Wednesday 28 January 2015

Cara Mengkafani Jenazah Laki-Laki atau Perempuan

Cara Mengkafani Jenazah Laki-Laki atau Perempuan ini merupakan serangkain yang ada dalam perawatan/pengurusan terhadap mayit sebelum dimakamkan. Proses ini dilakukan setelah selesai memandikan mayit. Agar proses mengkafani jenazah ini bisa berjalan dengan baik, maka ada baiknya memperhatikan beberapa hal penting. Sebab dalam teorinya, mengkafani orang meninggal tidak hanya sekedar membungkus menggunakan kain begitu saja, melainkan harus dilakukan sesuai syari'at islam.

Misalkan saja, kain yang digunakan untuk membungkus mayit laki-laki atau perempuan ada caranya sendiri. Begitu juga tentang cara mengikat tali kain kafan juga ada caranya. Oleh karena itu, di sini akan di informasikan penjelesan terkait cara mengkafani jenazah laki-laki atau perempuan.
http://karangtarunabhaktibulang.blogspot.com/2015/01/cara-mengkafani-jenazah-laki-laki-atau-perempuan.html

Langkah-langkah mengkafani.

Dalam hal mengkani,kalau kita mengacu kepada haqqullah ( hak Allah) semata, maka kain yang dibutuhkan hanya sebatas penutup aurat. Bagi laki-laki hanya sebatas penutup pusar dan lututnya, sedangkan bagi perempuan baik orang yang merdeka  atau budak  adalah kain yang dapat menutupi semua anggota tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangannya. Adapun bagi banci/waria hukum mengkafaninya disamakan dengan perempuan.

Akan tetapi kalau dipandang dari haqqullah dan haqqul adami, maka kain kafan yang dibutuhkan untuk mengkafani laki-laki secara sempurna adalah tiga lembar kain kafan warna putih. Sedangkan untuk perempuan dan waria adalah lima lembar kain yang terdiri dari :  
  1. Dua lembar kain panjang yang cukup untuk membungkus seluruh tubuhnya.
  2. Kain sarung ( kain pembalut tubuh dari pusar sampai lututnya )
  3. Baju kurung
  4. Kerudung (kain penutup kepala dengan bentuk khusus )
Adapun kain kafan untuk anak-anak adalah satu lembar kain kafan yang cukup untuk membungkus seluruh tubuhnya.Akan tetapi yang lebih utama tetap tiga lembar kain warna putih.

Cara Mengkafani Jenazah Laki-Laki.

  • Bentangkan tiga lebar kain kafan yang suda dipotong sesuai denga ukuran yang dibutuhkan dengan cara disusun, kain yang paling lebar diletakkan dipaling bawah. Kalau ukuran lebar kain sama, geserlah kain yang ditengah kekanan sedikit dan yang paling atas kekiri sedikit atau sebaliknya. Dan jika sendainya lebar kain kafan tidak cukup untuk menyelimuti mayit, maka geser lagi hingga bisa menutupi mayit. Dan jika tetap tidak bisa  menutupinya, baik karena mayitnya besar atau yang lain, maka lakukan penambahan sesuai dengan kebutuhan.
  • Lulutlah (berilah) kain kafan dengan wangi-wangian.
  • Persiapkan tiga atau lima utas kain tali dan letakkan dibawah kain yang paling bawah. Dan agar tali dibagian dada (diatas tangan dan dibawahnya) tidak mudah bergeser, potonglah dengan bentuk khusus. (satu utas talli yang dibagi dua, sedangkan ditengan tetap tidak disobek)
  • Persiapkan kafan yang sudah diberi wangi-wangian kayu cendana untuk diletakkan dibagian anggota badan tertentu antara lain sebagaimana berikut.
a. Bagian Manfad (lubang terus) yang terdiri dari :
- Kedua mata
- Hidung
- Mulut
- Kedua telinga (dan sebaiknya menggunakan kapasyang lebar, sekiranya bisa menutupi seluruh muka mayit)
- Kemaluan dan lubang anus.

b. Bagian anggota sujud, yang terdiri dari :
- Dahi
- Kedua telapak tangan
- Kadua lutut
- Jari-jari kedua kaki

c. Bagian persendian dan anggota yang tersembunyi, yang terdiri dari :
- Kedua lutut paling belakang
- Ketiak
- Kedua telingan bagian belakang
  • Angkatlah dengan hati-hati dan baringkan diatas kain yang telah dipersiapkan sebagaimana tersebut diatas.
  • Tutuplah bagian anggota badan tertentu sebagaimana tersebut dinomor
  • Selimutkan kain kafan pada jenazah selembar demi selembar nulai dari yang paling atas hingga yang paling bawah, kemudian ikatlah dengan kain tali yang telah disediakan.

Cara Mengkafani Jenazah Perempuan.

  • Bentangkan dua lembar kain kafan yang sudah di potong sesuai dengan ukuran yang di butuhkan.kemudian letakkan pula kain sarung di atasnya di bagian bawah (tempat di mana badan antara pusar dan kedua lutut di  rebahkan)
  • Persiapan baju kurung dan kerudung di tempatnya.
  • Sediaan tiga atau lima utas kain tali dan letakkandi bawah kain kafan yang paling bawahyang telah di bentangkan.
  • Sediakan kapas yang sudah diberi wangi-wangian untuk di letakkan dibagian anggota badan tertentu
  • Angkatlah jenazah dengan hati-hati, kemudian baringkan di atas kain kafan yang sudah di bentangkan dan yang sudah di lulut dengan wangi-wangian.
  • Letakkan kapas di bagian anggota badan tertentu sebagaimana tersebut di cara nomor 04 cara mengkafani mayit laki-laki.
  • Selimutkan kain sarung di badan mayit antara pusar dan kedua lutut dan pasangkan juga baju kurung berikut kain penutup kepala (kerudung).Bagi yang rambutnya panjang di kepang menjadi dua atau menjadi tiga, dan di letakkan di atas baju kurung tempatnya di bagian dada.
  • Setelah pemasangan baju kurung dan kerudung selesai, maka selimutkan kedua kain kafan selembar demi selembar mulai dari yang paling atas sampai yang paling bawah, setelah selesai ikatlah dengan tiga atau lima tali yang telah di sediakan.

Anjuran Dalam Mengkafani

  • Mengunakan kain putih yang terbuat dari kain katun (qotnu)
  • Melulut kain kafan dengan wangi-wangian
  • Memberi kapas di bagin tertentu (lihat rinian pada nomor 04 cara mengkafani mayat laki-laki)
  • Menggunakan kain kafan dengan hitungan ganjil, tiga lembar lebih utama dari dua atau empat lembar, akan tetapi penambahan hitungan kain kafan lebih dari satu lembar lebih baik meskipun satu termasuk hitungan ganjil sebagai penghormatan pada si mayit, jadi dua lembar lebih utama dari satu lembar.
  • Menggunakan kain yang bagus tapi tidak mahal, yang di maksud di sini adalah kain yang berwarna putih, bersih, suci dan tebal.

Larangan-Larangan Dalam Mengkafani

  • Menggunakan kain kafan yang mahal.
  • Menulisi ayat Al-quran atau Asma’ul A’dhom
  • Menggunakan kain kafan yang tipis (tembus pandang)
  • Berlebih-lebihan dalam mengkafani (israf)

Pembiayaan

Biaya dalam mengkafani di ambil dari harta peninggalan yang tidak ada sangkut pautnya dengan hak orang lain seperti barang gadaian dan sebagainya. Kalau harta peninggalan di atas tidak ada maka yang berkewajiban untuk membiayai adalah orang yang punya kewajiban memberi nafkah ketika masih hidup, jikalau orang yang berkewajiban tidak ada, maka bisa diambil dari baitul-mal, jika baitul-mal tidak ada maka pembiayaan diambil dari harta orang Islam yang mampu / kaya

Kadar Kain Kafan

Boleh dibungkus ( dikafani ) dengan kain yang halal baginya yang dipakai ketika masih hidup. Perempuan boleh dikafani dengan sutera sedangkan laki-laki tidak. Karena sutera dilarang dipakai laki-laki ketika masih hidup sedangkan bagiperempuan sebaliknya. Namun yang afdhol dalam mengkafani adalah menggunakan kain katun ( QOTNU ) berwarna putih dan sudah pernah dicuci ( bukan kain baru )
Share:

Tuesday 27 January 2015

Harga Memory RAM DDR3 Terlengkap 2015 Semua Merek

Harga Memory RAM DDR3 - Sebuah perangkat komputer pribadi tentu terdiri dari beberapa komponen yang saling berkaitan untuk bisa digunakan oleh kita sebagai pengguna. Pada umumnya komponen itu terdiri dari Cashing, Processor, RAM, Hardisk, Motherborad, CD-Room, Monitor dan lain sebagainya.

http://karangtarunabhaktibulang.blogspot.com/2014/01/daftar-harga-memory-ram-ddr3-berbagai-merek.html
Pengaruh kinerja komputer tidak lepas dari segi kualitas spesifikasi masing-masing komponen yang terpasang didalamnya. Tidak menutup kemungkinan dari kualitas yang dimiliki mempengaruhi terhadap awet tidaknya setiap komponen yang ada.

Misalkan saja Bagi kalian yang masih suka mengoperasikan komputer rumahan atau PC dan ternyata tiba-tiba mengalami kendala kerusakan pada salah satu komponen seperti memory, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengecek masa garansi terlebih dahulu sebelum membeli yang baru.

Untuk saat ini sudah banyak memory RAM komputer yang memiliki garansi seumur hidup (life time). Jika masih bergaransi kita bisa langung menukarkannya ditempat pembelian komputer dulu. Namun jika memang masa garansi sudah habis dan memory mengalami kerusakan parah dan harus segera diganti, tentu sobat wajib menggantikannya dengan yang baru.

Tapi sobat juga harus pinter memilih spesifikasi yang cocok dengan komputer masing-masing. Yang tidak kalah pentingnya juga adalah, sobat harus tahu pasaran harga memory tersebut, sebab banyak sekali jenis memory mulai dari DDR1, DDR2, DDR3, Sodim dan lain sebagainya.

Naah disini akan kami informasikan mengenai Daftar Harga Memory RAM DDR3 dari berbagai merek mulai dari DDR3 untuk Pc-10600 dan Pc-12800, mulai dari kapasitas, 2GB, 4GB, dan 8GB semua akan kami berikan informasi selengkapnya buat sobat.

DDR3 Semua Merek
A-Data AX3U1600W4G9-DBV-RG (2x4GB PC 1600, ( 9-9-9-24 ) 1.5V) DDR3 1.175.000,-
A-Data AX3U1866W4G10-DBV-RG (2x4Gb PC 1866, ( 10-11-11-30 ) 1.5V) DDR3 1.200.000,-
A-Data AX3U2133W4G10-DBV-RG (2x4GB PC 2133, ( 10-11-11-30 ) 1.65V) DDR3 1.225.000,-
Apacer 2Gb PC 10600 / 1333 DDR3 256.000,-
Apacer 2Gb PC 12800 Black Panther DDR3 244.000,-
Apacer 2Gb PC 1600 / 12800 Apacer DDR3 278.000,-
Apacer 4Gb PC 10600 / 1333 DDR3 456.000,-
Apacer 4Gb PC 12800 DDR3 456.000,-
Apacer 4Gb PC 1600 / 12800 Black Panther DDR3 528.000,-
Apacer 4Gb x 2 PC 14900 / 1866 KIT Armor CL9 DDR3 1.150.000,-
Apacer 4Gb x 2 PC 15000 / 1866 KIT Giant II DDR3 1.150.000,-
Apacer 4Gb x 2 PC 1600 / 12800 KIT Armor CL9 DDR3 982.000,-
Apacer 4Gb x 2 PC 17000 / 2133 KIT Giant II DDR3 1.175.000,-
Apacer 4Gb x 2 PC 17000 / 2133 KIT Thunderbird Blue/Red DDR3 1.213.000,-
Apacer 4Gb x 2 PC 19200/2400 KIT Ares DDR3 1.338.000,-
Apacer 4Gb x 2 PC 21300 KIT Ares DDR3 1.676.000,-
Apacer 4Gb x 2 PC 2666 / 21300 KIT Thunderbird Blue/Red DDR3 1.763.000,-
Apacer 8Gb PC 12800 Armor CL 10 DDR3 975.000,-
Apacer 8Gb PC 1600 / 12800 Black Panther DDR3 937.000,-
Apacer 8Gb x 2 PC 1600 / 12800 KIT Armor CL 10 DDR3 2.013.000,-
Apacer 8Gb x 2 PC 17000 / 2133 KIT Thunderbird Blue/Red DDR3 2.426.000,-
Apacer 8Gb x 2 PC 1866 / 14900 KIT Armor DDR3 2.138.000,-
Apacer 8Gb x 2 PC 21300 KIT Ares DDR3 3.389.000,-
Apacer 8Gb x 2 PC 2666 / 21300 KIT Thunderbird Blue/Red DDR3 3.576.000,-
Apogee 1Gb PC 10660 / 1333Mhz Apogee Heatspreader,CL9 DDR3 150.000,-
Apogee 1Gb PC 10660/1333Mhz CL8 No Heatspreader DDR3 113.000,-
Apogee 2Gb PC 10660 / 1333Mhz Apogee Heatspreader,CL9 DDR3 288.000,-
Apogee 2Gb PC 10660/1333Mhz CL8 No Heatspreader DDR3 206.000,-
Apogee 4Gb PC 10660 / 1333Mhz Apogee Heatspreader,CL9 DDR3 444.000,-
Apogee 4Gb PC 10660/1333Mhz CL9 DDR3 400.000,-
Apogee GT 1Gbx2 PC 10660 / 1333Mhz Heatspreader,Dual Channel,CL9 DDR3 250.000,-
Apogee GT 2Gbx2 PC 10660 / 1333Mhz CL9, Extreme Overclocking Kit DDR3 DDR3363.000,-
Apogee GT 2Gbx2 PC 17600/2200Mhz CL 7 DDR3 1.257.000,-
Apogee GT 2Gbx2 PC 19200/2400Mhz CL 9 DDR3 1.294.000,-
Apogee GT Triple Chanel 1Gbx3 PC 1866Mhz Extreme Overclocking Tripple Channel,CL8,1.65V DDR3 1.297.000,-
Apotop Long DIMM 2Gb PC 1333 DDR3 288.000,-
Apotop Long DIMM 2Gb PC 1600 DDR3 300.000,-
Apotop Long DIMM 4Gb PC 1333 DDR3 481.000,-
Apotop Long DIMM 4Gb PC 1600 DDR3 488.000,-
Apotop Long DIMM 8Gb PC 1333 DDR3 625.000,-
Apotop Long DIMM 8Gb PC 1600 DDR3 638.000,-
Avexir AVD3U13330904G-2CW (2 x 4Gb) PC 10600/1333 Blue DDR3 1.294.000,-
Avexir AVD3U13330908G-1CW 8Gb PC 10600/1333 Blue DDR3 1.376.000,-
Avexir AVD3U13330908G-2CW ( 2 x 8Gb) PC 10600/1333 Blue DDR3 2.251.000,-
Avexir AVD3U16000904G-2CAW (2 X 4Gb) PC 1600/12800 White DDR3 1.426.000,-
Avexir AVD3U16000904G-2CIG (2 X 4Gb) PC 1600/12800 Green DDR3 1.376.000,-
Avexir AVD3U16000904G-2CIR (2 X 4Gb) PC 1600/12800 Red DDR3 1.388.000,-
Avexir AVD3U16000904G-2CIW (2 X 4Gb) PC 1600/12800 White DDR3 1.376.000,-
Avexir AVD3U16000904G-2CIY (2 X 4Gb) PC 1600/12800 Yellow DDR3 1.376.000,-
Avexir AVD3U16000904G-2CM (2 X 4Gb) PC 1600/12800 Yellow DDR3 1.426.000,-
Avexir AVD3U16000904G-2CRR (2 X 4Gb) PC 1600/12800 Red DDR3 1.426.000,-
Avexir AVD3U16000904G-2CW (2 x 4Gb) PC 1600/12800 Blue DDR3 1.363.000,-
Avexir AVD3U16000904G-2SW (2X4Gb) PC 1600 / 12800 Non LED DDR31.119.000,-
Avexir AVD3U16000904G-4CAW (4 X 4Gb) PC 1600/12800 White DDR3 2.626.000,-
Avexir AVD3U16000904G-4CAW (4 X 4Gb) PC 2133 / 17000 White DDR3 2.907.000,-
Avexir AVD3U16000904G-4CI (4 X 4Gb) PC 1600/12800 Blue DDR3 2.524.000,-
Avexir AVD3U16000904G-4CIR (4 X 4Gb) PC 1600/12800 Red DDR3 2.567.000,-
Avexir AVD3U16000904G-4CM (4 X 4Gb) PC 1600/12800 Yellow DDR3 2.626.000,-
Avexir AVD3U16000904G-4CRR (4 X 4Gb) PC 1600/12800 Red DDR3 2.626.000,-
Avexir AVD3U16001008G-2CAW (2 X 8Gb) PC 1600/12800 White DDR3 2.514.000,-
Avexir AVD3U16001008G-2CM (2 X 8Gb) PC 1600/12800 Yellow DDR3 2.514.000,-
Avexir AVD3U16001008G-2CRR (2 X 8Gb) PC 1600/12800 Red DDR32.514.000,-
Avexir AVD3U16001008G-2CW (2 X 8Gb) PC 1600/12800 Blue DDR3 2.426.000,-
Avexir AVD3U18660904G-2CI (2 X 4Gb) PC 1866 / 14900 Blue DDR3 1.451.000,-
Avexir AVD3U18660904G-4CI (4 X 4Gb) PC 1866/ 14900 Blue DDR3 2.739.000,-
Avexir AVD3U18660908G-2CI (2 X 8Gb) PC 1866 / 14900 Blue DDR3 2.521.000,-
Avexir AVD3U20000904G-4CI (4 X 4Gb) PC 2000 / 16000 Blue DDR3 2.820.000,-
Avexir AVD3U21330904G-2CAW (2 X 4Gb) PC 2133 / 17000 White DDR3 1.553.000,-
Avexir AVD3U21330904G-2CI (2 X 4Gb) PC 2133 / 17000 Blue DDR3 1.513.000,-
Avexir AVD3U21330908G-2CAW (2 X 8Gb) PC 2133 / 17000 White DDR3 2.749.000,-
Avexir AVD3U21330908G-2CI (2 X 8Gb) PC 2133 / 17000 Blue DDR3 2.657.000,-
Avexir AVD3U24001004G-2CI (2 X 4Gb) PC 2400 / 19200 Blue DDR3 1.569.000,-
Avexir AVD3U24001004G-4CI (4X4GB) PC 2400 / 19200 Blue DDR3 3.057.000,-
Avexir AVD3U24001008G-2CI (2X8GB) PC 2400 / 19200 Blue DDR3 2.851.000,-
Avexir AVD3U26661104G-2CI (2 X 4Gb) PC 2666 / 21300 Blue DDR3 2.676.000,-
Corsair CMD16GX3M2A1866C9 (2x8Gb) (S2011,Quad Channel,Dominator Platinum series) DDR3 3.001.000,-
Corsair CMD16GX3M2A2133C9 (2x8Gb) DDR3 3.201.000,-
Corsair CMD16GX3M2A2400C10 (2x8Gb) DDR3 3.626.000,-
Corsair CMD16GX3M2A2666C12 (2x8Gb) DDR3 4.452.000,-
Corsair CMD16GX3M4A1866C9 (4x4Gb) DDR3 3.376.000,-
Corsair CMD16GX3M4A2400C10 (4x4Gb) DDR3 3.952.000,-
Corsair CMD8GX3M2A1600C8 (2x4Gb) (S2011,Quad Channel,Dominator Platinum series) DDR3 1.751.000,-
Corsair CMD8GX3M2A1600C9 (2x4Gb) DDR3 1.701.000,-
Corsair CMD8GX3M2B2133C9 DDR3 1.876.000,-
Corsair CML16GX3M2A1600C10 (2x8Gb) LP Vengeance Black PC12800 16GB DDR3 1.901.000,-
Corsair CML16GX3M2A1600C10B (2x8Gb) LP Vengeance Blue PC12800 16GB DDR3 1.901.000,-
Corsair CML16GX3M2A1600C10R (2X8Gb) Vengeance Red PC12800 16GB DDR3 1.901.000,-
Corsair CML4GX3M1A1600C9 (1 x 4Gb) Vengeance Black PC12800 4GB DDR3 519.000,-
Corsair CML4GX3M2A1600C9 (2x2Gb) Vengeance Black PC12800 4GB DDR3 581.000,-
Corsair CML4GX3M2A1600C9B (2x2Gb) Vengeance Blue PC12800 4GB DDR3 581.000,-
Corsair CML8GX3M2A1600C9 (2x4Gb) Vengeance Black PC12800 8GB DDR3 1.000.000,-
Corsair CML8GX3M2A1600C9B (2x4Gb) Vengeance Blue PC12800 8GB DDR3 1.000.000,-
Corsair CML8GX3M2A1600C9R (2x4Gb) LP Vengeance Red PC12800 8GB DDR3 1.000.000,-
Corsair CML8GX3M2A1600C9W (2x4Gb) Vengeance White PC12800 8GB DDR3 1.100.000,-
Corsair CMV4GX3M1A1333C9 Value 4GB PC10600 DDR3 450.000,-
Corsair CMV4GX3M1A1600C11 (1x4Gb) Value 4GB PC12800 DDR3 456.000,-
Corsair CMV8GX3M1A1333C9 (1x8Gb) Value 8GB PC10600 DDR3 869.000,-
Corsair CMV8GX3M1A1600C11 (1x8Gb) Value 8GB PC12800 DDR3 882.000,-
Corsair CMX4GX3M1A1333C9 (1x4Gb) (i5/i7/Core 2/AMD Phenom II) DDR3 525.000,-
Corsair CMY16GX3M2A1600C9 (2X8Gb) Vengeance Pro Black PC12800 16Gb (Intel Haswell) DDR3 2.026.000,-
Corsair CMY16GX3M2A1600C9A (2X8Gb) GOLD Vengeance Pro (Intel Haswell) DDR3 2.026.000,-
Corsair CMY16GX3M2A1600C9B (2X8Gb) Vengeance Pro Blue PC12800 16Gb (Intel Haswell) DDR3 2.026.000,-
Corsair CMY16GX3M2A1600C9R (2X8Gb) Vengeance Pro Red PC12800 16Gb (Intel Haswell) DDR3 2.026.000,-
Corsair CMY16GX3M2A1866C9 (2X8Gb) Vengeance Pro Black PC15000 16GB (Intel Haswell) DDR3 2.126.000,-
Corsair CMY16GX3M2A1866C9B (2X8Gb) Vengeance Pro Blue PC15000 16Gb (Intel Haswell) DDR3 2.126.000,-
Corsair CMY16GX3M2A1866C9R (2X8Gb) Vengeance Pro (Intel Haswell) DDR3 2.126.000,-
Corsair CMY16GX3M2A2133C11 (2X8Gb) Vengeance Pro (Intel Haswell) DDR3 2.138.000,-
Corsair CMY16GX3M2A2133C11R (2X8Gb) Vengeance Pro (Intel Haswell) DDR3 2.138.000,-
Corsair CMY16GX3M2A2400C11A (2x8Gb) Gold DDR3 2.376.000,-
Corsair CMY16GX3M2A2400C11R (2x8Gb) DDR3 2.376.000,-
Corsair CMY16GX3M2A2666C12R (2X8GB) Vengeance Pro (Intel Haswell) DDR3 3.214.000,-
Corsair CMY32GX3M4A1600C9 (4X8Gb) Vengeance Pro (Intel Haswell) DDR3 4.127.000,-
Corsair CMY32GX3M4A1600C9B (4X8Gb) Vengeance Pro (Intel Haswell) DDR3 4.127.000,-
Corsair CMY32GX3M4A1600C9R (4X8Gb) Vengeance Pro (Intel Haswell) DDR3 4.127.000,-
Corsair CMY32GX3M4A2133C11 (4x8Gb) Core i5/i7,s1155/s1150 DDR3 4.377.000,-
Corsair CMY32GX3M4A2400C11R (4x8Gb) Vengeance Pro (Intel Haswell) DDR3 4.577.000,-
Corsair CMY8GX3M2A1600C9 (2x4Gb) Vengeance Pro Black PC12800 8GB (Intel Haswell) DDR3 1.038.000,-
Corsair CMY8GX3M2A1600C9A (2X4Gb) GOLD Vengeance Pro (Intel Haswell) DDR3 1.038.000,-
Corsair CMY8GX3M2A1600C9B (2x4Gb) Vengeance Pro Blue PC12800 8Gb (Intel Haswell) DDR3 1.038.000,-
Corsair CMY8GX3M2A1600C9R (2x4Gb) Vengeance Pro Red PC12800 8Gb(Intel Haswell) DDR3 1.038.000,-
Corsair CMY8GX3M2A1866C9 (2X4Gb) Vengeance Pro Black PC15000 8Gb (Intel Haswell) DDR3 1.138.000,-
Corsair CMY8GX3M2A1866C9B (2X4Gb) Vengeance Pro Blue PC15000 8Gb (Intel Haswell) DDR3 1.138.000,-
Corsair CMY8GX3M2A1866C9R (2X4Gb) Vengeance Pro Red PC15000 8Gb (Intel Haswell) DDR3 1.138.000,-
Corsair CMY8GX3M2A2666C12R (2X4GB)) Vengeance Pro (Intel Haswell) DDR3 1.751.000,-
Corsair CMY8GX3M2B2133C9 (2X4Gb) DDR3 1.138.000,-
Corsair CMY8GX3M2B2133C9R (2X4Gb) Vengeance Pro (Intel Haswell) DDR3 1.138.000,-
Corsair CMZ16GX3M2A1600C10 (2x8Gb) Vengeance Black PC12800 16GB DDR3 1.913.000,-
Corsair CMZ16GX3M2A1600C10B (2x8Gb) Vengeance Blue PC12800 16GB DDR3 1.913.000,-
Corsair CMZ16GX3M2A1600C10R (2x8Gb) Vengeance Red PC12800 16GB DDR3 1.913.000,-
Corsair CMZ16GX3M2A1600C9G (2x8Gb) Vengeance Green PC12800 16GB DDR3 1.951.000,-
Corsair CMZ16GX3M4A1600C9 (4x4Gb) (i5,i7,1155) Vengeance Black PC12800 16GB DDR3 2.051.000,-
Corsair CMZ16GX3M4A1600C9B (4X4Gb) (i5,i7,1155,core 2) Vengeance Blue PC12800 16GB DDR3 2.051.000,-
Corsair CMZ32GX3M4A1600C9 (4 X 8GB) Vengeance Black PC12800 32GB DDR3 4.002.000,-
Corsair CMZ4GX3M1A1600C9 (1x4Gb) Vengeance Black PC12800 4GB DDR3 525.000,-
Corsair CMZ4GX3M1A1600C9B (1x4Gb) (i5,i7,1155,core 2) Vengeance Blue PC12800 4GB DDR3 525.000,-
Corsair CMZ4GX3M2A1600C9 (2x2Gb) (i5/i7/Core2/1155) Vengeance Black PC12800 4GB DDR3 575.000,-
Corsair CMZ4GX3M2A1600C9B Vengeance Blue PC12800 4GB DDR3 575.000,-
Corsair CMZ8GX3M1A1600C10 (1x8Gb) Vengeance Black PC12800 8GB DDR3 963.000,-
Corsair CMZ8GX3M1A1600C10B (1x8Gb) Vengeance Blue PC12800 8GB DDR3 963.000,-
Corsair CMZ8GX3M1A1600C9 (1X8Gb) Vengeance Black PC12800 8GB DDR3 963.000,-
Corsair CMZ8GX3M2A1600C8 (2x4Gb) (i5,i7,Core 2/1155) Vengeance Black PC12800 8GB DDR3 1.213.000,-
Corsair CMZ8GX3M2A1600C8R (2x4G) Vengeance Red PC12800 8GB DDR3 1.213.000,-
Corsair CMZ8GX3M2A1600C9 (2X4Gb) Vengeance Black PC12800 8GB DDR3 1.013.000,-
Corsair CMZ8GX3M2A1600C9B (2x4Gb) Vengeance Blue PC12800 8GB DDR3 1.013.000,-
Corsair CMZ8GX3M2A1600C9G (2x4Gb) Vengeance Green PC12800 8GB DDR3 1.013.000,-
Corsair CMZ8GX3M2A1600C9R (2x4Gb) (i5,i7,1155,core 2) Vengeance Red PC12800 8GB DDR3 1.013.000,-
Corsair CMZ8GX3M2A1866C9 (2x4Gb) (i5,i7,1155) Vengeance Black PC15000 8GB DDR3 1.100.000,-
Corsair CMZ8GX3M2A1866C9B (2x4Gb) (i5,i7,Core 2) Vengeance Blue PC15000 8GB DDR3 1.100.000,-
Corsair CMZ8GX3M2A1866C9R (2x4Gb) Vengeance Red PC15000 8GB DDR3 1.100.000,-
Corsair VS2GB1333D3 Value Select 2GB PC10660 DDR3 281.000,-
Deam 2Gb PC 10600 / 1333 Deam DDR3 241.000,-
Deam 4Gb PC 10600 / 1333 Deam DDR3 416.000,-
Deam 4Gb PC 12800 / 1600 Deam DDR3 413.000,-
Deam 8Gb PC 10600 DDR3 775.000,-
G.SKILL F3-10600CL9D-16GBNT PC3-10600 / DDR3 1333 MHZ (2X8GB)Timings 9-9-9 1.5V DDR3 2.007.000,-
G.SKILL F3-10600CL9D-4GBNT Performance Series-NT PC3-10600 / DDR3 1333 MhzCapacity 2 x 2GBTimings 1.5 V 1.5 V DDR3 Performance Series - NT DDR3 554.000,-
G.SKILL F3-10600CL9D-8GBNT Value Series-NT PC3-10600 / DDR3 1333 MHZ (2X4GB)Timings 9-9-9-24 1.5V DDR3 1.055.000,-
G.SKILL F3-10600CL9S-2GBNT/NS Value Series-NT/NS (1x2Gb PC3-10600/DDR3 1333 Mhz,Voltage 1.5v) DDR3 271.000,-
G.SKILL F3-10600CL9S-4GBNT Value Series-NT PC3-10600 / DDR3 1333 MHZ (1X4GB) DDR3 533.000,-
G.SKILL F3-10600CL9S-8GBNT PC3-10600 / DDR3 1333 MHZ (1X8GB)Timings 9-9-9 1.5V DDR3 1.008.000,-
G.SKILL F3-10666CL7D-4GBXH Performance Series - Ripjaws X (For Sandy Bridge Platforms) 2x2Gb PC 10666/1333 Mhz, Timings 7-7-7-21 1.5V DDR3 Performance Series - Ripjaws (For Sandy Bridge Platforms) DDR3 584.000,-
G.SKILL F3-10666CL7D-8GBXH Performance Series-Ripjaws X PC3-10166 / DDR3 1333 MHZ (2X4GB) DDR3 1.085.000,-
G.SKILL F3-10666CL8D-4GBXM Performance Series-Ripjaws X PC3-10666 / DDR3 1333 MHZ (2X2GB)Timings 8-8-8-24 1.5V DDR3 Performance Series - Ripjaws X DDR3 584.000,-
G.SKILL F3-10666CL9D-4GBRL Gaming Series-Ripjaws PC3-10666 / DDR3 1333 MHZ (2X2GB)Timings 9-9-9-24 1.5V DDR3 Performance Series - Ripjaws DDR3 584.000,-
G.SKILL F3-10666CL9D-4GBXL Performance Series-Ripjaws X PC3-10666 / DDR3 1333 MHZ (2X2GB)Timings 9-9-9-24 1.5V DDR3 Performance Series - Ripjaws X DDR3 584.000,-
G.SKILL F3-10666CL9D-8GBRL Gaming Series-Ripjaws PC3-10666 / DDR3 1333 MHZ (2X4GB)Timings 9-9-9-24 1.5V DDR3 Performance Series - Ripjaws DDR3 1.062.000,-
G.SKILL F3-10666CL9D-8GBSR Special Edition-Sniper PC3-10666 / DDR3 1333 MHZ (2X4GB) DDR3 1.121.000,-
G.SKILL F3-10666CL9D-8GBXL Performance Series-Ripjaws X PC3-10666 / DDR3 1333 MHZ (2X4GB) DDR3 1.062.000,-
G.SKILL F3-10666CL9S-4GBRL Gaming Series-Ripjaws PC3-10666 / DDR3 1333 MHZ (1X4GB) DDR3 536.000,-
G.SKILL F3-10666CL9S-8GBXL Performance Series-Ripjaws X (For Sandy Bridge Platforms) 1X8Gb PC 10666/1333 Mhz, CL 9-9-9-24 DDR3 1.011.000,-
G.SKILL F3-12800CL10D-16GBXL Ripjaws X 2x8Gb PC 12800/1600,CL 10-10-10-30,Voltage 1.5V DDR3 2.145.000,-
G.SKILL F3-12800CL10Q-32GBZL Performance Series-Ripjaws Z PC3-12800 / DDR3 1600Mhz (4X8Gb)Timings 10-10-10-30 1.5V DDR3 4.477.000,-
G.SKILL F3-12800CL10Q2-64GBZL Performance Series-Ripjaws Z PC3-12800 / DDR3 1600Mhz (8X8Gb)Timings 10-10-10-30 1.5V DDR3 8.834.000,-
G.SKILL F3-12800CL10S-8GBXL Ripjaws X 1x8Gb PC 12800,CL 10-10-10-30,Voltage 1.5V DDR31.083.000,-
G.SKILL F3-12800CL6D-4GBXH Performance Series-Ripjaws X PC3-12800 / DDR3 1600 MHZ (2XGB)Timings 6-8-6-24 1.5V DDR3 972.000,-
G.SKILL F3-12800CL7D-4GBECO Performance Series-ECO PC3-12800 / DDR3 1600 MHZ (2X2GB)Timings 7-8-7-24 1.35V DDR3 Performance Series - ECO DDR3 847.000,-
G.SKILL F3-12800CL7D-4GBRM Gaming Series-Ripjaws PC3-12800 / DDR3 1600 MhzCapacity 2 x 2GBTimings 7-8-7-24 1.65 V DDR3 Gaming Series - Ripjaws DDR3 637.000,-
G.SKILL F3-12800CL8D-4GBRM Gaming Series-Ripjaws PC3-12800 / DDR3 1600 MHZ (2X2GB)Timings 8-8-8-24 1.65V DDR3 Performance Series-Ripjaws DDR3 608.000,-
G.SKILL F3-12800CL8D-4GBTD Performance Series-Trident PC3-12800 / DDR3 1600 MHZ (2x2GB)Timings 8-8-8-24 1.6V DDR3 646.000,-
G.SKILL F3-12800CL8T-6GBRM Gaming Series-Ripjaws (3x2Gb PC3-12800 DDR3 1600Mhz,CL8-8-8-24,Voltage 1.65v) DDR3 913.000,-
G.SKILL F3-12800CL9D-4GBECO Performance Series-ECO PC3-12800 / DDR3 1600 MhzCapacity 2 x 2GBTimings 9-9-9-24 1.35V DDR3 Performance Series - ECO DDR3 660.000,-
G.SKILL F3-12800CL9D-4GBNQ Performance Series-NQ PC-12800 / DDR3 1600 MHZ (2X2GB)Timings 9-9-9-24 1.5~1.6V DDR3 Performance Series-NQ DDR3 556.000,-
G.SKILL F3-12800CL9D-4GBRL Gaming Series-Ripjaws PC3-12800 / DDR3 1600 MHZ (2X2GB)Timings 9-9-9-24 1.5V DDR3 Performance Series - Ripjaws DDR3 608.000,-
G.SKILL F3-12800CL9D-4GBXL Performance Series-Ripjaws X PC3-12800 / DDR3 1600 MHZ (2X2GB) DDR3 633.000,-
G.SKILL F3-12800CL9D-8GBRL Gaming Series-Ripjaws PC3-12800 / DDR3 1600 MHZ (2X4GB)Timings 9-9-9-24 1.5V DDR3 Performance Series - Ripjaws DDR3 1.118.000,-
G.SKILL F3-12800CL9D-8GBSR (2x4Gb)Sniper Series DDR3 1.135.000,-
G.SKILL F3-12800CL9D-8GBSR1 PC3-12800 / DDR3 1600 MHZ (2X4GB) DDR3 1.145.000,-
G.SKILL F3-12800CL9D-8GBSR2 (2x4Gb) Sniper Series DDR3 1.165.000,-
G.SKILL F3-12800CL9D-8GBXL Performance Series-Ripjaws X PC3-12800 / DDR3 1600 MHZ (2X4GB)Timings 9-9-9-24 1.5V DDR3 1.109.000,-
G.SKILL F3-12800CL9Q-16GBRL Gaming Series-Ripjaws (4x4Gb PC3-12800 1600Mhz,CL9-9-9-24,Voltage 1.5v) DDR3 2.236.000,-
G.SKILL F3-12800CL9Q-16GBSR1 (4x4Gb) Sniper Series DDR3 2.302.000,-
G.SKILL F3-12800CL9Q-16GBZL Performance Series-Ripjaws Z PC 12800/1600Mhz (4x4Gb)Timings 9-9-9-24 1.5V DDR3 2.342.000,-
G.SKILL F3-12800CL9Q-8GBZL Performance Series-Ripjaws Z PC3-12800 / DDR3 1600Mhz (4X2Gb)Timings 9-9-9-24 1.5V DDR3 1.282.000,-
G.SKILL F3-12800CL9Q2-32GBZL Performance Series-Ripjaws Z PC3-12800 / DDR3 1600Mhz (8X4Gb)Timings 9-9-9-24 1.5V DDR3 4.676.000,-
G.SKILL F3-12800CL9S-4GBRL Gaming Series-Ripjaws PC3-12800 / DDR3 1600 MHZ (1X4GB)Timings 9-9-9-24 1.5V DDR3 Performance Series - Ripjaws DDR3 562.000,-
G.SKILL F3-12800CL9T2-24GBRL Gaming Series-Ripjaws PC3-12800 / DDR3 1600 MHZ (6X4GB)Timings 9-9-9-24 1.5V DDR3 Performance Series - Ripjaws DDR3 3.384.000,-
G.SKILL F3-1333C9D-16GAO Performance Series-Ares PC3-10666 / DDR3 1333 MHZ (2X8GB)Timings 9-9-9 1.5V DDR3 Performance Series-Ares DDR3 2.155.000,-
G.SKILL F3-1333C9D-8GAO Performance Series-Ares PC3-10666 / DDR3 1333 MHZ (2X4GB)Timings 9-9-9 1.5V DDR3 Performance Series-Ares DDR3 1.120.000,-
G.SKILL F3-14900CL9Q-16GBZL Performance Series-Ripjaws Z PC 14900 / DDR3 1866Mhz (4x4Gb)Timings 9-10-9-28 1.5V DDR3 2.176.000,-
G.SKILL F3-14900CL9Q2-32GBZL Performance Series-Ripjaws Z PC 14900 / DDR3 1866Mhz (8x4Gb)Timings 9-10-9-28 1.5V DDR3 4.363.000,-
G.SKILL F3-16000CL9D-4GBRM Gaming Series-Ripjaws PC3-16000 / DDR3 2000 MHZ (2X2GB)Timings 9-1-0-9-28 1.65V DDR3 Performance Series - Ripjaws DDR3 646.000,-
G.SKILL F3-1600C11D-16GNT (2x8Gb) DDR3 1.920.000,-
G.SKILL F3-1600C11D-8GIS (2x4Gb) DDR3 1.049.000,-
G.SKILL F3-1600C11D-8GNT (2x4Gb) DDR3 1.018.000,-
G.SKILL F3-1600C11S-4GIS (1x4Gb) DDR3 535.000,-
G.SKILL F3-1600C11S-4GNT PC3-12800 / DDR3 1600 MHZ (1X4GB)Timings 11-11-11-28 1.5V DDR3 518.000,-
G.SKILL F3-1600C11S-8GIS (1x8Gb) DDR3 1.012.000,-
G.SKILL F3-1600C11S-8GNT PC3-12800 / DDR3 1600 MHZ (1X8GB)Timings 11-11-11-28 1.5V DDR3 964.000,-
G.SKILL F3-1600C7D-16GTX (2x8Gb) PC 12800, Trident X-Series DDR3 2.298.000,-
G.SKILL F3-1600C8D-8GAB Performance Series - Ares PC3-12800 / DDR3 1600 MHZ (2X4GB)Timings 8-8-8 1.5V DDR3 Performance Series - Ares DDR3 1.149.000,-
G.SKILL F3-1600C9D-8GAB Performance Series - Ares PC3-12800 / DDR3 1600 MHZ (2X4GB)Timings 9-9-9 1.5V DDR3 Performance Series - Ares DDR3 1.112.000,-
G.SKILL F3-17000CL11D-8GBXL Performance Series-Ripjaws X PC3-17000 / DDR3 2133Mhz (2x4Gb) Timings 11-11-11-30 1.5V-1.6V DDR3 1.142.000,-
G.SKILL F3-17000CL11Q-16GBXL Performance Series-Ripjaws X PC3-17000 / DDR3 2133Mhz (4x4Gb) Timings 11-11-11-30 1.6V DDR3 2.272.000,-
G.SKILL F3-17000CL11Q-16GBZL Performance Series-Ripjaws Z PC3-17000 / DDR3 2133Mhz (4x4Gb) Timings 11-11-11-30 1.6V DDR3 2.295.000,-
G.SKILL F3-17000CL11Q2-32GBZL Performance Series-Ripjaws Z PC3-17000 / DDR3 2133Mhz (8x4Gb) Timings 11-11-11-30 1.6V DDR3 4.561.000,-
G.SKILL F3-17000CL9D-8GBXM Performance Series-Ripjaws X PC3-17000 / DDR3 2133Mhz (2x4Gb) Timings 9-11-10-28 1.65V DDR3 1.148.000,-
G.SKILL F3-17000CL9Q-16GBSR Performance Series-Sniper PC3-17000 / DDR3 2133Mhz (4x4Gb)Timings 9-11-10-28 1.65V DDR3 2.331.000,-
G.SKILL F3-17000CL9Q-16GBZH Performance Series-Ripjaws Z PC3-17000 / DDR3 2133Mhz (4x4Gb)11-11-11-30 1.6V DDR3 2.534.000,-
G.SKILL F3-17000CL9Q2-32GBZH (8x4Gb Performance Series-Ripjaws Z, PC3-17000 / DDR3 2133Mhz,CL 9-11-10-28 DDR3 5.037.000,-
G.SKILL F3-1866C9D-16GZH Performance Series-Ripjaws Z PC3-14900 / DDR3 8166Mhz (2x8Gb) Timings 11-11-11-31 1.5V DDR3 2.352.000,-
G.SKILL F3-19200CL10Q-32GBZHD Performance Series - Ripjaws Z (4x8Gb) PC 19200 DDR3 5.275.000,-
G.SKILL F3-19200CL11D-8GBXLD Performance Series-Ripjaws X PC 19200 / DDR3 2400Mhz (2x4GB) Timings 11-11-11-31 1.65V DDR3 1.464.000,-
G.SKILL F3-2133C10D-8GXM Performance Series-Ripjaws Z DDR3 1.133.000,-
G.SKILL F3-2133C11D-16GZL Performance Series-Ripjaws Z PC3-17000 / DDR3 2133Mhz (2x8Gb) Timings 11-11-11-31 1.5V DDR3 2.369.000,-
G.SKILL F3-2133C11D-8GAO Performance Series - Ares PC3-17000 / DDR3 2133 MHZ (2X4GB)Timings 11-11-11 1.6V DDR3 Performance Series - Ares DDR3 1.192.000,-
G.SKILL F3-2133C9D-16GBXH Performance Series-Ripjaws X (2x8Gb) PC 17000 DDR3 2.450.000,-
G.SKILL F3-2133C9D-16GTX (2x8Gb) PC 17000,Trident X-Series DDR3 2.483.000,-
G.SKILL F3-2133C9D-8GAB Performance Series - Ares PC3-17000 / DDR3 2133 MHZ (2X4GB)Timings 9-11-10 1.65V Performance Series - Ares DDR3 1.192.000,-
G.SKILL F3-2133C9D-8GXL Performance Series-Ripjaws X (2x4Gb) PC 17000 DDR3 1.142.000,-
G.SKILL F3-2400C10D-16GTX (2x8Gb) PC 19200, Tridenjt Series DDR3 2.505.000,-
G.SKILL F3-2400C10D-8GTD (2x4Gb)PC 19200, Trident Series DDR3 1.197.000,-
G.SKILL F3-2400C10D-8GTX Performance Series-TridentX (2 x 4GB PC3-19200 / DDR3 2400 Mhz)Timings 10-12-12-31 1.65V DDR3 1.214.000,-
G.SKILL F3-2400C10D-8GZH Performance Series-Ripjaws Z PC3-19200 / DDR3 2400 Mhz (2x4Gb)Timings 10-12-12-31 1.65V DDR3 1.210.000,-
G.SKILL F3-2400C10Q-16GTD (4x4Gb) PC 19200, Trident Series DDR3 2.358.000,-
G.SKILL F3-2400C10Q-16GZH Performance Series-Ripjaws Z PC3-19200 / DDR3 2400 Mhz (4x4Gb)Timings 10-12-12-31 1.65V DDR3 2.388.000,-
G.SKILL F3-2400C10Q-32GTX (4x8Gb) PC 19200, Trident-X Series DDR3 4.982.000,-
G.SKILL F3-2400C11D-16GAB (2x8Gb) Ares series DDR3 2.327.000,-
G.SKILL F3-2400C11D-16GXM Performance Series - Ripjaws X (2x8Gb) PC 19200 DDR3 2.333.000,-
G.SKILL F3-2400C11D-8GAB (2x4Gb)Ares Series DDR3 1.164.000,-
G.SKILL F3-2400C11D-8GXM Performance Series - Ripjaws X (2x4Gb) PC 19200 DDR3 1.148.000,-
G.SKILL F3-2400C11Q-32GZM Performance Series - Ripjaws Z (4x8Gb) PC 19200 DDR3 4.798.000,-
G.SKILL F3-2400C9D-8GTXD (2x4Gb) PC 19200, Trident-X Series DDR3 1.898.000,-
G.SKILL F3-2600C10D-8GTXD (2x4Gb) PC 20800, Trident-X Series DDR3 1.732.000,-
G.SKILL F3-2600C10Q-16GTXD (4x4Gb), Trident-X Series DDR33.551.000,-
G.SKILL F3-2666C10D-8GTXD (2X5Gb) PC 21300, Trident-X Series DDR3 2.413.000,-
G.SKILL F3-2666C10Q-16GTXD (4X4GB) PC 21300, Trident-X Series DDR3 4.589.000,-
G.SKILL F3-2666C11D-8GTXD (2x4Gb) PC 21300, Trident-X Series DDR31.851.000,-
G.SKILL F3-2666C11Q-16GTXD (4x4Gb) PC 21300, Trident-X Series DDR3 3.701.000,-
G.SKILL F3-2666C11Q-16GZHD Performance Series - Ripjaws Z (4x4Gb) PC21300 DDR3 3.714.000,-
G.SKILL F3-2800C11D-8GTXDG (2x4Gb) PC 22400, Trident-X Series DDR34.320.000,-
G.SKILL F3-2800C12D-16GTXDG (2X8Gb) PC 24400, Trident-X Series DDR3 7.415.000,-
G.SKILL F3-2800C12D-8GTXDG DDR3 PC22400 8GB Dual ChanneL, ( 2 x 4GB ) DDR3 3.695.000,-
G.SKILL F3-2800C12Q-32GTXDG (4x8Gb) PC 22400, Trident-X Series DDR3 14.806.000,-
G.SKILL F3-2933C12Q-16GTXDG (4x4Gb) PC 23400, Trident-X Series DDR3 9.904.000,-
Kingston 2Gb PC 12800 KVR16N11/2 DDR3 262.000,-
Kingston 4Gb PC 12800 KVR16N11S8/4 DDR3 462.000,-
Kingston 8Gb PC 12800 KVR16N11/8 DDR3 875.000,-
Kingston 8Gb PC 12800 (4Gb x 2) KVR16N11S8K2/8 DDR3 934.000,-
Kingston HX318C10FBK2/16 (Dual Channel Kit 8GB x 2) (Black Heatspreader) PC 15000 Hyper X Fury DDR3 1.941.000,-
Kingston HX318C10FBK2/8 (Dual Channel Kit 4GB x 2) (Black Heatspreader) PC 15000 Hyper X Fury DDR3 1.025.000,-
Kingston HX318C10FK2/16 (Dual Channel Kit 8GB x 2) (Blue Heatspreader) PC 15000 Hyper X Fury DDR3 1.941.000,-
Kingston HX318C10FK2/8 (Dual Channel Kit 4GB x 2) (Blue Heatspreader) PC 15000 Hyper X Fury DDR3 1.025.000,-
Kingston HX318C10FRK2/16 (Dual Channel Kit 8GB x 2) (Red Heatspreader) PC 15000 Hyper X Fury DDR31.941.000,-
Kingston HX318C10FRK2/8 (Dual Channel Kit 4GB x 2) (Red Heatspreader) PC 15000 Hyper X Fury DDR3 1.025.000,-
Kingston HX318C10FWK2/16 (Dual Channel Kit 8GB x 2) (White Heatspreader) PC 15000 Hyper X Fury DDR3 1.957.000,-
Kingston HX318C10FWK2/8 (Dual Channel Kit 4GB x 2) (White Heatspreader) PC 15000 Hyper X Fury DDR3 1.032.000,-
Kingston KHX1600C9AD3/2G DDR3 350.000,-
Kingston KHX1600C9D3/4G (Single Module 4GB x 1) PC 12800 Hyper X Genesis DDR3 563.000,-
Kingston KHX1600C9D3B1K2/4GX 4Gb KIT (2Gbx2) DDR3 619.000,-
Kingston KHX1600C9D3K3/6GX (Triple Channel Kit 2GB x 3) PC 12800 Hyper X Blu DDR3 988.000,-
Kingston KHX1600C9D3K8/32GX ( Quad Channel Kit Module 4GB x 8) PC 12800 Hyper X Genesis DDR3 4.589.000,-
Kingston KHX1600C9D3X2K2/8GX (Dual Channel Kit 4GB x 2) PC 12800 Hyper X Genesis DDR3 1.238.000,-
Kingston KHX16C10B1BK2/16X (Dual Channel Kit 8GB x 2) PC 12800 Hyper X Blu DDR3 1.988.000,-
Kingston KHX16C10B1RK2/16X (Dual Channel Kit 8GB x 2) PC 12800 Hyper X Blu DDR3 1.988.000,-
Kingston KHX16C9B1BK2/8X (Dual Channel Kit 4GB x 2) (Black Heatspreader) PC 12800 DDR3 1.035.000,-
Kingston KHX16C9B1RK2/8X (Dual Channel Kit 4GB x 2) PC 12800 Hyper X Blu DDR3 1.035.000,-
Kingston KHX1866C9D3K2/8GX (Dual Channel Kit 4GB x 2) PC 15000 Hyper X Genesis DDR3 1.225.000,-
Kingston KHX18C9X3K2/8X DDR3 1.357.000,-
Kingston KHX2133C11D3K4/16GX (Quad Channel Kit 4GB x 4) PC 17000 Hyper X Genesis DDR32.507.000,-
Kingston KHX2133C11D3K4/8GX (Quad Channel Kit 2GB x 4) PC 17000 Hyper X Genesis DDR3 1.469.000,-
Kingston KHX21C11T2K2/16X (Dual Channel Kit 8GB x 2) PC 17000 Hyper X Predator DDR3 2.488.000,-
Kingston KHX21C11T2K2/8X (Dual Channel Kit 4GB x 2) PC 17000 Hyper X Predator DDR3 1.294.000,-
Kingston KHX21C11X3K4/16X Quad Channel Kit 4Gb x 4 PC 16500 Hyper X 10th Years DDR3 2.714.000,-
Kingston KHX24C11T2K2/8X (DualChannel Kit 4GB x 2) PC 19000 Hyper X Predator DDR31.332.000,-
PATRIOT PSD3 16G 1600KH ( 2X8Gb) Patriot DDR3 Signature Line Kit Series Dual Channel PC12800 16GB DDR3 1.563.000,-
PATRIOT PSD3 2G 1600 H Module Signature Line Series (Premium Heatsink) DDR3 298.000,-
PATRIOT PSD3 4G 1333 H Module Signature Line Series (Premium Heatsink) DDR3 494.000,-
PATRIOT PSD3 4G 1600H PC 12800 DDR3 466.000,-
PATRIOT PSD3 4G 1600KH ( 2X2GB) Patriot DDR3 Signature Line Kit Series Dual Channel PC12800 4GB DDR3 511.000,-
PATRIOT PSD3 8G 1333 H Signature Line Series (Premium Heatsink) DDR3938.000,-
PATRIOT PSD3 8G 1333 KH (2x4Gb) Module Signature Line Series KH (Premium Heatsink) DDR3 1.004.000,-
PATRIOT PSD3 8G 1600H Patriot DDR3 Signature Line Series PC12800 8GB DDR3 882.000,-
PATRIOT PSD3 8G 1600KH (4Gb x 2) DDR3 847.000,-
PATRIOT PV3 16G 160 C0KBL (2x8) Patriot DDR3 Viper 3 Series Dual Channel PC12800 16GB CL10 DDR3 2.124.000,-
PATRIOT PV3 16G 160 C9KBL (2x8) Patriot DDR3 Viper 3 Series Dual Channel PC12800 16GB CL9 DDR3 1.999.000,-
PATRIOT PV3 16G 160 C9QK ( 4 x 4Gb )Timings 9-9-9-24 DDR3 2.061.000,-
PATRIOT PV3 16G 213 C1KRD (2x8Gb) CL 11-11-11-27 DDR3 2.061.000,-
PATRIOT PV3 16G 213 CIK (2x8Gb) CL 11-11-11-30 DDR3 2.061.000,-
PATRIOT PV3 32G 186 C0QKBL (4x8) Patriot DDR3 Viper 3 Series Quad Channel PC15000 32GB CL10 DDR3 4.000.000,-
PATRIOT PV3 4G 160 C0GN ( 1 x 4Gb ) Viper 3 Series (Green Heatspreader) DDR3 625.000,-
PATRIOT PV3 8G 160 C0GN ( 1 x 8Gb ) Viper 3 Series (Green Heatspreader) DDR3 1.111.000,-
PATRIOT PV3 8G 160 C0KGN ( 2 x 4Gb ) Viper 3 Series (Green Heatspreader) DDR3 1.111.000,-
PATRIOT PV3 8G 160 C9K (2x4Gb) CL 9-9-9-24 DDR3 1.069.000,-
PATRIOT PV3 8G 160 C9KBL (2x4) Patriot DDR3 Viper 3 Series Dual Channel PC12800 8GB CL9 DDR3 1.074.000,-
PATRIOT PV3 8G 160 C9KRD (2x4Gb) CL 9-9-9-24 DDR3 1.069.000,-
PATRIOT PV3 8G 186 C0KGN ( 2 x 4Gb ) Viper 3 Series (Green Heatspreader) DDR3 1.161.000,-
PATRIOT PV3 8G 186 C9K (2x4Gb) CL 9-10-9-27 DDR3 1.119.000,-
PATRIOT PV3 8G 186 C9KBL (2x4) Patriot DDR3 Viper 3 Series Dual Channel PC15000 8GB CL9 DDR3 1.124.000,-
PATRIOT PV3 8G 186 C9KRD (2x4Gb) CL 9-10-9-27 DDR3 1.119.000,-
PATRIOT PV3 8G 213 C1K ( 2 x 4Gb ) Black Viper 3 Series Dual Channel PC17000 DDR3 1.182.000,-
PATRIOT PV3 8G 213 C1KBL (2x4) Patriot DDR3 Viper 3 Series Dual Channel PC17000 8GB CL11 DDR3 1.186.000,-
PATRIOT PV3 8G 213 C1KRD (2x4Gb) CL 11-11-11-27 DDR3 1.186.000,-
PATRIOT PV3 8G 240 C0KBL ( 2 x 4Gb) Timings 10-12-12-30 DDR3 1.249.000,-
PATRIOT PV3 8G 240 C0KRD 2 X 4Gb Timings 10-12-12-30 DDR3 1.249.000,-
PATRIOT PV3 8G 240 C1K 2 X 4Gb Timings 11-13-13-31 DDR3 1.224.000,-
PATRIOT PV3 8G 240 C1KBL (2 X 4Gb) Timings 10-12-12-30 DDR3 1.349.000,-
PATRIOT PVI3 16G 160 C9K (2x8G) Extreme Master series,CL 9-9-9-24 DDR3 2.001.000,-
PATRIOT PVI3 16G 160 C9QK (4x4G) Extreme Master series,CL 9-9-9-24 DDR3 2.001.000,-
PATRIOT PVI3 32G 160 C9QK (4x8G) Extreme Master series,CL 9-9-9-24 DDR3 3.814.000,-
PATRIOT PVI3 8G 160 C9K (2x4G) Extreme Master series,CL 9-9-9-24 DDR3 1.044.000,-
PATRIOT PVI3 8G 186 C9K (2X4Gb) CL 9-10-9-27 DDR3 1.000.000,-
PATRIOT PVI3 8G 213 C1K (2x4Gb) CL 11-11-11-27 DDR3 1.313.000,-
Silicon Power 2Gb PC 1333 DDR3 269.000,-
Silicon Power 2Gb PC 1600 DDR3 250.000,-
Silicon Power 4Gb PC 1333 DDR3 469.000,-
Silicon Power 4Gb PC 1600 DDR3 463.000,-
Silicon Power 4Gb PC 1600 Dual Channel (2x2Gb) DDR3 525.000,-
Silicon Power 8Gb PC 1333 DDR3 863.000,-
Silicon Power 8Gb PC 1600 DDR3 939.000,-
Silicon Power 8Gb PC 1600 Dual Channel (2x4Gb) DDR3 925.000,-
Strontium Long DIMM 2Gb PC 1600 DDR3 241.000,-
Strontium Long DIMM 4Gb PC 1600 DDR3 438.000,-
SUN 2Gb PC 10600 DDR3 181.000,-
SUN 2Gb PC 12800 DDR3 231.000,-
SUN 4Gb PC 10600 DDR3 356.000,-
SUN 8Gb PC 10600 DDR3 738.000,-
TEAM 2Gbx2 TPD34GM1600HC11DC01 Elite (Heat Spreader), CL 11-11-11-28 DDR3 485.000,-
Team 4Gbx2 PC 1600 TPD38GM1600HC11DC01 CL 11-11-11-28 DDR3 803.000,-
TEAM 8Gb TPD38192M1600HC11 Elite (Heat Spreader),CL 11-11-11-27 DDR3 925.000,-
TEAM 8Gbx2 TPD316G1600HC11DC01 Elite (Heat Spreader),CL 11-11-11-27 DDR3 1.547.000,-
TEAM Elite 1Gb TED31024M1333HC9 1Gb (Elite Heat Spreader CL 9-9-9-24) DDR3 131.000,-
TEAM Elite 1GB*2 TED32G1333HC9DC01 (Elite Heat Spreader CL 9-9-9-24) DDR3 250.000,-
Team Elite 4Gb PC 1600 TPD34GM1600HC1101 cl 11-11-11-28 DDR3 410.000,-
TEAM Elite 4Gb TPD34GM1333HC901 (Elite Heat Spreader CL 9-9-9-24) DDR3 406.000,-
TEAM Elite 4Gbx2 TPD38GM1333HC9DC01 (Elite Heat Spreader CL 9-9-9-24) DDR3 803.000,-
Team Elite TED32GM1333HC901 2Gb PC 1333 DDR3 256.000,-
Team Elite TPD32GM1600HC1101 (1x2Gb) DDR3 244.000,-
Team LV 4Gb x 2 TXD38G2666HC11CDC01 Team LV Dual Channel for i5/i7/AMD, CL 11-13-13-35 DDR3 1.547.000,-
TEAM TAD32048M1066HC7-S Mac Edition 2Gb 1066 DDR3 313.000,-
TEAM TAD34096M1066HC7-S Mac Edition 4Gb 1066 DDR3 538.000,-
Team Team Elite ( Heat Spreader ) 4Gb TED34G1866HC1301 DDR3 413.000,-
Team Team Elite ( Heat Spreader ) 8Gb TED38GM1866HC1301 DDR3 788.000,-
Team Team Elite (Heat Spreader) 8Gb PC 1600TED38G1600HC1101 DDR3 1.025.000,-
TEAM TLD316G1600HC10ADC01 (8Gbx2) Extreem Vulcan,CL 10-10-10-27 DDR3 2.237.000,-
TEAM TLD316G1600HC9DC01 (2x8Gb) Extreem Vulcan DDR3 1.844.000,-
Team TLD316G2133HC11ADC01 CL 11-11-11-31 DDR3 2.437.000,-
TEAM TLD316G2133HC11AQC01 (4Gbx4) Extreem Vulcan,CL 11-11-11-31 DDR3 2.562.000,-
Team TLD332G2133HC11AQC01 (8Gb x 4) Extreem Vulcan,CL 11-11-11-31 DDR3 4.475.000,-
Team TLD38G21333HC11ADC01 DDR3 975.000,-
TEAM TLD38G2133HC10QDC01 Low Profile Gaming and OC Memory, CL 10-12-12-31 DDR3 1.200.000,-
TEAM TPD34GM1333HC9DC01 (2x2Gb), CL 9-9-9-24 DDR3 475.000,-
Team TPD38G1600HC1101 DDR3 791.000,-
TEAM TXD38192M2133HC11ADC-V (4Gbx2) cl 11-11-11-31 DDR3 1.197.000,-
TEAM Xtreem Dark 2Gb x 2 TDKED34G1600HC9DC01 (For Gamer and Overclocker,CL 9-9-9-24) DDR3 572.000,-
TEAM Xtreem Dark 4Gb x 2 TDKED38G1600HC9DC01, CL 9-9-9-24 (For Gamer and Overclocker,CL 9-9-9-24) DDR3 907.000,-
Team Xtreem Dark 4Gb x 2 TDKED38G2133HC10QDC01 CL 10-12-12-31 DDR3 1.197.000,-
Team Xtreem Dark 4Gb x 2 TDKED38G2400HC11CDC01 CL 11-13-13-35 DDR3 1.297.000,-
Team Xtreem Dark 8Gb x 2 TDKED316G1600HC9DC01 (for Gamer and Overclocker, CL 9-9-9-24) DDR3 1.851.000,-
Team Xtreem Dark 8Gb x 2 TDKED316G2133HC10QDC01 CL 10-12-12-31 DDR3 2.073.000,-
Team Xtreem Dark 8Gb x 2 TDKED316G2400HC11CDC01 CL 10-12-12-31 DDR3 2.210.000,-
TEAM Xtreem Vulcan 4Gb x 2 TLD38G1600HC9DC01 (4Gbx2) Low Profile Gaming and OC Memory, CL 9-9-9-24 DDR3 1.122.000,-
Team Xtreem Vulcan 4Gb x 2 TLD38G2400HC11CDC01 Low Profile Gaming and OC Memory, CL 11-13-13-35 DDR3 1.297.000,-
Team Zeus 4Gb x 2 TZBD38G1600HC9DC01 (Zeus,Low Profile,Serious overclock module,9-9-9-24) DDR3 1.197.000,-
Transcend 1Gb PC 10600/1333 DDR3 294.000,-
Transcend 2Gb PC 10600/1333 DDR3 350.000,-
Transcend 2Gb PC 1600 DDR3 350.000,-
Transcend 4Gb PC 10600/1333 DDR3 625.000,-
Transcend 4Gb PC 1600 DDR3 575.000,-
Transcend 8Gb PC 1600 DDR3 1.069.000,-
V-GEN 1Gb PC 10600 / 1333 V-GEN DDR3 168.000,-
V-GEN 2Gb PC 10600 / 1333 V-GEN DDR3238.000,-
V-GEN 2Gb PC 12800 / 1600 V-GEN DDR3 238.000,-
V-GEN 4Gb PC 10600 / 1333 V-GEN DDR3 438.000,-
V-GEN 4Gb PC 12800 / 1600 V-GEN DDR3 438.000,-
V-GEN 8Gb PC 10600 / 1333 V-GEN DDR3 838.000,-
V-GEN 8GB PC 12800 / 1600 V-GEN DDR3 838.000,-
Venomrx 1Gb PC 1333 Venomrx DDR3 144.000,-
Venomrx 1Gb PC 1333 Venomrx Gamer Heatsink DDR3 169.000,-
Venomrx 1Gb PC 1600 Overclocker Heatsink DDR3 144.000,-
Venomrx 2Gb PC 1333 Venomrx DDR3 244.000,-
Venomrx 2Gb PC 1333 Venomrx Gamer Heatsink DDR3 269.000,-
Venomrx 2Gb PC 1600 Venomrx DDR3 244.000,-
Venomrx 2Gb PC 1600 Venomrx Overclocker Edition HS DDR3 275.000,-
Venomrx 4Gb PC 1333 Venomrx DDR3 413.000,-
Venomrx 4Gb PC 1333 Venomrx Gamer Heatsink DDR3 444.000,-
Venomrx 4Gb PC 1600 Venomrx DDR3 425.000,-
Venomrx 4Gb PC 1600 Venomrx Overclocker DDR3 456.000,-
Venomrx 8Gb PC 1333 Venomrx DDR3788.000,-
Venomrx 8Gb PC 1333 Venomrx Gamer DDR3 819.000,-
Visipro 2Gb PC 12800 / 1600Mhz DDR3 248.000,-
Visipro 4Gb PC 12800 / 1600Mhz DDR3 448.000,-
Visipro 8Gb PC 12800 DDR3 855.000,-

Source : Rakitan.com
Di atas tadi beberapa daftar harga memory RAM DDR3 yang diambilkan dari situs terkenal yang menyediakan produk untuk dijual.
Untuk merek DDR3 yang lainnya bisa membaca ulasan terlengkap pada kategori RAM atau klik di sini.
Dan perlu diketahui, harga diatas bukan berarti harga paten sebab masih tergantung dengan naik turunnya dolar dan perbedaan daerah akan mempengaruhi. semoga bermanfaat.
Share:

Daftar Harga Printer Canon Terbaru Oktober 2015

Daftar Harga Printer Canon Terbaru Oktober 2015 - Sudah punya Laptop canggih untuk kebutuhan desain grafis seperti membuat kartu nama, Cetak foto dan lain sebagainya, kurang lengkap rasanya jika belum punya printer sebagai media cetak hasil karya tersebut. Printer yang disesuaikan untuk kebutuhan mencetak foto harus memiliki spesifikasi yang sesuai pula agar hasilnya bisa maksimal. Meskipun demikian, tidak jarang kita merasa bingung memilih printer merek apa yang sekiranya sesuai dengan kebutuhan dan sesuai isi kantong dompet. Oleh karena itu tidak usah bingung lagi, mudah - mudahan informasi tentang daftar harga printer canon kali ini bisa sedikit membantu memberikan refrensi sebelum memutuskan untuk membelinya.
http://karangtarunabhaktibulang.blogspot.com/2014/10/daftar-harga-printer-canon-terbaru.html
Printer canon memiliki beberapa tipe dengan kegunaan fungsi tunggal dan multifungsi yang mana masing - masing memiliki spesifikasi canggih yang disesuaikan dengan kebutuhan kerja penggunanya. Diantara printer canon fungsi tunggal adalah Canon IP 2770 ink jet, IP 2870, IP7270 dan lain sebagainya. Sedangkan untuk printer canon multifungsi diantaranya adalah Canon E500, E510, MX537, MG2570 dan masih banyak lagi.

Bicara soal harga printer canon, untuk tipe Canon fungsi tunggal memiliki harga bervariasi, ditawarakan mulai harga Rp. 455.000 sampai dengan Rp. 1.210.000. Sedangkan untuk tipe canon multifungsi ditawarkan mulai harga Rp. 850.000 sampai dengan Rp. 3.465.000. selengkapnya bisa lihat daftar harga di bawah ini;

Daftar Harga Printer Canon Terbaru Oktober 2015

Canon E500 (Print,Scan,Copy) Multifunction
850.000,-
Canon E510 (Print,Scan,Copy) Multifunction
880.000,-
Canon ImageRunner 3570 (IR3570) Copy, Print, Scan Multifunction
1.145.000,-
Canon IP 2770 Ink Jet
535.000,-
Canon IP 2870 Ink Jet
460.000,-
Canon IP 3680 Ink Jet
760.000,-
Canon IP 7270 Ink Jet
1.210.000,-
Canon IP100B Ink Jet
3.300.000,-
Canon IX 6560 A3 A3 Size
2.615.000,-
Canon IX 6870 Wifi A3 A3 Size
3.150.000,-
Canon LBP6000 Laser Mono
1.030.000,-
Canon MF 3010 Print, scan, copy Multifunction
1.695.000,-
Canon MG 2270 Multifunction
745.000,-
Canon MG 5470 Print,Scan,Copy Multifunction
1.460.000,-
Canon MG 5570 Multifunction
1.245.000,-
Canon MG2570 Multifunction
638.000,-
Canon MG3570 Print,Scan,Copy Multifunction
1.085.000,-
Canon MP 237 Multifunction
795.000,-
Canon MX 377 Ink Jet
955.000,-
Canon MX 397 Multifunction
1.080.000,-
Canon MX 477 Wireless Multifunction Multifunction
1.400.000,-
Canon MX 517 Multifunction
1.630.000,-
Canon MX 527 Multifunction
1.580.000,-
Canon MX 537 Multifunction
1.750.000,-
Canon MX457 (Print, Scan, Copy, Fax) Multifunction
1.315.000,-
Source:rakitan.com

Daftar Harga Printer Canon terbaru di atas bisa jadi mengalami perubahan setiap bulan, minggu atau tiap harinya tergantung pada perkembangan dolar ataupun daerah tertentu. Semoga bermanfaat.
Share:

Saturday 24 January 2015

Prosedur Penangkapan Terhadap Tersangka atau Pelaku Tindak Pidana

Prosedur Penangkapan Terhadap Tersangka atau Pelaku Tindak Pidana dalam KUHAP memiliki SOP (standard operating procedure) tertentu agar tindakan hukum bisa berjalan sesuai aturan. Jika pelaku hukum dalam hal ini adalah penegak hukum tidak mengindahkan prosedur hukum acara yang telah ada, maka banyak kemungkinan akan muncul perspektif bermacam-macam dari masyarakat.
Prosedur Penangkapan Terhadap Tersangka
Dalam tahapan melakukan penangkapan terhadap sesorang yang diduga sebagai pelaku pidana, ada aturan-aturan atau unsur yang harus diperhatikan oleh penegak hukum. Sebab semua warga mendapatkan perlakuan yang sama dimata hukum. Contoh kecil unsur yang sangat penting adalah mengenai Hak Tersangka untuk memperoleh perlakuan manusiawi.
Prosedur Penangkapan Terhadap Tersangka
Terkait prosedur penangkapan terhadap tersangka tindak pidana, kita bisa belajar dari kasus yang menjerat wakil ketua KPK, "Bambang Widjojanto" atas dugaan saksi palsu pada sidang MK atas perkara pemilihan gubernur kotawaringin 2010 lalu. Kasus yang sempat ditutup karena pelapor pada saat itu mencabut pengaduannya, kini dibuka kembali ke publik dengan ditangkapnya Bambang Widjojanto oleh pihak Kepolisian.

Dari kasus di atas, ada pelajaran yang bisa kita pahami lebih dalam lagi terkait isu pelanggaran HAM terhadap wakil Ketua KPK tersebut, yakni soal penangkapan yang dinilai mengancam dan syarat akan kejanggalan. Oleh karena itu, di sini akan dijelaskan mengenai prosedur penangkapan terhadap tesangka tindak pidana. Berikut penjelasan selengkapnya.

Hukum Acara Pidana adalah Proses pemeriksaan dalam tindak pidana baik yang dilakukan Polisi, Kejaksaan dan Pengadilan (sebagaimana dimaksud dalam KUHAP)
Tahap I : Pelaporan/Pengaduan:
a. Bebas menyampaikan informasi atas suatu kejadian
b. Setiap Pelapor/Pengadu diperlakukan sama oleh Penyidik
c. Bebas dari Diskriminatif, intimidasi dan ancaman lainnya dari Penyidik.
d. Mendapatkan Perlindungan Hukum terhadap Pelapor/Pengadu.
e. Mendapat surat tanda terima pelaporan dari Polisi.

Tahap: II Penyelidikan dan Penyidikan
Penyelidikan adalah serangkatan tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat aau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Penyelidik adalah Pejabat Kepolisian Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan.

Penyidikan adalah serangaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka.

Penyidik adalah Pejabat Polisi Republik Indonesia atau Pejabat Negeri Sipil (Kejaksaan) tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan:

Hak-Hak Tersangka - Terdakwa
Hak-hak tersangka dalam proses penangkapan
1. Penangkapan harus dilakukan oleh petugas dari kepolisian
2. Membawa surat tugas
3. Jangka waktu penangkapan adalah 1 hari atau 24 jam

Hak-hak tersangka dalam proses pemeriksaan
1. Tersangka harus diperlakukan adil
2. Tidak boleh mengalami kekerasan atau tekanan
3. Informasi mengenai tingkatan pemeriksaan dan statusnya. Tersangka di tahap penyidikan dan penuntutan, terdakwa ketika kasus sudah sampai di pengadilan sampai sebelum putusan hukum memiliki kekuatan hukum tetap. Terpidana jika eksekusi telah dilakukan.
4. Tersangka/terdakwa berhak didampingi penasehat hukum sejak proses penyidikan. Bahkan ia berhak menolak memberi keterangan bila belum didampingi penasehat hukum.

Hak-hak tersangka dalam proses penggeledahan dan penyitaan
1. Harus ada Surat izin dari Ketua Pengadilan untuk penggeledahan dan penyitaan (kecuali dalam keadaan mendesak, polisi bisa melakukan penggeledahan dan penyitaan tanpa izin ketua PN)
2. Penggeledahan harus disaksikan oleh 2 orang saksi
3. Pemilik rumah yang digeledah/disita harus mendapat berita acara dari polisi mengenai penggeledahan dan penyitaan tersebut.

Hak-Hak tersangka selama proses penahanan
1. Harus ada surat perintah penahanan
2. Yang bisa memerintahkan penahanan adalah polisi, penuntut umum dan hakim yang mengadili
3. Penahanan bisa diperpanjang tapi harus ada surat perintah penahanan lanjutan, berisi identitas tersangka dan alasan penahanan
4. Tembusan surat penahanan itu harus diberikan kepada keluarga tersangka
5. Bisa meminta penangguhan penahanan dengan jaminan uang atau orang.

Penjelasan.
Penahanan dilakukan pihak berwenang adalah terhadap seorang tersangka atau terdakwa, sehingga ada perbedaan ditahan dengan dipenjara. Dipenjara adalah bentuk hukuman bagi seseorang yang sudah dinyatakan bersalah atau terbukti berdasarkan putusan pengadilan, sedangkan pada lembaga penahanan belum tentu seseorang itu bersalah. Sehingga penahanan adalah sebuah instrument hukum selama seseorang sedang menjalani proses hukum sampai dijatuhkan vonis oleh pengadilan. Karena itu pada lembaga penahanan diatur sedemikian rupa hak-hak tersangka/terdakwa yang ditahan dan demikian pula dengan hak-hak dan kewenangan dari pihak yang berwenang melakukan penahanan.
Pihak berwenang melakukan penahanan terhadap seseorang bukanlah tanpa alasan dan alasan itu disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan (KUHAP). 

Alasan atau dasar seorang tersangka/terdakwa untuk dilakukan penahanan, apabila tersangka/terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup  dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa;
(1)  akan melarikan diri;
(2) merusak atau menghilangkan barang bukti;
(3) dan atau mengulangi perbuatannya.

Ketiga kekhawatiran dari pihak berwenang tersebut tentulah ada ketika penyidik sudah memiliki bukti yang cukup terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana. Artinya adanya kekhwatiran penyidik baru timbul sehingga memandang perlu melakukan penahanan terhadap seseorang yang diduga keras sebagai telah melakukan tindak pidana, setelah adanya bukti yang cukup. Sepanjang penyidik belum memiliki bukti yang cukup, maka semestinya tidak ada penahanan terhadap seorang tersangka. Bahkan bila dicermati rumusan pasal 21 ayat (2) KUHAP, penyidik tidak bisa melakukan penahanan terhadap seorang tersangka sebelum penyidik memiliki bukti yang cukup. Dan lebih tidak boleh lagi, seseorang ditahan sambil mencari bukti yang cukup.

Jadi, jika sudah didapat bukti yang cukup, maka baru ada rasa khawatir dari penyidik, penuntut umum atau pun hakim seperti tersangka/terdakwa akan melarikan diri dan sebagainya sehingga penyidik, penuntut umum atau pun hakim melakukan penahanan sesuai dengan kepentingannya.
Dalam kaitannya dengan penahanan, seorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak selalu harus dilakukan penahanan. Artinya status tersangka tidak berjalan seiring dengan penahanan. Hal ini sesuai dengan rumusan KUHAP sendiri terhadap tersangka, yakni: ‘Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”. Dengan demikian terdapat dua istilah dalam KUHAP, yakni istilah “bukti permulaan” dalam kaitannya dengan status tersangka dan istilah “bukti yang cukup” dalam kaitannya dengan penahanan terhadap tersangka/terdakwa.

Dengan demikian, semestinya ketika seorang ditetapkan sebaga tersangka, bisa jadi belum ada pada yang bersangkutan bukti yang cukup, tetapi baru berupa bukti permulaan dan karena itu semestinya belum bisa dikenakan penahanan. Kecuali pada saat penetapan tersangka pada seseorang sekaligus didapati bukti permulaan dan bukti yang cukup, maka penahanan terhadap seorang tersangka tidaklah masalah.

Persoalannya kapan suatu dugaan terjadinya tidak pidana sudah memiliki bukti yang cukup ? Suatu tindak pidana dikatakan sudah memiliki cukup bukti sepertinya tergantung pada masing-masing pihak yang berwenang dalam setiap tingkat proses hukum sebagaimana diatur KUHAP. Apabila penyidik berpendapat kasus yang ditangani dipandang sudah cukup bukti, maka penyidik melimpahkan kepada penuntut umum. Dan apabila penuntut umum memandang berkas perkara yang dilimpahkan penyidik kepadanya ternyata dinilai tidak cukup bukti, maka Penuntut Umum akan menerbitkan Surat Penghentian Penuntutan Perkara (SP3). Namun sebaliknya, apabila penuntut umum memandang berkas perkara yang diterimanya dari penyidik sudah cukup bukti, maka Penuntut Umum akan membuat surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan untuk diperiksa dan diadili.

Kemudian, Hakim pada pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara yang dilimpahkan penuntut umum menilai  tidak cukup bukti, maka terdakwa akan bebaskan dari dakwaan penuntut umum, tetapi sebaliknya bila hakim yang menyidangkan perkara dimaksud menilai perkara dimaksud dipandang sudah cukup bukti, maka terdakwa akan dijatuhi hukuman.

Dari rangkaian uraian soal cukup bukti seperti yang dikemukakan di atas, maka perihal adannya bukti yang cukup sehingga sesorang yang diduga keras melakukan tindak pidana dapat ditahan ternyata bersifat relative. KUHAP tidak mengatur apa ukuran dari bukti yang cukup itu pada setiap tingkatan proses yang dilalui. Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh seorang tersangka adalah dengan melakukan praperadilan, namun upaya prapedilan itu tidak bisa dilakukan seorang terdakwa yang ditahan ketika perkaranya sudah dilimpahkan kepada pengadilan. Sehingga, meskipun soal bukti yang cukup itu masih relative sifatnya pada saat perkara seorang terdakwa diperiksa didepan pengadilan, tetapi terdakwa tidak bisa berbuat banyak atas penahanan yang dilakukan hakim terhadap dirinya, sementara perihal bukti yang cukup itu baru akan ditemukan setelah pemeriksaan perkara selesai dilaksanakan.

Sempit ruang gerak seorang tersangka atau terdakwa untuk mengetahui dan menguji bahwa penahanan terhadap dirinya oleh yang berwenang karena diduga keras sebagai pelaku tindak pidana sudah memiliki bukti yang cukup. Bahkan dalam upaya praperadilan pun, upaya tersangka melakukan perlawanan terhadap penahan dirinya, seringkali terbentur ketika dilakukan upaya pembuktian atas bukti yang cukup itu. Dalam hubungan, upaya tersangka melakukan pembuktian terhadap ada atau tidak adanya bukti yang cukup itu seringkali tersandung alasan pemohon praperadilan sudah memasuki materi perkara. Padahal mencermati rumusan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, mau tidak mau pemeriksaan pra peradilan atas penahanan tentu akan bersentuhan dengan materi perkara, karena soal adanya bukti yang cukup itu tidak terpisahkan dari materi perkara. Jadi pemeriksaan pra peradilan terhadap penahanan sesungguhnya tidak hanya sebatas sah atau tidak sahnya penahanan secara formalitas.

Bukti Yang Cukup
KUHAP tidak menjelaskan apa yang dimaksudnya dengan “bukti yang cukup” dalam kaitannya dengan penahanan. Jika kemudian bukti yang cukup itu tentu tidak dapat dilepaskan dari alat bukti menurut KUHAP sendiri. Dalam KUHAP yang dikatagorikan sebagai alat bukti adalah;
1. Keterangan saksi
2. Keterangan ahli
3. Surat
4. Petunjuk
5. Keterangan terdakwa.

Jika dilihat dari sisi alat bukti berdasarkan KUHAP, maka keterangan tersangka tidak termasuk alat bukti apabila dikaitkan dengan penahanan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Sebab pada tahan penyidikan belum ada terdakwa tetapi baru berupa tersangka dan tanpa mengenyampingkan soal yang demikian, dalam artian cukup yang bagaimana dikaitkan dengan alat-alat bukti menurut KUHAP itu. Apakah cukup berupa keterangan saksi, atau berupa cukup dalam arti keterangan saksi dan surat, atau kombinasi antara jenis-jenis alat bukti itu, sehingga dengan rumusan “berdasarkan bukti yang cukup itu” apakah hanya sebatas kuatitas atau gabungan antara kuantitas dan kualitas. Apabila terpenuhi secara kualitas, apakah bukti-bukti memerlukan pengujian keabsahannya atau kebenarannya ? Artinya, penahanan berdasarkan alat bukti yang cukup itu selama ini cenderung hanya menurut penyidik, penuntut umum saja.

Secara kebahasaan kata “cukup” diartikan  sebagai;
(1) dapat memenuhi kebutuhan atau memuaskan keinginan dsb; tidak kurang;
(2) lengkap;
(3)  sudah memadai (tidak perlu ditambah lagi).

Apabila dipedomani pengertian kata “cukup” dari aspek kebahasaan itu, maka tentu “bukti yang cukup” mencakup ke-lima (5) alat bukti yang disebutkan KUHAP dengan kualitasnya masing-masing untuk dipandang sebagai alat bukti yang sah secara hukum. Di sisi KUHAP sendiri, soal bukti yang cukup itu bisa juga disandingkan dengan soal pengambilan keputusan hakim, dimana hakim dalam memutuskan perkara yang diperiksanya. Pasal 183 KUHAP menyebutkan; “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurangkurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana  benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”.

Dalam praktek yang sering dikemukakan dalam kaitannya dengan penahanan seorang tersangka adalah berdasarkan dua alat bukti yang sah sebagai acuan minimal. Persoalannya kemudian, apakah dua alat bukti atau lebih yang dijadikan dasar penyidik untuk melakukan penahanan adalah alat bukti yang sah ? Maka dalam kaitan ini jelas, penyidik atau penuntut umum harus sudah memiliki keyakinan yang kuat, bahwa dua alat bukti atau lebih yang dipunyainya sebagai dasar untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Dan tersangka sendir tentu untuk meyakinkan dirinya, bahwa penahanan yang dilakukan terhadap dirinya sudah didasarkan penyidik atau penuntut umum atas adanya alat bukti yang sah menurut hukum. Dengan demikian, maka dalam proses pemeriksaan praperadilan terhadap sah atau tidaknya penahanan terhadap tersangka, sekaligus melakukan pengujian terhadap keabsahan secara materil terhadap alat bukti yang dijadikan dasar penahanan dan bukan sekedar pengujian formalitas terhadap alat bukti terkait. Dalam konteks ini harus pula dibedakan antara lat bukti dengan barang bukti.

Dari beberapa uraian di atas, maka karena rumusan “berdasarkan bukti yang cukup” sebagai dasar untuk melakukan penahanan mengacu pada kuantitas alat bukti, maka alat bukti itu semestinya diuji kualitasnya sebagai alat bukti yang sah secara hukum. Dari  lima jenis alat bukti yang disebutkan KUHAP, setidaknya penyidik atau penuntut umum memiliki tiga alat bukti yang dapat dipertahankan secara kuantitas dan kualitas sebagai alat bukti untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka.
Sumber:
https://www.causes.com/causes/303502-bantuan-hukum-berbasis-masyarakat/updates/417666-standar-operasional-prosedur-penanganan-kasus-hukum-posko-bantuan-hukum-masyarakat-2
http://lsm-bin.blogspot.com/2012/03/apabila-seseorang-diduga-keras-atau.html

Share:

Friday 23 January 2015

Pengertian Praperadilan Menurut KUHAP dan Prosesnya

Pengertian Praperadilan Menurut KUHAP - Kabar terhangat dan terbaru di bulan Januari 2015 ini adalah tentang ditangkapnya Wakil KPK, "Bambang Widjojanto" oleh pihak kepolisian terkait dugaan saksi palsu di sidang MK pada tahun 2010 lalu. Menurut penulis, ada satu hal yang menarik bagi kita untuk mempelajari runtutan kasus dan mekanisme hukum yang sedang berlangsung, yakni mengenai praperadilan. Apa itu pra peradilan, Bagaimana Mekanisme Yang Sesungguhnya, Apa Saja Ruang Lingkup Yang Terdapat di Dalamnya. Maka sangat menarik jika kita mempelajari lebih detail lagi terkait pengertian praperadilan menurut KUHP sekaligus Prosesnya.
Pengertian Praperadilan Menurut KUHP dan Prosesnya
Tujuan penulis tidak lain hanyalah ingin sekedar berbagi pengetahuan meski itu berupa informasi saduran dari beberapa sumber. Baik, kembali lagi ke persoalan praperadilan dan prosesnya. Secara singkat, praperadilan adalah upaya hukum yang ditempuh oleh pihak terkait dalam hal ini pihak terlapor atau tersangka dalam kasus tindak pidana atau perdata sebelum kasusnya dilimpahkan ke pengadilan. Terus apa saja yang dibahas, berikut penjelasannya.

A. Pengertian Praperadilan (KUHP Pasal 1 Butir 10)

Dalam istilah hukum Indonesia, adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang:
  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atau permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka;
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  3. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

B. Ruang Lingkup Praperadilan

Di Dalam Bab X Bagian Kesatu mulai pasal 79 sampai pasal 83 KUHAP, pihak – pihak yang dapat mengajukan pra peradilan adalah sebagai berikut :
  1. Tersangka, keluarganya melalui kuasa hukum yang mengajukan gugatan praperadilan terhadap kepolisian atau kejaksaan di pengadilan atas dasar sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan dan penggeledahan.
  2. Penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan atas dasar sah lam atau tidaknya penghentian penyidikan.
  3. Penyidik atau pihak ketiga yang berkepentingan atas dasar sah atau tidaknya penghentian penuntutan.
  4. Tersangka atau pihak ketiga yang bekepentingan menuntut ganti rugi tentang sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan (pasal 81 KUHAP).
  5. Tersangka, ahli waris atau kuasanya tentang tuntutan ganti rugi atas alasan penangkapan atau penahanan yang tidak sah, penggeledahan atau penyitaan tanpa alasan yang sah atau karena kekeliruan orang atau hukum yang diterapkan, yang perkaranya tidak diajukan ke sidang pengadilan (pasal 95 ayat (2) KUHAP).

C. Proses/Mekanisme Praperadilan

Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera (pasal 78 ayat 2 KUHAP).
Acara pemeriksaan praperadilan dijelaskan dalam pasal 82 ayat (1) KUHAP yaitu sebagai berikut:
  1. dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang.
  2. dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan; permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dan tersangka atau pemohon maupun dan pejabat yang berwenang.
  3. pemeriksaan tersebut dilakukan cara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya.
  4. dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
  5. putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untuk itu diajukan permintaan baru.
Pemeriksaan sah atau tidaknya Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3 merupakan salah satu lingkup wewenang praperadilan. Pihak penyidik atau pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan permintaan pemeriksaan (praperadilan) tentang sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan. Permintaan tersebut diajukan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya (pasal 1 angka 10 huruf b jo. pasal 78 KUHAP).

Semoga Pengertian praperadilan Menurut KUHAP di atas bisa bermanfaat bagi kita semua. Baca juga daftar nama menteri kabinet jokowi.

Share:

Tuesday 20 January 2015

Mengurus Jenazah: Cara Memandikan Jenazah Menurut Islam

Memandikan Jenazah - Sudah menjadi kewajiban bagi umat islam yang masih hidup untuk mengurus jenazah mulai dari memandikan, mengkafani, mensholati sampai dengan memakamkan ke liang lahat. Runtutan ini berhukum fardhu kifayah sehingga kewajiban bisa gugur apabila ada sebagian orang islam yang bersedia mendirikannya sampa tuntas.
Cara Memandikan Jenazah
Terkait pengurusan jenazah, pada kesempatan kali ini ada hal penting yang harus dilakukan oleh orang yang masih hidup, yakni tentang bagaimana cara memandikan mayit. Apa saja yang perlu diperhatikan, berikut ulasan tentang cara memandikan jenazah menurut ajaran islam.

Memandikan Jenazah Menurut Fiqih

Dalam urusan memandikan mayit, akan dijelaskan beberapa permasalahan diantaranya tentang 1. Sesuatu yang perlu dipersiapkan, 2. Kriteria Mayit Yang Dimandikan, 3. Cara Memandikan Jenazah, 4. Hal Yang Perlu Dihindari Saat Memandikan.

1. Sesuatu Yang Perlu Dipersiapkan
Sesuatu Yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Memandikan:
  1. Air Mutlaq : Yaitu air yang suci dan mensucikan seperti air sumur, air sungai, air hujan, air sumber dan lain sebagainya. Jika tidak menemukan air atau ada tapi tapi sulit untuk memperolehnya atau ada udzur untuk memakai air seperti orang mati terbakar, maka diperbolehkan untuk diganti dengan debu yang bersih dan suci (tayammum)
  2. Kain (samper) atau baju gamis untuk menutupi badan atau aurat mayit, dan lebih baik kalau keduanya difungsikan secara bersamaan ketika nanti memandikan.
  3. Bangku (lencak, mad.) untuktempat memandikan dan di sekelilingnya dikasih Hijab(GOMBONG)
  4. Pohon pisang atau yang lainnya sebagai alas tubuh pada waktu dimandikan, bisa juga memakai alas kaki orang yang memandikan (jika berkelompok)
  5. Beberapa kain kecil untuk membantu membersihkan kotoran yng ada di dubur dan kemaluan dengan memperbalkan kain tersebut di tangan kiri.
  6. Harum-haruman seperti kemenyan yang diletakkan di lokasi memandikan, hal itu dimaksudkan untuk mengantisipasi bau-bau yang tidak sedap, khawatir tercium orang lain sehingga mengundang pembicaran
  7. Kapur atau sabun untuk membantu menghilangkan kotora-kotoran mayit.
2. Kriteria Mayit yang Dimandikandan dan Orang yang Memandikan
Mayit yang Harus Dimandikan
Mayitnya orang muslim, walaupun seorang bayi asalkan pernah merasakan hidup dan lengkap anggota badannya.
Mayit yang Tidak boleh Dimandikan
  1. Orang yang mati Syahid (Orang yang mati karena memerangi orang-orang kafir dalam menegakan Agama Allah)
  2. Kafir Harbi (orang kafir yang memusuhi islam dan muslimin)
  3. Bayi yang keguguran (siqtu) dan tidak lengkap anggota badannya, tidak boleh dimandikan, tapi disunnahkan dikafani dan dikuburkan
  4. Mayit yang udzur untuk memakai air (yakni kalau memakai air akan timbul kemudharatan terhadap si mayit) seperti orang yang mati terbakar dan lain sebagainya. Dan sebagai gantinya adalah harus ditayammumi.
Orang yang Harus Memandikan
Orang yang sejenis (sekelamin) dengan si mayit atau istri dan muhrim si mayit (jika sendirian).
Orang yang tidak boleh (haram) memandikan
  1. Lain kelamin dengan si mayit
  2. Bukan istri atau mahram si mayit
  3. Orang yang terkenal membeberkan kejelekan-kejelekan si mayit ketika dia memandikan.
3. Tata Cara Memandikan Jenazah
Adapun cara-cara memandikan mayit ada dua cara yang pertama ( cara yang oleh ulama’ diktakan sebagai cara yang kurang sempurna ) cukup dengan menyiramkan air keseluruh tubuh mayit cara yang kedua :
yaitu cara yang sempurna yaitu:
  1. Haruslah dimandikan ditempat yang sepi, tidak ada yang masuk kecuali orang yang memandikan dan wali si mayit ( keluarganya ) bisa di buatkan tabir ( gombong ) tempat memandikan.
  2. Semua badan mayit harus tertutupi seperti keterangan di depan.
  3. Kepanglah ( gellung) rambut mayit menjadi tiga kepangan, baik mayit perempuan atau laki-laki yang berambut panjang, agar tidak ada rambut yang jatuh sebelum dimandikan.
  4. Letakkanlah mayit di bangku atau di lencak  seperti yang di jelaskan di atas.
  5. Mayit diletakkan di atas alas, seperti pohon pisang atau kaki orang yang akan memandikan agar gampang menjangkau anggota yang sulit dijangkau seperti dibagian tubuh mayit yang sulit dijangkau.
  6. Air yang ingin dipakai untuk memandikan di jauhkan dari lokasi memandikan ke tempat ke tempat yang tidak terlalu jauh. Hal ini di maksudkan agar nanti air yang telah di pakai tidak kena pada air yang masih suci (belum di pakai).
  7. Angkatlah kepalanya dengan memberikan alas (jika berkelompok) atau sandarkan kelutut kanan orang yang memandikan, agar air tidak masuk kedalam tubuh.
  8. Lakukan tekanan (urutan) pada perut mayit dengan tangan kiri anda (orang- orang yang memandikan) untuk mengeluarkan kotoran-kotoran yang tersisa dalam perut mayit dan lakukanlah berulang-ulang dengan hati-hati (tidak kasar)sampai di yakini bahwa isi perut sudah tidak ada lagi.
  9. Bersihkanlah dubur dan kemaluan mayit dengan tangan kiri berbalut kain dan gantilah kain tersebut dengan kain yang barujika sudah dipakai, dan lakukanlah sampai tiga kali atau lebih (tergantung kebutuhan).
  10. Bersihkanlah mulut, lubang, hidung, kuping, mata, kuku tangan dan kaki dan anggota yang biasa terkena najis dan kotoran, bersihkanlah dengan air sampai tidak ada najis atau kotoran tersisa. Namun ingat jangan sampai menyakiti mayit.
  11. Berniatlah dengan niat memandikan seperti di bawah ini: نويŰȘŰ§Ù„ŰșŰłÙ„ Ù„Ù‡Ű°Ű§ Ű§Ù„Ù…ÙŠŰȘ ÙŰ±Ű¶Ű§ لله ŰȘŰčŰ§Ù„Ù‰ / نويŰȘ Ű§Ù„ŰșŰłÙ„ Ù„Ù‡Ű°Ù‡ Ű§Ù„Ù…ÙŠŰȘŰ© ÙŰ±Ű¶Ű§ لله ŰȘŰčŰ§Ù„Ù‰
  12. Kemudian siramlah mayit mulai dari kepalanya (rambutnya) dagaunya (jenggotnya jika ada) kemudian sisirlah keduanya dengan sisir yang besar giginya, lakukanlah dengan lembut dan hati-hati dan kembalikan lagi rambut dan jenggot yang jatuh jangan di buangMulailah menyiram dari anggota mayit yang kanan dan anggota wudhu` sesuai dengan hadits yang berbunyi:..........ŰšÙ…ÙŠŰ§Ù…Ù†Ù‡Ű§ ÙˆÙ…ÙˆŰ§Ű¶Űč Ű§Ù„ÙˆŰ¶ÙˆŰĄ Ù…Ù†Ù‡Ű§  "Ű§Ù„Ű­ŰŻ ÙŠŰ« Ű±ÙˆŰ§Ù‡ Ű§Ù„ŰŽÙŠŰźŰ§Ù†"
  13. Kemudian siramlah bagian sebelah kiri mayit.
  14. Usahakanlah airnya menyentuh ke seluruh badan mayit sampai ke bagian-bagian tertentu seperti dubur (bagian yang terlihat ketika dalam keadaan jongkok) dan di bagian yang tampak pada vagina wanita yang masih perawan ketika dalam keadaan jongkok, dan hal itu hukumnya adalah wajib.
  15. Pada setiap memandikan sunnah disertai dengan sabun dan harum-haruman yang lain untuk membantu menghilangkan kotoran-kotoran yang lengket, mengawetkan kulit mayit dan mengharumkan mayit.
  16. Kemudian siramlah dengan air yang sedikit dicampur dengan kapur atau sabun
  17. Kemudian wudhu’kanlah mayit tersebut dengan niat sebagai berikut:نويŰȘ Ű§Ù„ÙˆŰ¶ÙˆŰĄ Ű§Ù„Ù…ŰłÙ†ÙˆÙ† Ù„Ù‡Ű°Ű§ Ű§Ù„Ù…ÙŠŰȘ لله ŰȘŰčŰ§Ù„Ù‰ /نويŰȘ Ű§Ù„ÙˆŰ¶ÙˆŰĄ Ű§Ù„Ù…ŰłÙ†ÙˆÙ† Ù„Ù‡Ű°Ù‡ Ű§Ù„Ù…ÙŠŰȘŰ© لله ŰȘŰčŰ§Ù„Ù‰
  18. Kemudian siramlah lagi dengan air murni dan bersih pada seluruh badan mayit baik luar atau bagian dalam
  19. Siraman dari no. 12 sampai no. 18 dihitung satu kali
Catatan:
Lakukanlah (mandikanlah) mayit tiga atau lima kali dan seterusnya (ganjil) hal itu tergantung kebutuhan pada diri mayit, dan diselesaikan pada hitungan ganjil juga seperti 3 kali atau 5 kali dan seterusnya. 

4. Hal-hal yang perlu dihindari dalam memandikan
  1. Hindari adanya kotoran atau najis yang masih melekat pada badan mayit setelah dimandikan maka dari itu periksalah sebelum selesai dimandikan
  2. Hindarkan air yang sudah terpakai dari badan mayit yang sudah bersih.
Catatan:
  • Jika keluar kotoran dari dubur atau kemaluan maka cukup hanya dengan membersihkannya saja tampa mengulangnya dari awal yakni memandikannya lagi dari awal
  • Jika sudah selesai dimandikan kemudian dipindahkan ke tempat dimana mayit tersebut akan dikafani. Dipindah dengan cara tetap ditutup dadannya dengan kain yang kering dan setelah sampai pada tempatnya si mayit dihanduk agar betul-betul lebih kering.
  • Dan kalau mayit perempuan sebaiknya dibedaki dan diberi “cellak” dan di dahinya ditulis lafadz Allah dengan “cellak” tersebut.
Dari penjelasan cara memandikan jenazah di atas dapat disimpulkan beberapa perkara yang harus diperhatikan yakni 1.Sesuatu apa saja yang diperlukan, 2.Kriteria Mayit yang dimandikan dan Orang yang memandikan, 3.Tata cara atau langkah memandikan mayit dan 4.Hal - hal yang harus dihindari ketika memandikan mayit. Semoga bermanfaat.

    Share:

    Blogroll

    This Blog is protected by DMCA.com

    Labels

    Blog Archive