokaat secara berjamaah dimasjid atau ditempat sholat pada umumnya dan di lanjutkan dengan khutbah setelah salam. Selengkapnya mengenai sholat gerhana bisa di baca pada artikel Tata cara sholat gerhana bulan menurut syariat islam.

    Kesimpulan
    Setelah membaca fenomena diatas, jika disimpulkan, maka dua tradisi yang perlu dicermati, yakni;
    1. Secara keyakinan menurut tradisi orang dulu: Bancaan Ibu hamil sambil menggigit kreweng dan anak kecil disuruh bergelantungan di pohon.
    2. Secara syariat islam, hendaknya melakukan sholat sunnah gerhana dua rakaat berjamaah dan di lanjutkan khutbah.

    Semoga tulisan berjudul "Bancaan Ibu Hamil Jadi Tradisi Saat Gerhana Bulan" ada guna dan manfaatnya bagi kita dan yang terpenting tetaplah positif thinking.
    NO Nama Barang Harga Barang
    1 Acer Aspire E5-471G Black Color Core i5 4210U 1.7Ghz, 14" HD Acer Cine Crystal, 4GB, 500GB, DVDRW, Nvidia Geforce GT 820M 2GB, Camera, Wifi, Bluetooth, DOS 7.000.000,-
    2 Acer Aspire E5-471G White / Red Color Core i5 4210U 1.7Ghz, 14" HD Acer Cine Crystal, 4GB, 500GB, DVDRW, Nvidia Geforce GT 820M 2GB, Camera, Wifi, Bluetooth, DOS 7.350.000,-
    Share:

    Sunday 5 October 2014

    Bagaimana Cara Menyempurnakan Sholat Ied Jika Ketinggalan Satu Rakaat?

    Bagaimana Cara Menyempurnakan Sholat Ied Jika Ketinggalan Satu Rakaat? - Tulisan kali ni mungkin bisa bermanfaat sekaligus bisa menjadi koreksi diri ketika kita mengalami hal tersebut. Istilah dalam figh, orang yang ketinggalan sholat berjamaah, baik sholat wajib atau sunnah adalah disebut makmum masbuk. Ada beberapa kriteria orang dikatakan sebagai masbuk dan ada beberapa cara yang harus dilakukan untuk menyempurnakan sholat apabila dalam keadaan seperti itu.
    http://karangtarunabhaktibulang.blogspot.com/2014/10/bagaimana-cara-menyempurnakan-sholat-ied-jika-ketinggalan-satu-rakaat.html
    Pada kesempatan kali ini saya mencoba berbagi informasi terkait makmum yang ketinggalan sholat ied. Secara pribadi saya pernah mengalami kejadian seperti itu dan melihat banyak teman yang tertinggal satu rakaat akan tetapi malah memutuskan untuk tidak ikut sholat berjamaah.

    Makmum masbuk dalam sholat ied 

    Yang kuat di antara pendapat ahli ilmu bahwa orang yang masbuk (ketinggalan shalat) mendapatkan bersama imam, termasuk permulaan shalatnya. Dan apa yang dilanjutkan sendirian, adalah akhir shalatnya. Dan ini adalah madzhab Syafii rahimahullah, riwayat dari Ahmad rahimahullah. Silahkan lihat Al-Majmu karangan Imam Nanawi, 4/420.
    Ű„ِŰ°َۧ ŰłَمِŰčْŰȘُمْ Ű§Ù„ْŰ„ِقَŰ§Ù…َŰ©َ فَŰ§Ù…ْŰŽُÙˆŰ§ Ű„ِلَى Ű§Ù„Ű”َّلَۧ۩ِ وَŰčَلَيْكُمْ ŰšِŰ§Ù„ŰłَّكِينَŰ©ِ وَŰ§Ù„ْوَقَۧ۱ِ ، وَلَۧ ŰȘُŰłْ۱ِŰčُÙˆŰ§ ، فَمَۧ ŰŁَŰŻْ۱َكْŰȘُمْ فَŰ”َلُّÙˆŰ§ ، وَمَۧ فَۧŰȘَكُمْ فَŰŁَŰȘِمُّÙˆŰ§ (Ű±ÙˆŰ§Ù‡ Ű§Ù„ŰšŰźŰ§Ű±ÙŠ، Ű±Ù‚Ù… 636 ÙˆÙ…ŰłÙ„Ù…، Ű±Ù‚Ù… 602)
    "Jika kalian mendengarkan iqomah, maka berangkatlah untuk melaksanakan shalat. Hendaknya kalian dalam kondisi tenang dan khusyu,  jangan  tergesa-gesa. Apa yang kalian dapatkan, maka shalatlah. Dan apa yang terlewat, maka sempurnakanlah." (HR. Bukhari, no. 636 dan Muslim, no. 602).

    Jika kita menjabarkan hadits di atas maka ada beberapa langkah atau cara apabila kita ketinggalan takbir, atau rakaat dalam sholat. Terkait hal itu, berikut sedikit penjelasannya terkait sholat ied.
    # Ketinggalan Takbir
    Dalam mazhab Al-Malikiyah disebutkan bahwa bila seorang makmum ketinggalan dalam mengikuti imam dalam takbir shalat ‘Ied, maka selama imam masih bertakbir, hendaknya dia diam saja dan baru bertakbir saat imam sudah selesai membaca takbir atau sudah mulai membaca Al-fatihah. Tetapi bila seorang makmum bergabung dengan shalat sebagai masbuk, di mana imam sudah selesai bertakbir dan sudah membaca Al-Fatihah atau ayat Al-Quran Al-Karim, maka dia boleh bertakbir sendiri setelah takbiratul ihram lalu mengikuti imam.

    # Ketinggalan Rakaat
    Tidak ada perbedaan antara shalat-shalat wajib, shalat id, istisqo atau selain dari itu. kalau seorang makmum mendapatkan satu rakaat shalat Id, maka itu termasuk rakaat pertama baginya. Kemudian dia berdiri setelah imam salam kemudian melakukan rakaat kedua, dengan bertakbir di permulaannya lima kali takbir. Karena termasuk rakaat kedua untuknya. Kalau dia mendapatkan satu rakaat pada shalat istisqo, berdiri juga lalu melakukan rakaat kedua dengan takbir lima kali di awalnya karena termasuk rakaat kedua baginya. Kalau dia mendapatkan sujud di rakaat kedua atau mendapatkan tasyahud akhir, dia berdiri dan mendatangkan dua rakaat, pada rakaat pertama bertakbir tujuh atau enam kali setelah takbiratul ihrom dan para rakaat kedua takbir lima kali selain dari takbir berdiri dari (sujud).
    Sumber:
    https://www.facebook.com/notes/renungan-islami/rukun-sholat-iedul-fithri-jumlah-takbir-masbuqnya-bagaimana-dan-di-masjid-atau-d/136240062002
    http://islamqa.info/id/138046
    Share:

    Friday 3 October 2014

    Berikut Ini Waktu Dan Tempat Mustajab Untuk berdoa

    Waktu Dan Tempat Mustajab Untuk berdoa. Sering kita melihat bahkan mengalami sendiri pada satu keadaan dimana kita menengadahkan tangan seraya berdoa kepada alloh swt dengan khususk supaya  dapat terkabulkan. Keadaan tersebut sesungguhnya perbuatan yang biasa kita lakukan ketika sholat. Sebab dalam arti bahasa sholat itu mempunyai arti doa.
    http://karangtarunabhaktibulang.blogspot.com/2014/10/berikut-ini-waktu-dan-tempat-mustajab-untuk-berdoa.html
    Selain dalam keadaan sholat, kita sering berdoa pada watu - waktu atau tempat tertentu dengan berkeyakinan doa kita akan mustajab (dikabulkan). mengenai hal ini, memang perlu kiranya kita mengetahui kapan dan dimana sebaiknya kita berdoa. Untuk itu disini ada sedikit informasi mengenai Waktu Dan Tempat Mustajab Untuk berdoa.
    1. Sepertiga Akhir Malam Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. Sesungguhnya Rabb kami yang Maha Berkah lagi Maha Tinggi turun setiap malam ke langit dunia hingga tersisa sepertiga akhir malam, lalu berfirman ; barangsiapa yang berdoa, maka Aku akan kabulkan, barang siapa yang memohon, pasti Aku akan perkenankan dan barangsiapa yang meminta ampun, pasti Aku akan meng-ampuninya. [Shahih Al-Bukhari, kitab Da'awaat bab Doa Nisfullail 7/149-150]

    2. Tatkala Berbuka Puasa Bagi Orang Yang Berpuasa Dari Abdullah bin 'Amr bin 'Ash Radhiyallahu 'anhu bahwa dia mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. Sesungguhnya bagi orang yang berpuasa pafa saat berbuka ada doa yang tidak ditolak. [Sunan Ibnu Majah, bab Fis Siyam La Turaddu Da'watuhu 1/321 No. 1775 Hakim dalam kitab Mustadrak 1/422. Dishahihkan sanadnya oleh Bushairi dalam Misbahuz Zujaj 2/17].

    3. Setiap Selepas Shalat Fardhu Dari Abu Umamah, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang doa yang paling didengar oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala, beliau menjawab. Di pertengahan malam yang akhir dan setiap selesai shalat fardhu. [Sunan At-Tirmidzi, bab Jamiud Da'awaat 13/30. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi 3/167-168 No. 2782].

    4. Pada Saat Perang Berkecamuk Dari Sahl bin Sa'ad Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. Ada dua doa yang tidak tertolak atau jarang tertolak ; doa pada saat adzan dan doa tatkala perang berke-camuk. [Sunan Abu Daud, kitab Jihad 3/21 No. 2540. Sunan Baihaqi, bab Shalat Istisqa' 3/360. Hakim dalam Mustadrak 1/189. Dishahihkan Imam Nawawi dalam Al-Adzkaar hal. 341. Dan Al-Albani dalam Ta'liq Alal Misykat 1/212 No. 672].

    5. Sesaat Pada Hari Jum'at Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Abul Qasim Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. Sesungguhnya pada hari Jum'at ada satu saat yang tidak bertepatan seorang hamba muslim shalat dan memo hon sesuatu kebaikan kepada Allah melainkan akan diberikan padanya, beliau berisyarat dengan tangannya akan sedikitnya waktu tersebut. [Shahih Al-Bukhari, kitab Da'awaat 7/166. Shahih Muslim, kitab Jumuh 3/5-6] Waktu yang sesaat itu tidak bisa diketahui secara persis dan masing-masing riwayat menyebutkan waktu tersebut secara berbeda-beda, sebagaimana yang telah disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 11/203. Dan kemungkinan besar waktu tersebut berada pada saat imam atau khatib naik mimbar hingga selesai shalat Jum'at atau hingga selesai waktu shalat ashar bagi orang yang menunggu shalat maghrib.

    6. Pada Waktu Bangun Tidur Pada Malam Hari Bagi Orang Yang Sebelum Tidur Dalam Keadaan Suci dan Berdzikir Kepada Allah Dari 'Amr bin 'Anbasah Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : Tidaklah seorang hamba tidur dalam keadaan suci lalu terbangun pada malam hari kemudian memohon se-suatu tentang urusan dunia atau akhirat melainkan Allah akan mengabulkannya. [Sunan Ibnu Majah, bab Doa 2/352 No. 3924. Dishahihkan oleh Al-Mundziri 1/371 No. 595] Terbangun tanpa sengaja pada malam hari.[An-Nihayah fi Gharibil Hadits 1/190] Yang dimaksud dengan ta'ara minal lail terbangun dari tidur pada malam hari.

    7. Doa Diantara Adzan dan Iqamah Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. Doa tidak akan ditolak antara adzan dan iqamah. [Sunan Abu Daud, kitab Shalat 1/144 No. 521. Sunan At-Tirmidzi, bab Jamiud Da'waat 13/87. Sunan Al-Baihaqi, kitab Shalat 1/410. Dishahihkan oleh Al-Albani, kitab Tamamul Minnah hal. 139]

    8. Doa Pada Waktu Sujud Dalam Shalat Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. Adapun pada waktu sujud, maka bersungguh-sungguhlah berdoa sebab saat itu sangat tepat untuk dikabul kan. [Shahih Muslim, kitab Shalat bab Nahi An Qiratul Qur'an fi Ruku' wa Sujud 2/48] Yang dimaksud adalah sangat tepat dan layak untuk dikabulkan doa kamu.

    9. Pada Saat Sedang Kehujanan Dari Sahl bin a'ad Radhiyallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Dua doa yang tidak pernah ditolak ; doa pada waktu adzan dan doa pada waktu kehujanan. [Mustadrak Hakim dan dishahihkan oleh Adz-Dzahabi 2/113-114. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami' No. 3078]. Imam An-Nawawi berkata bahwa penyebab doa pada waktu kehujanan tidak ditolak atau jarang ditolak dikarenakan pada saat itu sedang turun rahmat khususnya curahan hujan pertama di awal musim. [Fathul Qadir 3/340].

    10. Pada Saat Ajal Tiba Dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah mendatangi rumah Abu Salamah (pada hari wafatnya), dan beliau mendapatkan kedua mata Abu Salamah terbuka lalu beliau memejamkannya kemudian bersabda. Sesungguhnya tatkala ruh dicabut, maka pandangan mata akan mengikutinya'. Semua keluarga histeris. Beliau bersabda : 'Janganlah kalian berdoa untuk diri kalian kecuali kebaikan, sebab para malaikat meng- amin-i apa yang kamu ucapkan. [Shahih Muslim, kitab Janaiz 3/38]

    11. Pada Malam Lailatul Qadar Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman. Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu penuh kesejahteraan sampai terbit fajar. [Al-Qadr : 3-5] Imam As-Syaukani berkata bahwa kemuliaan Lailatul Qadar mengharuskan doa setiap orang pasti dikabulkan. [Tuhfatud Dzakirin hal. 56]

    12. Doa Pada Hari Arafah Dari 'Amr bin Syu'aib Radhiyallahu 'anhu dari bapaknya dari kakeknya bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. Sebaik-baik doa adalah pada hari Arafah. [Sunan At-Tirmidzi, bab Jamiud Da'waat 13/83. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Ta'liq alal Misykat 2/797 No. 2598] Disalin dari buku Jahalatun nas fid du'a, edisi Indonesia Kesalahan Dalam Berdoa, oleh Ismail bin Marsyud bin Ibrahim Ar-Rumaih, hal 181 - 189, terbitan Darul Haq, penerjemah Zainal Abidin Lc

    Berikut Tempat Mustajab untuk berdoa

    Diriwayatkan dari Al Hasan bahwasannya tempat-tempat berdoa yang Istijabah (Maqbul) di Mekkah ada 15 tempat.
    1. Di sekitar tempat Tawaf
    2. Di Multazam
    3. Di bawah Pancuran/Talang Emas/Hijir Ismail
    4. Di dalam Ka'bah
    5. Di sekitar sumur Zam Zam
    6. Di Sofa
    7. Di Marwah
    8. Di sepanjang jalur Sa'i
    9. Di belakang Makam Ibrahim
    10. Di Arafah
    11. Di Muzdalifah
    12. Di Mina
    13. Di sekitar Jumrah Ula
    14. Di sekitar Jumrah Wusta
    15. Di Sekitar Jumrah Aqobah

    Diriwayatkan pula selain Al Hasan bahwasannya berdoa yang mustajab yaitu :
    16. Di sekitar Hajar Aswad
    17. Di sekitar dinding Ka'bah

    Sedangkan Tempat-tempat yang Mustajab di Madinah yaitu :
    1. Di Raudah
    2. Di Masjid Quba
    Sumber : https://www.facebook.com/permalink.php?id=501864436531551&story_fbid=519768844741110.

    Berikut Ini Waktu Dan Tempat Mustajab Untuk berdoa

    Share:

    Monday 29 September 2014

    Berikut Beberapa Tips Memilih Hewan Kurban

    Tips Memilih Hewan Kurban - Sebentar lagi umat islam merayakan hari raya kurban atau idul adha 1435 H. Pada Hari raya ini identik dengan yang namanya kurban kambing atau sapi. Kurban biasanya dilakukan oleh orang islam yang berpenghasilan cukup dengan mengorbankan se-ekor, dua ekor bahkan lebih berupa kambing atau sapi.
    Tips Memilih Hewan Kurban
    Soal jumlah berapa hewan yang akan dikurbankan berapapun tidak masalah asalkan mampu dan tidak disertai niat sombong. Disamping itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika membeli kambing atau sapi di blantik atau di pasar hewan. Sebab banyak sekali oknum yang nakal memanfaatkan moment idul adha ini dengan cara menjadikan kambing atau sapi terlihat gemuk, padahal tidak. Cara curang yang sering dipraktekan adalah memasukkan air sebanyak mungkin ke hewan menjelang hari raya dan lain sebagainya.

    Berikut Beberapa Tips Memilih Hewan Kurban

    Untuk menghindari hal tersebut,  ada baiknya memperhatikan beberapa tips memilih hewan kurban yang baik berikut ini:
    Ciri - ciri kambing yang sehat
    1. Pastikan bagian matanya bersih dan tidak belekan.
    2. Bulunya bersih mengkilat dan tidak skabies
    3. Kotorannya tidak encer (mencret:jawa)
    4. Kedua tanduknya masih utuh dan bagus
    5. Perhatikan gigi susunya, pastikan sudah tanggal (kupa) dan sudah berumur di atas satu tahun
    Ciri - ciri kambing yang sehat 
    1. Kulit juga harus bersih,
    2. Moncong selalu basah,
    3. Mata bersih dan bersinar,
    4. Kotoran tidak terlalu cair serta
    5. Gigi bagus.
    Penting! “Jangan takut untuk menanyakan surat izin karena semua pedagang hewan kurban harus punya surat izin dari Sudin Peternakan dan Perikanan setempat.
    Source: klik
    Share:

    Wednesday 24 September 2014

    Hubungan Antara Takdir Dan Ikhtiar

    Pengantar

    Dalam kehidupan beragama, mempercayai takdir yang datangnya dari Allah merupakan sebuah kewajiban, karena telah menjadi salah satu rukun iman yang menjadi dasar dari kepercayaan agama Islam. Percaya takdir Allah, baik atau buruk, merupakan turunan atas komitmen seorang muslim atas keimanan seseorang kepada Allah atas kuasa-Nya menguasai segala yang ada pada makhluk-Nya (Mahakuasa).

    http://karangtarunabhaktibulang.blogspot.com/2014/09/hubungan-antara-takdir-dan-ihktiyar.html

    Persoalan dan pemahaman takdir memang begitu rumit, karena keberadaannya bersifat gaib yang tidak mudah dipahami oleh nalar manusia. Terlebih lagi jika dikaitkan dengan ikhtiar, yang terkesan berseberangan: takdir merupakan otoritas Allah dan manusia tidak memiliki kebebasan, sedangkan dalam ikhtiar manusia memiliki kebebasan. Pada akhirnya, muncul perdebatan di tengah umat Islam dan terbagi dalam tiga golongan; Qadariyah, Asy’ariah dan Jabariah.

    Dalam bahasa agama, qadha dan qadar sering diucapkan satu, yaitu takdir, walaupun keduanya memiliki maksud yang berbeda. Menurut istilah Islam, yang dimaksud dengan qadha adalah ketetapan Allah sejak zaman Azali sesuai dengan iradah-Nya tentang segala sesuatu yang berkenan dengan makhluk, sedangkan qadar merupakan perwujudan atau kenyataan ketetapan Allah terhadap semua makhluk dalam kadar dan berbentuk tertentu sesuai dengan iradah-Nya.

    Dengan arti ringkas, qadha merupakan ketetapan awal, sedangkan qadar merupakan perwujudan dari qadha yang biasa disebut takdir. Hanya pertanyaannya kemudian, ketika takdir menjadi sebuah ketetapan ilahi, di mana posisi ikhtiar pada manusia? Bisa jadi, seseorang mengatakan, “Buat apa shalat dan puasa, toh jika ditakdirkan masuk surga, tetap masuk surga.” Pemikiran seperti itulah yang kemudian melemahkan semangat dalam beribadah. Sebenarnya, walaupun setiap manusia telah ditentukan nasibnya, bukan berarti manusia hanya tinggal diam menunggu nasib tanpa ada usaha dan ikhtiar. Manusia tetap berkewajiban untuk berusaha dan dilarang berputus asa.

    Dengan arti lain, manusia dituntut untuk berusaha agar memperoleh yang terbaik baginya. Berhasil atau tidak upaya yang dilakukan, biarkan takdir yang berjalan (al-insan bi at-takhyir wa Allah bi at-takdir).

    Kisah-kisah terkait ikhtiar dan takdir

    Dalam kaitan ikhtiar dan takdir ini, ada kisah menarik saat seorang Arab Badui datang menghadap Rasulullah dengan mengendarai kuda. Setelah ia turun dari kudanya, ia langsung menghadap tanpa mengikat kudanya. Rasulullah menegur orang tesebut, “Kenapa kuda itu tidak engkau ikat?.” Orang Arab Badui itu menjawab, ”Biarlah, saya bertawakkal kepada Allah”. Rasulullah pun bersabda, ”Ikatlah kudamu, setelah itu bertawakkalah kepada Allah”.

    Pada masa Khalifah ‘Umar bin Khaththab juga ada kisah menarik. Saat itu, ada seorang pencuri yang dalam persidangan ditanya oleh sang Khalifah, “Mengapa engkau mencuri?”. Pencuri itu menjawab, “Memang Allah sudah mentakdirkan saya menjadi pencuri.” Mendengar jawaban tersebut, Khalifah Umar marah, lalu berkata, “Pukul orang ini dengan cemeti, setelah itu potonglah tangannya!.” Orang-orang bertanya, “Mengapa hukumannya diperberat seperti itu?” Khalifah Umar menjawab, ”Ya, itulah hukuman yang setimpal. Ia wajib dipotong tangannya sebab mencuri dan wajib dipukul karena berdusta atas nama Allah”. Pada masa ‘Umar pula, beserta rombongan beliau berencana pergi ke suatu desa. Beliau mendengar kabar bahwa di desa yang akan dihampirinya telah mewabah suatu penyakit menular atau Thaun. Akhirnya Sayidina Umar tidak melanjutkan perjalanannya. Keputusan Sayidina Umar ini sempat diprotes oleh sebagian sahabat. Dikatakan, “Hai Amirul Mukminin, apakah Anda lari dari Takdir Allah?” Umar menjawab, “Saya lari dari takdir Allah menuju takdir Allah yang lain.”

    Kisah-kisah tersebut menjelaskan bahwa walaupun Allah telah menentukan segala sesuatunya, tetapi manusia tetap berkewajiban untuk berikhtiar, dan setiap upaya dan usaha dari manusia pasti dihargai oleh Allah.

    Pembagian Takdir

    Pada posisi inilah, ulama menjelaskan hubungan antara qadha dan qadar dengan ikhtiar dengan mengelompokkan takdir dalam dua macam: Takdir Mu’allaq dan Mubram.

    Takdir Mu’allaq erat kaitannya dengan ikhtiar manusia. Takdir mendapat upah dari sebuah pekerjaan erat kaitannya dengan ikhtiar yang berarti bekerja.

    Adapun takdir Mubram terjadi pada diri manusia yang tidak dapat diusahakan atau tidak dapat di tawar-tawar lagi oleh manusia. Semisal takdir dilahirkan dengan mata sipit, atau dengan kulit hitam, sedangkan ibu dan bapaknya kulit putih dan sebagainya.

    Dengan demikian, tidak tepat jika seseorang merasa pesimis sehingga melalaikan tugas sebagai hamba yang harus taat kepada Allah dengan landasan bahwa surga dan neraka telah ditentukan. Bisa jadi, karena keengganannya untuk beribadah itulah yang merupakan bagian dari jalan (ikhtiar) menuju takdir masuk neraka. Demikian pula ketika berbuat taat yang merupakan bagian dari ikhtiar menuju takdir masuk surga.

    Dalam basa ‘Umar bin Khaththab, “Lari dari takdir Allah menuju takdir Allah yang lain”. Perlu diketahui bahwa pahala dan dosa adalah rahasia ilahi sepertihalnya surga dan neraka. Yang terpenting adalah bagaimana kita berusaha untuk mencapai ridha ilahi dengan berusaha untuk taat pada perintahnya dan menjauhi larangannya sehingga ada harapan untuk masuk surga. Sebab, bagaimanapun Allah Mahaadil yang tidak mungkin berbuat zalim pada semua hambanya.

    Hubungan Antara Takdir Dan Ikhtiar

    Share:

    Monday 22 September 2014

    Hukum Mengamalkan Hadits Dho'if

    Hukum Mengamalkan Hadits Dho'if. Dewasa ini perkembangan ilmu hadits di dunia akademis mencapai fase yang cukup signifikan. Hal ini ditandai dengan banyaknya kajian-kajian ilmu hadits dari kalangan ulama dan para pakar yang hampir menyentuh terhadap seluruh cabang ilmu hadits seperti kritik matan, kritik sanad, takhrij al-hadits dan lain sebagainya.

    Kitab-kitab hadits klasik yang selama ini terkubur dalam bentuk manuskrip dan tersimpan rapi di rak-rak perpustakaan dunia kini sudah cukup banyak mewarnai dunia penerbitan. Namun sayang sekali, dibalik perkembangan ilmu hadits ini, ada pula kelompok-kelompok tertentu yang berupaya menghancurkan ilmu hadits dari dalam.
    bagaimana Hukum Mengamalkan Hadits Dho'if
    Di antara kelompok tersebut, adalah kalangan yang anti hadits dha'if dalam konteks fadhail al-a'mal, manaqib dan sejarah, yang dikomandani oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani, tokoh Wahhabi dari Yordania, dan murid-muridnya. Baik murid-murid yang bertemu langsung dengan al-Albani, maupun murid-murid yang hanya membaca buku-bukunya seperti kebanyakan Wahhabi di Indonesia. Sebagaimana dimaklumi, para ulama telah bersepakat tentang posisi hadits dha'if yang boleh diamalkan dalam konteks fadhail al-a'mal (amalan-amalan sunat), targhib (motivasi melakukan kebaikan) dan tarhib (peringatan meninggalkan larangan), manaqib dan sejarah.

    Pandangan para imam tentang hadits dho'if

    Dalam hal ini, al-Imam al-Nawawi berkata: "Menurut ahli hadits dan lainnya, boleh memperlonggar (tasahul) dalam menyampaikan sanad-sanad yang lemah (dha'if) dan meriwayatkan hadits dha'if yang tidak maudhu' serta mengamalkannya tanpa menjelaskan kedha'ifannya, dalam hal yang tidak berkaitan dengan sifat-sifat Allah, hukum-hukum halal dan haram, dan yang tidak berkaitan dengan akidah dan hukum-hukum." (Tadrib al-Rawi, 1/162).

    Pernyataan al-Imam al-Nawawi di atas memberikan kesimpulan sebagai berikut tentang hadits dha'if. Pertama, boleh meriwayatkan dan mengamalkan hadits dha'if dalam hal-hal yang tidak berkaitan dengan sifat-sifat Allah, akidah dan hukum-hukum halal dan haram. Kedua, pendapat ini adalah pendapat seluruh ahli hadits dan selain mereka.

    Menurut al-Imam Jalaluddin al-Suyuthi wilayah bolehnya mengamalkan hadits-hadits dha'if tersebut, mencakup terhadap hal-hal yang berkaitan dengan fadha'il al-a'mal, kisah-kisah para nabi dan orang-orang terdahulu, mau'izhah hasanah atau targhib dan tarhib dan yang sejenisnya.

    Pernyataan al-Imam al-Nawawi dan al-Suyuthi di atas berkaitan dengan bolehnya mengamalkan hadits dha'if dalam wilayah fadha'il al-a'mal dan semacamnya sebenarnya diriwayatkan dari ulama-ulama salaf antara lain al-Imam Ahmad bin Hanbal, Abdullah bin al-Mubarak, Abdurrahman bin Mahdi dan semacamnya.

    Mereka mengucapkan sebuah pernyataan yang sangat populer, "idza rawayna fil halam wal haram syaddadna waidza rawayna fil fadhail wa nahwiha tasahalna (apabila kami meriwayatkan hadits-hadits mengenai halal dan haram, kami menyeleksinya dengan ketat, tetapi apabila kami meriwayatkan hadits-hadits mengenai fadha'il dan semacamnya, kami memperlonggar)". (Tadrib al-Rawi, 1/162). Bahkan menurut Syaikh Abdullah Mahfuzh al-Haddad dalam kitabnya al-Sunnah wa al-Bid'ah (hal. 110), tidak ada seorang pun ulama yang melarang mengamalkan hadits dha'if, dalam wilayah fadha'il al-a'mal dan sejenisnya.

    Berangkat dari kenyataan tersebut, kita temukan kitab-kitab hadits ulama terdahulu seperti karya-karya al-Bukhari (selain Shahih-nya), al-Tirmidzi, al-Nasa'i, Abu Dawud, Ibn Majah, Ahmad bin Hanbal dan lain-lain banyak mengandung hadits-hadits dha'if. Hal ini juga diikuti oleh ulama-ulama berikutnya seperti al-Thabarani, Abu Nu'aim, al-Khathib al-Baghdadi, al-Baihaqi dan lain-lain. Sehingga kemudian tidaklah aneh apabila kitab-kitab tashawuf dan adzkar yang memang masuk dalam wilayah fadha'il al-a'mal seperti Ihya' 'Ulum al-Din, karya al-Ghazali, al-Adzkar karya al-Nawawi dan semacamnya banyak mengandung hadits-hadits dha'if. Bahkan kitab-kitab yang ditulis oleh para ulama panutan Wahhabi seperti Ibn Taimiyah, Ibn al-Qayyim dan Muhammad bin Abdul Wahhab al-Najdi juga penuh dengan hadits-hadits dha'if dan terkadang pula hadits-hadits maudhu'.

    Pendeknya hadits dha'if memang boleh diamalkan berdasarkan pendapat seluruh ulama salaf dan khalaf dalam konteks fadha'il al-a'mal dan sejenisnya. Sedangkan orang pertama yang menolak terhadap hadits dha'if dalam wilayah apapun termasuk dalam konteks fadha'il al-a'mal adalah Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, ulama Wahhabi dari Yordania. Al-Albani bukan hanya menolak hadits dha'if, bahkan juga beranggapan bahwa mengamalkan hadits dha'if dalam fadha'il adalah bid'ah dan tidak boleh dilakukan. Lebih dari itu, al-Albani juga memposisikan hadits dha'if sejajar dengan hadits maudhu' seperti dapat dibaca dari judul bukunya, Silsilat al-Ahadits al-Dha'ifah wa al-Maudhu'ah wa Astaruha al-Sayyi' lil-Ummah (serial hadits-hadits dha'if dan maudhu' serta dampat negatifnya bagi umat).

    Hadits dha'if yang sebelumnya dianjurkan diamalkan oleh para ulama salaf dan khalaf, kini al-Albani menganggapnya bid'ah dan berdampat negatif bagi umat. Secara tidak langsung, al-Albani berarti telah menghujat seluruh ahli hadits sejak generasi salaf yang meriwayatkan hadits-hadits dha'if dalam kitab-kitab mereka sebagai memberi contoh yang negatif bagi umat. Wallahu a'lam.

    Semoga tulisan tentang bagaimana hukum mengamalkan hadits dho'if di atas bisa memberikan sedikit manfaat.
    Share:

    Sunday 21 September 2014

    Kenapa Disunnahkan Mengusap Wajah Setelah Berdoa?

    SUNNAH MENGUSAP WAJAH SETELAH DOA - Pada dasarnya doa merupakan ibadah yang sangat agung, dapat meningkatkan keimanan dan memperkuat manisnya keimanan di dalam hati seorang Muslim. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menganggap doa sebagai ibadah itu sendiri, dalam sebuah hadits: 
    Űčَنِ Ű§Ù„Ù†ُّŰčْمَŰ§Ù†ِ Űšْنِ ŰšَŰŽِيْ۱ٍ ۱َ۶ِيَ Ű§Ù„Ù„Ù‡ُ Űčَنْهُ قَŰ§Ù„َ: قَŰ§Ù„َ Ű§Ù„Ù†َّŰšِيُّ Ű”َلىَّ Ű§Ù„Ù„Ù‡ُ Űčَلَيْهِ وَŰłَلَّمَ: "Ű§Ù„ŰŻُّŰčَۧۥُ هُوَ Ű§Ù„ْŰčِŰšَۧۯَŰ©ُ"، Ű«ُمَّ قَ۱َŰŁَ: {وَقَŰ§Ù„َ ۱َŰšُّكُـمْ Ù±ŰŻْŰčُونِي ŰŁَŰłْŰȘَŰŹِŰšْ لَكُمْ Ű„ِنَّ Ű§Ù„َّŰ°ِينَ يَŰłْŰȘَكْŰšِ۱ُونَ Űčَنْ ŰčِŰšَۧۯَŰȘِي ŰłَيَŰŻْŰźُلُونَ ŰŹَهَنَّمَ ۯِۧ۟۱ِينَ} [ŰșŰ§ÙŰ±:60]. ). 
    “An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Doa adalah ibadah.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membaca ayat: “Dan Tuhanmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Ku-perkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku, akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina.” (QS. Ghafir : 60).
    http://karangtarunabhaktibulang.blogspot.com/2014/09/kenapa-disunnahkan-mengusap-wajah-setelah-berdoa.html
    Hadits tersebut diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (4/267), Abu Dawud [1479], al-Tirmidzi [2969], dan menilainya hasan shahih, Ibnu Majah [3828], dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban [890], al-Hakim [1802] serta al-Dzahabi. Di antara adab dan etika berdoa, agar doa kita dikabulkan oleh Allah subhanahu wata’ala, adalah mengangkat kedua tangan, lalu mengusap wajah setelah berdoa.

    Tujuan Mengusap Wajah

    Tujuan mengusapkan tangan ke wajah tersebut, sepertinya mengandung relevansi yang sangat rasional, yaitu, bahwa ketika Allah tidak mengembalikan kedua tangan orang yang berdoa dengan keadaan kosong, seakan-akan kedua tangan tersebut memperoleh rahmat Allah subhanahu wata’ala. Maka wajar saja kalau rahmat tersebut diusapkan ke wajah, sebagai anggota badan yang paling mulia dan paling berhak dimuliakan. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh al-Shan’ani dalam Subulus Salam, juz 2 hal. 709. Oleh karena itu para ulama fuqaha dari madzhab empat telah menetapkan kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa.

    Pandangan Imam madzhab

    Madzhab Hanafi Kesunnahan mengusap tangan setelah berdoa ditegaskan oleh para ulama fuqaha bermadzhab Hanafi. Dalam konteks ini, al-Imam Hasan bin Ammar as-Syaranbalali berkata: "
    Ű«ُمَّ يَŰźْŰȘِمُ Űšِقَوْلِهِ ŰȘَŰčَŰ§Ù„Ù‰َ {ŰłُŰšْŰ­َŰ§Ù†َ ۱َŰšِّكَ} ْۧÙ„ŰąَيَŰ©َ؛ لِقَوْلِ Űčَلِيٍّ ۱َ۶ِيَ Ű§Ù„Ù„Ù‡ُ Űčَنْهُ: "مَنْ ŰŁَŰ­َŰšَّ ŰŁَنْ يَكْŰȘَŰ§Ù„َ ŰšِŰ§Ù„ْمِكْيَŰ§Ù„ِ ْۧÙ„ŰŁَوْفَى مِنَ Ű§Ù„ْŰŁَŰŹْ۱ِ يَوْمَ Ű§Ù„ْقِيَŰ§Ù…َŰ©ِ فَلْيَكُنْ ŰąَŰźِ۱ُ كَÙ„Ű§َمِهِ Ű„ِŰ°َۧ قَŰ§Ù…َ مِنْ مَŰŹْلِŰłِهِ {ŰłُŰšْŰ­َŰ§Ù†َ ۱َŰšِّكَ} Ű§Ù„ŰąÙŠŰ©"، وَيَمْŰłَŰ­ُ يَŰŻَيْهِ وَوَŰŹْهَهُ فِيْ ŰąَŰźِ۱ِهِ؛ لِقَوْلِ ْۧۚنِ ŰčَŰšَّۧ۳ٍ ۱َ۶ِيَ Ű§Ù„Ù„Ù‡ُ Űčَنْهُمَۧ قَŰ§Ù„َ ۱َŰłُوْلُ Ű§Ù„Ù„Ù‡ِ Ű”َلىَّ Ű§Ù„Ù„Ù‡ُ Űčَلَيْهِ وَŰłَلَّمَ: {Ű„ِŰ°َۧ ŰŻَŰčَوŰȘَ Ű§Ù„Ù„Ù‡َ فَۧۯْŰčُ ŰšِŰšَۧ۷ِنِ كَفَّيْكَ وَلَۧ ŰȘَŰŻْŰčُ ŰšِŰžُهُÙˆŰ±ِهِمَۧ فَŰ„ِŰ°َۧ فَ۱َŰșْŰȘَ فَŰ§Ù…ْŰłَŰ­ْ Űšِهِمَۧ وَŰŹْهَكَ} ۱َوَŰ§Ù‡ُ ْۧۚنُ مَۧۏَهْ كَمَۧ فِي Ű§Ù„ْŰšُ۱ْهَŰ§Ù†ِ"). (Ű­َۧێِيَŰ©ُ Ű§Ù„ŰŽَّ۱َنْŰšَÙ„Ű§َلِي Űčَلىَ ŰŻُ۱َ۱ِ Ű§Ù„ْŰ­ُكَّŰ§Ù…ِ، 1/80). 
    “Kemudian orang yang berdoa menutup doanya dengan firman Allah “Subhana rabbika” dan seterusnya. Berdasarkan perkataan Ali radhiyallahu ‘anhu, “Barangsiapa yang menghendaki menerima takaran pahala dengan takaran yang sempurna pada hari kiamat, maka hendaklah akhir ucapannya dalam majlisnya adalah “subhana rabbika” dan seterusnya. Dan ia mengusap tangan dan wajahnya di akhir doanya, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila kamu berdoa kepada Allah, maka berdoalah dengan perut telapak tanganmu, dan janganlah berdoa dengan punggungnya. Apabila kamu selesai berdoa, maka usaplah wajahmu dengan kedua tangannya.” HR. Ibnu Majah, sebagaimana dalam kitab al-Burhan.” (Hasyiyah as-Syaranbalali ‘ala Durar al-Hukkam, juz 1 hal. 80).

    Madzhab Maliki Para fuqaha yang mengikuti madzhab Maliki juga menegaskan kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa. Al-Imam an-Nafrawi berkata: 
    وَيُŰłْŰȘَŰ­َŰšُّ ŰŁÙ† يَمْŰłَŰ­َ وَŰŹْهَهُ ŰšِيَŰŻَيْهِ ŰčَقِŰšَهُ -ŰŁÙŠ: Ű§Ù„ŰŻُّŰčَۧۥِ- كَمَۧ كَŰ§Ù†َ يَفْŰčَلُهُ Űčَلَيْهِ Ű§Ù„Ű”َّÙ„Ű§َŰ©ُ وَŰ§Ù„ŰłَّÙ„Ű§َمُ. 
    “Dan disunnahkan mengusap wajah dengan kedua tangannya setelah berdoa, sebagaimana apa yang telah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.” (An-Nafrawi, al-Fawakih al-Dawani, juz 2, hal. 335). Madzhab Syafi’i Para fuqaha yang mengikuti madzhab Syafi’i juga menegaskan kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa. Dalam hal ini, al-Imam an-Nawawi berkata dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab: 
    وَمِنْ ŰąَŰŻَِۧۚ Ű§Ù„ŰŻُّŰčَۧۥِ كَوْنُهُ فِي Ű§Ù„ْŰŁَوْقَۧŰȘِ وَŰ§Ù„ْŰŁَمَŰ§Ùƒِنِ وَŰ§Ù„ْŰŁَŰ­ْوَŰ§Ù„ِ Ű§Ù„ŰŽَّ۱ِيْفَŰ©ِ وَۧ۳ْŰȘِقْŰšَŰ§Ù„ُ Ű§Ù„ْقِŰšْلَŰ©ِ وَ۱َفْŰčُ يَŰŻَيْهِ وَمَŰłْŰ­ُ وَŰŹْهِهِ ŰšَŰčْŰŻَ فَ۱َۧŰșِهِ وَŰźَفْ۶ُ Ű§Ù„Ű”َّوْŰȘِ Űšَيْنَ Ű§Ù„ْŰŹَهْ۱ِ وَŰ§Ù„ْمُŰźَŰ§ÙَŰȘَŰ©ِ). 
    “Di antara beberapa adab dalam berdoa adalah, adanya doa dalam waktu-waktu, tempat-tempat dan keadaan-keadaan yang mulia, menghadap kiblat, mengangkat kedua tangan, mengusap wajah setelah selesai berdoa, memelankan suara antara keras dan berbisik.” (al-Imam an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, juz 4 hal. 487). Bahkan al-Imam an-Nawawi menegaskan dalam kitab at-Tahqiq tentang kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa, sebagaimana dikutip oleh Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari dalam Asnal Mathalib juz 1 hal. 160, dan al-Khathib as-Syirbini dalam Mughnil Muhtaj juz 1 hal. 370.

    Madzhab Hanbali adalah madzhab resmi kaum Wahabi di Saudi Arabia. Ternyata para ulama fuqaha madzhab Hanbali, menegaskan bahwa pendapat yang dapat dijadikan pegangan oleh mereka, adalah kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa. Dalam konteks ini, al-Imam al-Buhuti menegaskan: (
    Ű«ُمَّ يَمْŰłَŰ­ُ وَŰŹْهَهُ ŰšِيَŰŻَيهِ هُنَۧ) ŰŁÙŠ: ŰčَقِŰšَ Ű§Ù„ْقُنُوْŰȘِ (وَŰźَۧ۱َŰŹَ Ű§Ù„Ű”َّلَۧ۩ِ) Ű„ِŰ°َۧ ŰŻَŰčَۧ). 
     “Kemudian orang yang berdoa mengusapkan wajahnya dengan kedua tangannya setelah membaca doa qunut dan di luar shalat ketika selesai berdoa.” (Al-Buhuti, Syarh Muntaha al-Iradat juz 1 hal. 241, Kasysyaf al-Qina’ ‘an Matn al-Iqna’ juz 1 hal. 420, dan al-Mirdawi, al-Inshaf fi Ma’rifat al-Rajih min al-Khilaf, juz 2 hal. 173). 

    Demikian pandangan para ulama fuqaha dari madzhab empat yang menegaskan kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa. Sedangkan dasar atau dalil para ulama dalam hal ini, adalah hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau mengusap wajah dengan kedua tangannya setelah berdoa. 
    Űčَنْ Űčُمَ۱َ ۱َ۶ِيَ Ű§Ù„Ù„Ù‡ُ ŰȘَŰčَŰ§Ù„Ù‰َ Űčَنْهُ قَŰ§Ù„َ: كَŰ§Ù†َ ۱َŰłُولُ Ű§Ù„Ù„Ù‡ِ Ű”َلَّى Ű§Ù„Ù„Ù‡ُ Űčَلَيهِ وَŰłَلَّمَ Ű„ِŰ°َۧ مَŰŻَّ يَŰŻَيهِ فِي Ű§Ù„ŰŻُّŰčَۧۥِ لَمْ يَ۱ُŰŻَهُمَۧ Ű­َŰȘَّى يَمْŰłَŰ­َ Űšِهِمَۧ وَŰŹْهَهُ ). 
    “Umar radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila mengangkat kedua tangannya dalam berdoa, tidak mengembalikannya sehingga mengusap wajahnya dengan keduanya.” (HR. at-Tirmidzi [3386], dan al-Hakim dalam al-Mustadrak (1/719 [1967]).

    Berkaitan dengan hadits tersebut, al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Bulugul Maram min Adillatil Ahkam sebagai berikut: 
    ŰŁَŰźْ۱َŰŹَهُ Ű§Ù„ŰȘِّ۱ْمِŰ°ِيُّ، لَهُ ŰŽَوَŰ§Ù‡ِŰŻُ مِنْهَۧ Ű­َŰŻِيْŰ«ُ ْۧۚنِ ŰčَŰšَّۧ۳ٍ ŰčِنْŰŻَ ŰŁَŰšِيْ ŰŻَŰ§ÙˆُŰŻَ, وَŰșَيْ۱ِهِ, وَمَŰŹْمُوْŰčُهَۧ يَقْ۶ِيْ ŰšِŰŁَنَّهُ Ű­َŰŻِيْŰ«ٌ Ű­َŰłَنٌ). 
     “Hadits tersebut diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, dan memiliki banyak penguat eksternal (syahid), antara lain hadits Ibnu Abbas menurut Abu Dawud dan lainnya, dan kesemuanya menetapkan bahwa hadits tersebut bernilai hasan.” Hadits di atas menjadi dalil kesunnahan mengusap wajah dengan kedua tangan setelah selesai berdoa, sebagaimana ditegaskan oleh al-Shan’ani dalam Subulus Salam juz 2 hal. 709. Hadits lain yang menjadi dalil kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa adalah sebagai berikut: 
    Űčَنِ ْۧۚنِ ŰčَŰšَّۧ۳ٍ ۱َ۶ِيَ Ű§Ù„Ù„Ù‡ُ Űčَنْهُمَۧ ŰŁَنَّ ۱َŰłُوْلَ Ű§Ù„Ù„Ù‡ِ Ű”َلىَّ Ű§Ù„Ù„Ù‡ُ Űčَلَيْهِ وَŰłَلَّمَ قَŰ§Ù„َ: Ù„Ű§ ŰȘَŰłْŰȘُ۱ُÙˆŰ§ Ű§Ù„ŰŹُŰŻُ۱َ، مَنْ نَŰžَ۱َ فِي كِŰȘَِۧۚ ŰŁَŰźِيهِ ŰšِŰșَÙŠŰ±ِ Ű„ِŰ°ْنِهِ فَŰ„ِنَّمَۧ يَنْŰžُ۱ُ فِي Ű§Ù„Ù†َّۧ۱ِ، ŰłَلُÙˆŰ§ Ű§Ù„Ù„Ù‡َ ŰšِŰšُŰ·ُونِ ŰŁَكُفِّكُمْ وَÙ„Ű§ ŰȘَŰłْŰŁَلُوهُ ŰšِŰžُهُÙˆŰ±ِهَۧ، فَŰ„ِŰ°َۧ فَ۱َŰșْŰȘُمْ فَŰ§Ù…ْŰłَŰ­ُÙˆŰ§ Űšِهَۧ وُŰŹُوهَكُمْ. 
    “Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian menutup tembok dengan kain. Barangsiapa yang melihat dalam buku saudaranya tanpa ijin, maka sebenarnya ia melihat ke neraka. Mohonlah kepada Allah dengan perut telapak tangan kamu. Dan janganlah kamu memohon kepada-Nya dengan punggungnya. Apabila kamu selesai berdoa, maka usaplah wajahmu dengannya.” Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud [1485], Ibnu Majah [3866], al-Hakim dalam al-Mustadrak [1968], dan al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra [3276]. Abu Dawud berkata: “Hadits tersebut diriwayatkan dari lebih satu jalur dari Muhammad bin Ka’ab, semua jalurnya lemah, dan jalur ini yang paling bagus. Jalur ini lemah pula.” Al-Hafizh Jalaluddin as-Suyuthi mengutip dari al-Hafizh Ibnu Hajar dalam al-Amali, bahwa hadits ini menurutnya bernilai hasan. (Lihat, as-Suyuthu, Fadhdhul Wi’a’ Fi Ahadits Raf’il Yadain bid-Du’a’, hal. 74). 

    Di sisi lain, mengusap wajah setelah selesai berdoa, juga diriwayatkan dari kaum salaf, antara lain sahabat Abdullah bin Umar dan Abdullah bin Zubair. Juga dari al-Imam Hasan al-Bashri. Oleh karena itu, pandangan sebagian aliran baru yang membid’ahkan dan mengharamkan mengusap wajah setelah berdoa, adalah tidak benar. Kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa memiliki dalil yang kuat dan diikuti oleh para ulama fuqaha dari madzhab yang empat. Wallahu a’lam.

    Kenapa Disunnahkan Mengusap Wajah Setelah Berdoa

    Share:

    Wednesday 17 September 2014

    Aplikasi Manasik Haji Versi Android 2014 Produk Kemenag

    Seiring berkembangnya teknologi yang mendukung keberadaan smartphone dengan berbagai fitur friendly user dan aplikasi yang sangat membantu pada penggunanya, dalam hal ini kemenag ikut serta andil memanfaatkan kecanggihan teknologi. Kemenag sebagai salah satu instansi atau lembaga resmi negara telah mengeluarkan produk terbarunya yakni aplikasi manasik haji dan umroh versi android.
    http://karangtarunabhaktibulang.blogspot.com/2014/09/aplikasi-manasik-haji-versi-android-2014-kemenag.html
    Jika kita melihat upaya dari pemerintah mengenai haji dan umroh, maka untuk memudahkan calon jamaah yang mau berangkat menunaikannya, dibuatlah panduan dalam bentuk buku pedoman manasik haji dan umrah. Kemudian seiring dengan kemajuan teknolgi, pada tahun 2012 lalu direktur pusat kajian hadits, DR. Ahmad Luthfi Fathullah, MA. bermaksud memanfaatkan untuk mengembangkan ide membuat panduan dalam bentuk digital. Niat beliau direspon sudah berhasil mengantongi ijin dari Direktur Pembinaan Haji dan Umrah di Mina th 2012 mengeluarkan aplikasi manasik haji dan umroh yang dimaksud.

    Di tahun 2014 ini, aplikasi itu sudah bisa diunduh dan diinstall secara mudah pada smartphone berbasis android. Adapun fitur yang ditawarkan adalah beberapa materi penjelasan tentang isi buku tentang manasik haji terbaru. Semoga dengan adanya aplikasi manasik haji dan umroh versi android ini bisa memberi kemanfaatan secara luas kepada calon jamaah agar bisa mendapatkan titel sebagai haji mabrur. amiiiin.

    http://karangtarunabhaktibulang.blogspot.com/2014/09/aplikasi-manasik-haji-versi-android-2014-kemenag.html
    Fitur
    1. Isi sesuai dengan buku manasik haji dan umroh terbaru.
    2. Pencarian pada tema dan isi
    3. Audio Dzikir
    4. Dilengkapi dengan gambar terbaru, gambar mekkah, madinah dsb.
    5. Dilengkapi dengan peta gambar untuk memudahkan jamaah dalam mencari arah ke mekah.
    Source:
    http://goo.gl/7EH2hM
    http://goo.gl/MwXQ11
    Share:

    Thursday 14 August 2014

    Cara Memasuki Rumah Baru Menurut Adat Jawa

    http://karangtarunabhaktibulang.blogspot.com/2014/08/cara-memasuki-rumah-baru-menurut-adat-jawa.html
    Cara Memasuki Rumah Baru Menurut Adat Jawa - Punya rumah baru merupakan dambaan banyak orang. Dengan gaya desain minimalis dan sederhana sudah cukup membuat hati senang apalagi rumah itu dibangun menggunakan jerih payah dari kerja sendiri. Ada yang menarik terkait rumah baru yakni tentang bagaimana tindak tanduk atau adat sang pemilik memasuki rumah untuk pertama kalinya.

    Kami (penulis) sengaja membagikan pengalaman mengenai hal itu, sebab pada suatu ketika penulis ikut serta dalam undangan acara memasuki rumah. Kebetulan saat itu yang mengundang adalah orang dari jawa asli. Bagaimanakah cara memasuki rumah baru menurut adat jawa?, berikut informasinya.

    Terdapat sesi acara mulai dari pembukaan, tahlil atau kirim doa, sambutan dan di akhiri dengan do'a. Sebelum acara di mulai, sang pemilik rumah beserta keluarganya berjalan masuk dari luar seraya mengucapkan salam kepada tamu undangan yang hadir sambil membawa bekal seperti pakaian, tikar, peralatan dapur dan masih banyak lagi.

    Jadi jika disimpulkan secara lebih terperinci, Cara memasuki rumah baru menurut adat jawa adalah sebagai berikut:

    Pertama
    Pemilik rumah beserta keluarga memasuki rumah seraya mengucapkan salam dan membawa semua bekal yang dibutuhkan.

    Kedua
    Acara pembukaan yakni dimulai oleh MC dengan membaca surat al-faithah.

    Ketiga
    Memulai acara tahlil dan Do'a bersama dengan para tamu undangan yakni mendoakan orang tua atau keluarga sang pemilik rumah yang sudah meninggal.

    Keempat
    Sambutan yang di isi oleh muballigh atau kyai dari daerah setempat yang berisikan nasihat untuk tetap bersyukur kepada alloh s.w.t.

    Kelima
    Do'a penutup dan dilanjutkan acara makan makan yang kemudian para undangan di beri berkat (jawa) untuk dibawa pulang.

    Mungkin prosesi acara memasuki rumah di atas yang bisa kami bagikan mengingat apa yang sudah penulis alami secara langsung. Sebenarnya masih banyak lagi adat jawa memasuki rumah yang belum bisa kami temukan di daerah sobat masing - masing.

    Cara Memasuki Rumah Baru Menurut Adat Jawa tadi setidaknya memberikan sedikit gambaran positif dan bisa dijadikan rujukan ketika akan memasuki rumah baru. Semoga bermanfaat.
    Share:

    Blogroll

    This Blog is protected by DMCA.com

    Labels

    Blog Archive