Sunday, 9 November 2014

Cara Membuat Report dengan Fast Report & Parameternya di VB6


Rafi Orilya,- Pagi sobat programmer. Sempet mampir kesini yah? Berarti sedang dalam tahap pembuatan report nih. Okelah anda memang programmer hebat, semoga sukse dengan projek yang sedang dibuat.

Kali ini saya akan share cara membuat report dengan Fast Report di VB6.
Apa itu Fast Report?
Yaitu sebuah aplikasi pembuat report dan cukup mudah digunakan dan mempunyai component yang dapat digunakan di VB.

Bagaimana mendapatkannya?
Yap.. ikuti langkah-langkahnya saja dan cermati baik-baik :

1. Download terlebih dahulu Fast Reportnya : KLIK DISINI
2. Install seperti biasa.
Done..

* Pada kondisi ini anda sudah menginstallnya.

Silahkan ikuti langkah-langkah berikut untuk dapat menghubungkan report dengan VB6.

1. Buka Fast Report
2. Klik New -> Pilih jenis -> OK
3. Lihat ada tab [Code, Data, Page]

* Code : Untuk memasukkan script tertentu
* Data : Untuk menghubungkan ke database & Query
* Page : Untuk mendesain bentuk reportnya
4. Pilih tab [Data]
5. Masukkan tool [Ado Database] icon tabung, drag ke lembar [Data]
6. Masukkan tool [Ado Query] icon tabung tanda ?, drag ke lembar [Data]
7. Klik 2X [Ado Database] -> Klik button [...] atau choose database
8. Pilih Micros... Jet 4.0... -> Next
9. Select database, klik [...] -> Pilih database Access format .mdb -> OK

10. Test Connection "Sucess" -> OK
11. OK
12. Pada Properties, LoginPromt -> "False"

# Memasukkan Query

13. Pada [Ado Query], klik 2X masukkan Query yang dibutuhkan
Contoh :
Select NIS, NAMA, KELAS
From TSiswa
Where NIS=:nis



* Dari contoh diatas parameter yang digunakan adalah "nis", pembuatan parameter didahului dengan titik duda [:], contohnya :nis seperti diatas

14. Pada properties Pilih [Params] -> Akan keluar Parameter Edit
15. Sesuaikan tipe datanya field seperti pada database, contohnya "String" atau "Date"
16. Untuk mengetes, silahkan masukkan Value yang ada terlebih dahulu, contohnya ada NIS yang isinya 00820, jadi masukkan => "00820" dengan tanda petik -> OK

# Mendesain report

17. Klik Tab [Page]
18. Pada bagian MasterData (warna kuning) biasanya, klik 2X lalu pilih nama AdoQuery yg td dibuat, contoh "AdoQuery1" -> OK
19. Pada bagian tab [Data] Sebelah kanan, akan muncul tanda PLUS [+] silahkan klik.
20. Drag field yang akan ditampilkan pada report ke lembar Page.

21. Jika sudah bisa klik Preview pada Toolbar diatas, untuk melihat hasilnya.

# Hasilnya data akan sesuai dengan WHERE NIS values yang tadi diinputkan. Maka data yang muncul hanya 1, karena value/nis yang dimasukkan adalah kondisi yang dicari.
# Anda bisa melakukan hal yang sama seperti Tanggal, maka valuenya harus sama dengan field tanggal didatabase.

# Menghubungkan dengan VB

22. Save dulu Reportnya di Folder Projek VB tersebut (satu folder)
23. Buat form reportnya
* Jika tadi anda ingin melakukan kondisi pada NIS, berarti anda harus menambahkan
1 textbox nis, dan
1 button
* Jika kondisinya anda ingin melakukan kondisi pada TANGGAL, berarti anda harus menambahkan DTPicter

24. Masukkan objek2 tersebut.
26. Tambahkan component : Klik kanan pada bar toolbox -> components -> centang "FastReport 3 ... " -> Apply (Jika error) ulang langkah 26.
25. Klik 2X pada Button.

Masukkan Script berikut :

Dim Query As FastReport.TfrxADOQuery
Dim Param As FastReport.IfrxParamItem
Set report = CreateObject("FastReport.TfrxReport")
report.LoadReportFromFile ("ReportNIS.fr3") 'Nama file fastreportnya
'AdoQuery2 adalah nama Adoquery di FastReport
Set Query = report.FindObjectEx("ADOQuery2")
If Query Is Nothing Then Return
'nis adalah nama parameter yang ada di Query Fast report, contoh :nis
Set Param = Query.ParamByName("nis")
If Param Is Nothing Then Return

'Objek yang akan melakukan kondisi. contohnya textbox (untuk string), DTPicter (untuk tanggal)
Param.Expression = """" & txnis.Text & """" 'petik 2 nya ada ada 4 didepan 4 dibelakang

Set Param = Nothing
Set Query = Nothing
report.ShowReport

26. Silahkan RUN, dan masukkan value nis di textbox tersebut
27. KLIK BUTTON
FINISH!

Semoga Tutorial ini bermanfaat untuk anda, dan bisa terus berusaha untuk belajar belajar dan belajar.
Tidak ada yang tidak mungkin didunia ini dan yang tidak mungkin itu tidak ada yang mudah.


UPDATE SCRIPT VB [Bisa gunakan ini jika ingin yang lebih simpel]

Tambahkan script ini dibagian GENERAL
Dim WithEvents report As FastReport.TfrxReport
Dim query As FastReport.TfrxADOQuery

Script ini dibagian Form Load
Set report = CreateObject("fastreport.tfrxreport")
report.EngineOptions.SilentMode = simMessageBoxes


Script ini dibagian BUTTON CREATE
report.LoadReportFromFile (App.Path & "\" & "R_nis.fr3")
sReport = "select * from T_Absen where nis='" + txtnis.Text + "'"
Set query = report.FindObjectEx("ADOQuery1")
query.query = sReport
report.ShowReport
Set param = Nothing
Set query = Nothing



Terima Kasih
Rafi Orilya Groups
by Rafi Aldiansyah

[Sempatkan sejenak untuk mengklik iklan dibawah ini sebagai ucapan terima kasih]

Share:

Friday, 7 November 2014

Metode Flat Design Dan Tips-Tips Cara Membuatnya

Original Article : http://mediabisnisonline.com/9-tips-membuat-website-dengan-gaya-flat-design/
Desainer yang baik, kita harus terus belajar, berusaha menguasai skill baru, dan menambah wawasan kita dengan mengikuti tren terbaru. Nah, Flat design adalah gaya yang paling happening saat ini. Mulai dari web design, mobile app, icon, ilustrasi, hingga video animasi. Kemarin kami telah membahas contoh-contoh website dengan gaya flat design. Maka kali ini saya akan membagikan sejumlah tips yang dapat anda terapkan jika anda tertarik untuk mempelajari style Flat Design. Semoga bermanfaat.

Bold Colors

Flat design biasanya menggunakan warna yang cerah dan warna-warna yang mencolok. Lihat contoh-contoh desain di bawah ini. Mereka memberikan kesan luas dengan warna cerah sebagai kunci elemen website dengan gaya Flat Design.
bold color2
bold color1
Tapi bagaimana memilih warna yang cocok untuk flat desain kita? Bisa saja kita pakai Photoshop untuk membuat palet warna. Tapi ada beberapa cara yang lebih efektif. Salah satunya menggunakan 6 Alat berikut untuk memilih kombinasi warna desain website. DesignModo juga memiliki tool yang cukup keren, yaitu FlatUIColors.com. Di sini, anda akan menemukan sejumlah warna pilihan User Interface kit DesignModo yang dikumpulan menjadi satu. Kita tinggal klik salah satu warna untuk copy kode HEX dari warna tersebut.
bold color3

Multi-Color Panels

Tips selanjutnya adalah menggabungkan beberapa warna lain yang lebih bervariasi. Umumnya, dalam mendesain web kita harus membatasi jumlah warna pada sebuah website. Namun dalam flat design kita dapat menggunakan lebih banyak variasi warna yang digunakan sebagai background website. Selama warna masih cocok, kita dapat mengkombinasikannya dengan baik. Tips berikut sedikit banyak mungkin bisa membantu anda: Cara Memilih Kombinasi Warna. Meski jangan khawatir soal pemilihan warna, karena Flat Design adalah kebebasan berekspresi. Anda boleh memilih warna kontras yang tidak memiliki ikatan satu sama lain sekalipun.
multi color panel

Typography

Tipografi adalah bagian yang sangat beperan penting dalam sukses tidaknya kita membuat Flat Design. Tipografi yang elegant akan menjadi pusat dari sebuah Flat design, asal warna background tidak menggangu unsur teks. Mainly Tipografi dalam Flat Design terbagi menjadi 2, yaitu:
Uppercase Lettering
Banyak website dengan gaya flat design sukses menggunakan gaya tipografi ini. Banyak website menggunakan teks dengan huruf kapital sebagai navigasi dan headline seperti contoh website di bawah ini.
uppercase lettering
White Text Over Background
Style ini juga cukup populer, dengan meletakkan teks di atas background warna solid atau bisa juga dengan background foto.
text over background2
text over background1

Vector Illustration

Karena kita sedang membahas flat design, gambar vektor sangat cocok digunakan sebagai ilustrasi yang dapat mempercantik situs kita. Karena vektor sendiri dibuat dari shape yang dasarnya memiliki flat color atau warna solid.
vector illustration2
vector illustration

Subtle Background Patterns

Jika Anda seorang yang senang menggunakan pattern, Anda dapat mengkombinasikannya ke dalam desain Anda. Karena tidak jarang pattern digunakan sebagai background website, dan pattern yang halus dapat membuat website lebih menarik daripada hanya menggunakan background gradient biasa. Hanya saja hal yang perlu diperhatikan adalah pattern yang Anda gunakan harus menggunakan flat design juga.
subbtle background pattern

Large Elements, Lots of Padding

Cara ini sebenarnya bukan hal yang baru lagi, tapi sangat cocok digunakan dalam flat design. Dengan membuat halaman website Anda lebih lebar dan memberinya lebih banyak ruang, akan membuat desain Anda tampak lebih rapi, lebih bersih, terlihat minimalis dan sesuai dengan tren flat design.
large element lots of padding

HTML 5 and CSS3 Transitions

Salah satu fitur yang juga sudah umum dijumpai pada website modern, yaitu digunakannya HTML5 dan CSS3. Flat design mungkin saja terlihat sangat sederhana, akan tetapi website dapat dibuat lebih menarik dengan animasi transisi dan mungkin juga efek lain yang dibangun menggunakan HTML5 dan CSS3.
html5 animation

Panoramic Background Photos

Ada banyak website yang tidak sepenuhnya menggunakan flat design, yaitu dengan menggunakan background berupa foto. Gambar digunakan sebagai bentuk visual dan ilustrasi dari sebuah website. Dan diberi tambahan elemen penunjang seperti judul headline.
panoramic background
panoramic background2

Flat Design UI Kit

Flat Design UI Kit adalah sebuah stock file desain User Interface yang dapat Anda gunakan ulang untuk membuat desain User Interface versi Anda serdiri. Fungsinya untuk memudahkan pekerjaan Anda dalam membuat desain. Anda dapat menemukan banyak sekali varian tools ini di Google, misalnya milikDesignModo atau WebDesignerDepot.
flat UI kit
Dengan mengetahui tips mendesain website dengan gaya flat design, Anda sekarang dapat membuat website dengan lebih maksimal dan tentunya lebih modern.
Terima Kasih
Rafi Orilya Groups
by Rafi Aldiansyah Asikin
Share:

Berikut Tugas dan Fungsi Para Menteri Negara

Berikut Tugas dan Fungsi Para Menteri Negara - Entah mengapa dalam otak ini terlintas unek-unek ingin berbagi mengenai tugas dan fungsi menteri yang ada dalam kabinet kepresidenan Republik Indonesia mengingat begitu banyak polemik di media televisi terkait kontroversi perspektif terhadap upaya pemerintah untuk memakmurkan rakyatnya. Alasan paling mendasar mengapa saya ingin menulis judul diatas adalah agar lebih tau lagi apa sebenarnya substansi pekerjaan para menteri selama ini. Oke dari pada panjang lebar bikin otak makin panas mending langsung pada inti pembahasan.
http://karangtarunabhaktibulang.blogspot.com/2014/11/berikut-tugas-dan-fungsi-para-menteri-negara.html
Dalam UUD 1945, Bab V tentang Kementerian Negara, Pasal 17 disebutkan :
(1)  Presiden dibantu oleh menteri­menteri negara.
(2)  Menteri­menteri  itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. *)
(3)  Setiap menteri  membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. *)
(4)  Pembentukan,  pengubahan,  dan  pembubaran  kementerian  negara  diatur dalam  undang­undang.
Untuk lebih detail lagi, berikut penjelasan tugas/fungsi serta visi misi menteri negara:
1. Menteri Negara Riset dan Teknologi
    Kementerian Negara Ristek mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Menyelenggarakan fungsi :
•    perumusan kebijakan nasional di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi;
•    koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi;
•    pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
•    pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
•    penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
VISI Pembangunan IPTEK 2025:
”Iptek sebagai kekuatan utama peningkatan kesejahteraan yang berkelanjutan dan peradaban bangsa”
MISI Pembangunan IPTEK 2025:
•    Menempatkan Iptek sebagai landasan kebijakan pembangunan nasional yang berkelanjutan;
•    Memberikan landasan etika pada pengembangan dan penerapan Iptek;
•    Mewujudkan sistem inovasi nasional yang tangguh guna meningkatkan daya saing bangsa di era global;
•    Meningkatkan difusi Iptek melalui pemantapan jaringan pelaku dan kelembagaan Iptek termasuk pengembangan mekanisme dan kelembagaan intermediasi Iptek;
•    Mewujudkan SDM, Sarana dan Prasarana serta Kelembagaan Iptek yang berkualitas dan kompetitif;
•    Mewujudkan masyarakat Indonesia yang cerdas dan kreatif dalam suatu peradaban masyarakat yang berbasis pengetahuan (knowledge based society).
2. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
    Kementerian Negara Koperasi dan UKM mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
Menyelenggarakan fungsi :
•    perumusan kebijakan nasional di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengai;
•    koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengai;
•    pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
•    pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
•    penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
VISI :
Menjadi Lembaga Pemerintah yang kredibel dan efektif untuk mendinamisasi pemberdayaan koperasi dan UMKM dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian.
MISIi :
Memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan nasional melalui perumusan kebijakan nasional; pengkoordinasian perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kebijakan pemberdayaan di bidang koperasi dan UMKM; serta peningkatan sinergi dan peran aktif masyarakat dan dunia usaha dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UMKM secara sistimatis, berkelanjutan dan terintegrasi secara nasional.
3. Menteri Negara Lingkungan Hidup
    Kementerian Negara Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan.
Menyelenggarakan fungsi :
•    perumusan kebijakan nasional di bidang lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan;
•    koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan;
•    pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
•    pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
•    penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
VISI :
Terwujudnya perbaikan kualitas fungsi lingkungan hidup melalui Kementerian Negara Lingkungan Hidup sebagai institusi yang handal dan proaktif untuk mencapai pembangunan berkelanjutan melalui penerapan prinsip-prinsip Good Enviromental Governance, guna meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia”.

MISI :
•    Mewujudkan kebijakan pengelolaan SDA dan Lingkungan Hidup guna mendukung tercapainya pembangunan berkelanjutan;
•    Membangun koordinasi dan kemitraan para pemangku kepentingan dalam pengelolaan dan pemanfaatan SDA dan Lingkungan Hidup secara efisien, adil dan berkelanjutan;
•    Mewujudkan pencegahan kerusakan dan pengendalian pencemaran SDA dan Lingkungan Hidup dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
4. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
    Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pemberdayaan perempuan.
Menyelenggarakan fungsi :
•    perumusan kebijakan nasional di bidang pemberdayaan perempuan dan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak;
•    koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak;
•    pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
•    pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
•    penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
5. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
    Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pendayagunaan aparatur negara dan pengawasan.
Menyelenggarakan fungsi :
•    perumusan kebijakan nasional di bidang pendayagunaan aparatur negara dan pengawasan;
•    koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan pengawasan;
•    pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
•    pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
•    penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
6. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
    Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pembangunan daerah tertinggal.
Menyelenggarakan fungsi :
•    perumusan kebijakan nasional di bidang pembangunan daerah tertinggal;
•    koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan daerah tertinggal;
•    pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
•    pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
•    penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
7. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional
    Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang perencanaan pembangunan.
Menyelenggarakan fungsi :
•    perumusan kebijakan nasional di bidang perencanaan pembangunan;
•    koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan;
•    pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
•    pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
•    penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
7. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
    Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan badan usaha milik negara.
Menyelenggarakan fungsi :
•    perumusan kebijakan nasional di bidang pembinaan badan usaha milik negara;
•    koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan badan usaha milik negara;
•    pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
•    pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
•    penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
8. Menteri Negara Perumahan Rakyat
    Kementerian Negara Perumahan Rakyat mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang perumahan rakyat.
Menyelenggarakan fungsi :
•    perumusan kebijakan nasional di bidang perumahan rakyat;
•    koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan rakyat;
•    pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
•    pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
•    penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
9. Menteri Negara Pemuda dan Olahraga
    Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pemuda dan olahraga.
Menyelenggarakan fungsi :
•    perumusan kebijakan nasional di bidang pemuda dan olahraga;
•    koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemuda dan olahraga;
•    pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
•    pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
•    penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Baca Juga Tugas dan Fungsi Menteri Departemen
Sumber: https://tunas63.wordpress.com/2009/10/11/tugas-fungsi-menteri-negara/
Share:

Tugas dan Fungsi Menteri Departemen Negara

Tugas dan Fungsi Menteri Departemen Negara - Melanjutkan pembahasan dari artikel sebelumnya yang berjudul Tugas dan Fungsi para menteri Negara Republik Indonesia, Berikut adalah tugas dan fungsi para menteri departemen negara, Tulisan ini saya ambil dari satu sumber yang sama. Klik disini
Tugas dan Fungsi Menteri Departemen Negara
Menteri Koordinator, adalah Menteri Negara pembantu Presiden dengan tugas pokok mengkoordinasi penyiapan dan penyusunan kebijaksanaan serta pelaksanaan dibidang yang berada dalam tanggung-jawabnya dalam kegiatan pemerintahan Negara.
Tugas Menteri Koordinator diantaranya
1.    mengkoordinasi menteri-menteri pada kementerian terkait dan instansi lain yang dianggap perlu,
2.    mengkoordinasi penyusunan kebijakan, menampung dan mengusahakan penyelesaian masalah-masalah yang timbul dalam bidang koordinasinya serta mengikuti perkembangan keadaannya,
3.    melakukan koordinasi seerat-eratnya mengenai penanganan masalah-masalah yang mempunyai sangkut paut antar bidang koordinasi dengan para Menteri Koordinator lainnya,
4.    menyampaikan laporan dan bahan keterangan serta saran-saran dan pertimbangan dibidang tanggung jawabnya kepada Presiden.
Menteri Koordinator mengusahakan agar Menteri/Pimpinan Lembaga di lingkungan koordinasinya senantiasa memelihara adanya kesatuan bahasa dan kesatuan langkah mengenai kebijaksanaan Pemerintah, sehingga pelaksanaannya baik di Pusat maupun di Daerah selalu terpadu.
Dalam hal usaha pemecahan masalah bersama Menteri Koordinator belum dapat diperoleh penyelesaian, maka Menteri Koordinator melaporkannya kepada Presiden baik sendiri maupun bersama-sama Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan dengan disertai pertimbangan-pertimbangannya untuk mendapatkan keputusan atau petunjuk Presiden.
Dalam menjalankan segala tanggungjawabnya, Menteri Koordinator dibantu oleh staff yang terdiri dari, Sekretaris Menko, Asisten Menteri Koordinator, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang, dan Staff Ahli, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
Menteri Koordinator terdiri: Menko Polhukam, Menko Bidang Perekonomian, dan Menko Bidang Kesra.
Kementerian yang terkait dengan Menko:

Menko Politik, Hukum, Keamanan
•    Kementerian Dalam Negeri
•    Kementerian Hukum dan HAM
•    Kementerian Luar Negeri
•    Kementerian Pertahanan
•    Kementerian Kominfo
•    Kementerian PAN & RB
•    Kejaksaan Agung
•    Mabes TNI
•    Mabes Polri
•    Lembaga Sandi Negara
•    BIN
•    Bakorkamla

Menko Perkeonomian
•    Kem. Keuangan
•    Kem. Energi dan Sumber Daya Mineral
•    Kem. Perindustrian
•    Kem. Perdagangan
•    Kem. Pertanian
•    Kem. Kehutanan
•    Kem. Perhubungan
•    Kem. Kelautan dan Perikanan
•    Kem. Tenaga Kerja dan Transmigrasi
•    Kem. Pekerjaan Umum
•    Kem. Riset dan Teknologi
•    Kem. Koperasi dan UKM
•    Kem. Pembangunan Daerah Tertinggal
•    Kem. Perencanaan Pembangunan Nasional
•    Kem. Badan Usaha Milik Negara
•    Badan Pertanahan Nasional
•    Badan Koordinasi Penanaman Modal
•    Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI
Menko Kesra
•    Kementerian Kesehatan
•    Kementerian Pendidikan Nasional
•    Kementerian Sosial
•    Kementerian Agama
•    Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
•    Kementerian Negara Lingkungan Hidup
•    Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan
•    Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
•    Kementerian Negara Perumahan Rakyat
•    Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga

1. Menteri Sekretaris Negara
    Sekretariat Negara adalah lembaga pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab Kepada Presiden.Tugas:
Memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pelaksanaan tugasnya menyelenggarakan kekuasaan Negara.
Fungsi:
•    Pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada residen dan Wakil Presiden dalam pelaksanaan tugasnnya menyelenggarakan kekuasaan negara.
•    Penyiapan naskah-naskah Presiden dan Wakil Presiden.
•    Koordinasi pemberian pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
•    Koordinasi pemberian dukungan teknis dan administrasi epada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
•    Penyelenggaraan administrasi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan dan atau pangkat PNS di lingkungan Sekretariat Negara dan Pejabat Negara.
•    Pemberian dukungan teknis dan administrasi serta analisis dalam rangka penyiapan izin prakasa dan penyelesaian rancangan Undang-undang, PP Pengganti Undang-undang dan PP, serta pemberian pertimbangan kepada Sekretaris Kabinet dalam penyusunan rancangan Peraturan Presiden.
•    Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan Presiden dan Wakil Presiden.
•    Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Visi:
Terwujudnya Sekretariat Negara yang profesional, transparan dan akuntabel dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Misi:
•    Memberikan dukungan pelayanan teknis dan administrasi yang prima kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pengambilan kebijakan penyelenggaraan kekuasaan negara.
•    Memberikan pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan yang optimal kepada Presiden dan Wakil Presiden.
•    Memberikan dukungan teknis dan administrasi secara efektif kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas AD, AL, AU.
•    Menyelenggarakan pelayanan yang efektif dan efisien di bidang pengawasan, administrasi umum, informasi, dan hubungan kelembagaan.
•    Meningkatkan kualitas SDM, sarana dan prasarana Sekretariat Negara
2. Menteri Dalam Negeri
    Departemen Dalam Negeri mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Departemen Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
•    perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang pemerintahan dalam negeri;
•    pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
•    pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
•    pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
•    penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
VISI:
Terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang desentralistik, sistem politik yang demokratis, pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
MISI:
Menetapkan kebijaksanaan nasional dan memfasilitasi penyelenggaraan pemerintahan dalam upaya :
•    Memelihara Dan Memantapkan Keutuhan Negara Kestuan Republik Indonesia;
•    Memelihara Ketentraman Dan Ketertiban Umum Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, Dan Bernegara:
•    Memantapkan Efektifitas Dan Efisiensi Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Desentralistik;.
•    Memantaapkan Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Efektif, Efisien, Akuntansi Dan Auditabel;
•    Memantapkan Sistem Politik Dalam Negeri Yang demokratis Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
•    Meningkatkan Keberdayaan Masyarakat Dalam Aspek Ekonomi, Sosial Budaya, Dan Politik;
•    Mengembangkan Keserasian Hubungan Pusat-Daerah, Antar Daerah Dan Antar Kawasan, Serta Kemandirian Daerah Dalam Pengelolaan Pembangunan secara Berkelanjutan Dan Berbasis Kependudukan
3. Menteri Luar Negeri
    Departemen Luar Negeri mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri.
Departemen Luar Negeri menyelenggarakan fungsi :
•    perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri;
•    pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
•    pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
•    pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
•    penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
VISI :
“Melalui diplomasi total, ikut mewujudkan Indonesia yang bersatu, lebih aman, adil, demokratis dan sejahtera”
Diplomasi total adalah instrumen dan cara yang digunakan dalam diplomasi dengan melibatkan seluruh komponen stakeholder, memanfaatkan seluruh lini kekuatan (multi-track diplomacy).
Mewujudkan adalah keinginan untuk merealisasikan atau menuntaskan gagasan/ide dan sesuatu yang belum ada atau masih tengah berjalan.
Indonesia yang bersatu menggambarkan keinginan kuat untuk tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lebih aman, adil, demokratis dan sejahtera adalah konsep agenda utama yang dituangkan Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dalam masa lima tahun mendatang.
MISI :
•    Memelihara dan meningkatkan dukungan internasional terhadap keutuhan wilayah dan kedaulatan Indonesia;
•    Membantu pencapaian Indonesia sejahtera melalui kerjasama pembangunan dan ekonomi, promosi dagang dan investasi, kesempatan kerja dan alih teknologi;
•    Meningkatkan peran dan kepemimpinan Indonesia dalam proses integrasi ASEAN, peran aktif di Asia Pasifik, membangun kemitraan strategis baru Asia-Afrika serta hubungan antar sesama negara berkembang;
•    Memperkuat hubungan dan kerjasama bilateral, regional dan internasional di segala bidang dan meningkatkan prakarsa dan kontribusi Indonesia dalam pencapaian keamanan dan perdamaian internasional serta memperkuat multilateralisme;
•    Meningkatkan citra Indonesia di masyarakat internasional sebagai negara demokratis, pluralis, menghormati hak asasi manusia, dan memajukan perdamaian dunia;
•    Meningkatkan pelayanan dan perlindungan Warga Negara Indonesia di luar negeri serta melancarkan diplomasi kemanusiaan guna mendukung tanggap darurat dan rekonstruksi Aceh dan Nias dari bencana gempa dan tsunami;
•    Melanjutkan benah diri untuk peningkatan kapasitas kelembagaan, budaya kerja dan profesionalisme pelaku diplomasi serta peran utama dalam koordinasi penyelenggaraan politik dan hubungan luar negeri.
4. Menteri Pertahanan
    Departemen Pertahanan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Departemen Pertahanan menyelenggarakan fungsi :
•    perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang pertahanan;
•    pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang pertahanan;
•    pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
•    pengawasan atas pelaksanaan kebijakan pertahanan;
•    penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang pertahanan kepada Presiden.
5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
    Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM.
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi :
•    perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang hukum dan HAM;
•    pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
•    pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
•    pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
•    penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
VISI:
“Terwujudnya Sistem dan Politik Hukum Nasional yang mantap dalam rangka tegaknya Supremasi Hukum dan HAM untuk menunjang tercapainya kehidupan masyarakat yang aman, bersatu, rukun, damai, adil, dan sejahtera.”
MISI:
•    Menyusun Perencanaan hukum;
•    Membentuk, menyempurnakan, memperbaharui hukum, dan peraturan perundang-undangan;
•    Melaksanakan penerapan hukum, pelayanan hukum dan penegakan hukum;
•    Melakukan pembinaan dan pengembangan hukum;
•    Meningkatkan dan memantapkan pengawasan hukum;
•    Meningkatkan dan memantapkan kesadaran dan budaya hukum masyarakat;
•    Meningkatkan dan memantapkan jaringan dokumentasi dan informasi hukum Nasional;
•    Meningkatkan upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan, dan penghormatan hak asasi manusia;
•    Melaksanakan penelitian dan pengembangan hukum dan HAM;
•    Meningkatkan pembinaan sumber daya manusia aparatur hukum;
•    Meningkatkan dan melindungi karya intelektual dan karya budaya yang inovatif dan inventif;
•    Meningkatkan sarana dan prasarana hukum.
6. Menteri Keuangan
    Departemen Keuangan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara.Departemen Keuangan menyelenggarakan fungsi :
•    Menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) setiap tahun, sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab;
•    Mengamankan dan meningkatkan penerimaan negara dari pajak, bea masuk dan cukai serta penerimaan negara bukan pajak sesuai peraturan perundangan yang berlaku sebagai upaya mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman luar negeri, guna membiayai pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan;
•    Mengalokasiakan belanja negara dengan setepat-tepatnya sesuai dengan arah yang telah ditetapkan dalam Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) dan Undang-Undang APBN, sehingga dapat memberikan nilai tambah yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat;
•    Ikut serta memajukan pertumbuhan dunia usaha dan industri dalam negeri dengan jalan memberikan fasilitas kebijaksanaan fiskal, seperti memberikan kemudahan dalam rangka pengolahan bahan baku impor untuk memproduksi barang ekspor, meningkatkan kelancaran arus barang impor dan ekspor, serta melakukan pencegahan dan pemberantasan penyeludupan;
•    Menetapkan kebijakan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan antar Daerah;
•    Membina, mengelola dan menatausahakan barang milik/kekayaan negara (aset negara) dalam rangka lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna aset negara serta pengamanannya;
•    Menyusun laporan keuangan pemerintah berupa Perhitungan Anggaran Negara (PAN) sebagai pertanggungjawaban Pemerintah atas pengelolaan APBN.
VISI:
“Menjadi pengelola keuangan dan kekayaan negara bertaraf internasional yang dipercaya dan dibanggakan masyarakat, serta instrumental bagi proses transformasi bangsa menuju masyarakat adil, makmur dan berperadaban tinggi”
7. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
    Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi :
•    perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang energi dan SDM;
•    pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
•    pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
•    pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
•    penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
VISI :
Terwujudnya sektor energi dan sumber daya mineral yang menghasilkan nilai tambah sebagai salah satu sumber kemakmuran rakyat melalui pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan, adil, transparan, bertanggungjawab, efisien serta sesuai dengan standard etika yang tinggi.
MISI :
•    Meningkatkan Kualitas dan kinerja jajaran DESDM yang mencerminkan pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel serta bebas dari KKN.
•    Memelihara serta meningkatkan kontribusi migas, batubara dan mineral bagi penerimaan negara, dalam rangka mempercepat pemulihan dan pembangunan kembali perekonomian nasional dengan tetap mempertimbangkan konservasi energi dalam jangka panjang.
•    Merumuskan kebijakan di Sektor ESDM yang kondusif sehingga mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif serta berpartisipasi meningkatkan kinerja BUMN yang efisien dan produktif dalam rangka menunjang pembangunan nasional secara optimal.
•    Meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik yang terjangkau masyarakat, ramah lingkungan dan secara berkelanjutan.
•    Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana yang berkaitan dengan energi dan listrik.
•    Memelihara dan menjamin tersedianya pasokan energi dan tenaga listrik dan bahan baku bagi sektor industri dalam negeri.
•    Mengembangkan, menyesuaikan dan menyusun perangkat regulasi sektor ESDM sesuai tuntutan Jaman dan perkembangan lingkungan yang sekaligus diselaraskan dengan kebijakan otonomi daerah.
•    Membangun dan meningkatkan kesadarn nasional untuk melakukan konservasi, optimalisasi dan diversifikasi mineral dan energi.
•    Memelihara dan meningkatkan kerjasama internasional untuk menunjang kepentingan ekonomi nasional, alih teknologi dan peningkatan sumber daya manusia.
8. Menteri Perindustrian
    Departemen Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Departemen Perindustrian menyelenggarakan fungsi :
•    perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang perindustrian;
•    pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
•    pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
•    pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
•    penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
9. Menteri Perdagangan
    Departemen Perdagangan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Departemen Perdagangan menyelenggarakan fungsi :
•    perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang perdagangan;
•    pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
•    pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
•    pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
•    penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
10. Menteri Pertanian
    Departemen Pertanian mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Departemen Pertanian menyelenggarakan fungsi :
•    perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang pertanian;
•    pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
•    pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
•    pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
•    penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
11. Menteri Kehutanan
    VISI
visi pembangunan kehutanan ditetapkan sebagai berikut : Terwujudnya Penyelenggaraan Kehutanan untuk Menjamin Kelestarian Hutan dan Peningkatan Kemakmuran Rakyat. Berdasarkan visi tersebut, Departemen Kehutanan menyelenggarakan pengurusan hutan untuk memperoleh manfaat yang optimal dan lestari serta untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Sasaran prioritas pencapaian visi jangka menengah Departemen Kehutanan (2005-2009) sebagai berikut:
•    Pemberantasan pencurian kayu dan perdagangan kayu illegal;
•    Penerapan prinsip pengelolaan hutan lestari antara lain dengan membangun minimal 1 (satu) Unit Pengelolaan Hutan di setiap provinsi;
•    Pembangunan hutan tanaman seluas 5 juta Ha dan rehabilitasi hutan dan lahan seluas 5 juta Ha;
•    Pembentukan 20 unit Taman Nasional mandiri;
•    Peningkatan pendapatan masyarakat di dalam dan sekitar hutan sebesar 30 %;
•    Pengukuhan kawasan hutan minimal 30 % dari luas kawasan hutan yang ada.
MISI
Berdasarkan UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 5 tahun 1990 tentang Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta persetujuan DPR-RI periode 2004-2009 tanggal 1 Desember 2004 misi Departemen Kehutanan dalam pembangunan kehutanan ditetapkan sebagai berikut :
•    Menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional;
•    Mengoptimalkan aneka fungsi hutan dan ekosistem perairan yang meliputi fungsi konservasi, lindung dan produksi kayu, non kayu dan jasa lingkungan untuk mencapai manfaat lingkungan sosial, budaya dan ekonomi yang seimbang dan lestari;
•    Meningkatkan daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS);
Mendorong peran serta masyarakat;
•    Menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan;
•    Memantapkan koordinasi antara pusat dan daerah.
12. Menteri Perhubungan
    Departemen Perhubungan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
Departemen Perhubungan dan Telekomuniasi menyeleng-garakan fungsi :
•    perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang perhubungan;
•    pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
•    pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
•    pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
•    penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
VISI:
Terwujudnya penyelenggaraan pelayanan perhubungan yang handal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah;

MISI:
•    Mempertahankan tingkat jasa pelayanan sarana dan prasarana perhubungan;
•    Melaksanakan konsolidasi melalui restrukturisasi dan reformasi di bidang sarana dan prasarana perhubungan;
•    Meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan jasa perhubungan;
•    Meningkatkan kualitas pelayanan jasa perhubungan yang handal dan memberikan nilai tambah;
13. Menteri Kelautan dan Perikanan
    Departemen Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Departemen Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi :
•    perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang kelautan dan perikanan;
•    pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
•    pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
•    pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
•    penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
VISI pembangunan kelautan dan perikanan adalah :
“Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan yang lestari dan bertanggung jawab bagi kesatuan dan kesejahteraan anak bangsa”.
MISIi pembangunan sektor kelautan dan perikanan adalah :
•    Peningkatan kesejahteraan masyarakat nelayan, pembudidaya ikan dan masyarakat pesisir lainnya.
•    Peningkatan peran sektar kelautan dan perikanan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi.
•    Pemeliharaan dan peningkatan daya dukung serta kualitas lingkungan perairan tawar, pesisir, pulau-pulau kecil dan lautan.
•    Peningkatan kecerdasan dan kesehatan bangsa melalui peningkatan konsumsi ikan.
•    Peningkatan peran laut sebagai pemersatu bangsa dan peningkatan budaya bahari bangsa Indonesia.
14. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
    Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi :
•    perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang kelautan dan perikanan;
•    pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
•    pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
•    pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
•    penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
15. Menteri Pekerjaan Umum
    Departemen Pekerjaan Umum mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Departemen Pekerjaan Umum menyelenggarakan fungsi :
•    perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang pekerjaan Umum;
•    pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
•    pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
•    pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
•    penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
16. Menteri Kesehatan
    Departemen Kesehatan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang kesehatan.
Departemen Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
•    perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang kesehatan;
•    pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
•    pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
•    pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
•    penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
17. Menteri Pendidikan Nasional
    Departemen Pendidikan Nasional mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.
Departemen Pendidikan Nasional menyelenggarakan fungsi :
•    perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang pendidikan nasional;
•    pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
•    pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
•    pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
•    penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
VISI:
Visi pendidikan nasional adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berakhlak, berkeahlian, berdaya saing, maju dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berdasarkan hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin.
MISI:
Untuk mewujudkan visi pendidikan nasional, pemuda, dan olahraga ditetapkan misi yang menjadi sasaran pembangunan pendidikan nasional, pemuda, dan olahraga, yaitu sebagai berikut:
•    Mewujudkan sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokratis dan berkualitas guna mewujudkan bangsa yang berakhlak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, disiplin, bertanggungjawab, terampil, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
•    Mewujudkan kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kretaif, dan berdaya tahan terhadap pengaruh globalisasi.
•    Meningkatkan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan, dan mantapnya persaudaraan antarumat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun, dan damai.
•    Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dalam rangka memberdayakan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional terutama pengusaha kecil, menengah, dan koperasi.
18. Menteri Sosial
    Departemen Sosial mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang sosial.
Departemen Sosial menyelenggarakan fungsi :
•    perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang sosial;
•    pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
•    pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
•    pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
•    penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
19. Menteri Agama
    Departemen Agama mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang keagamaan.
Departemen Agama menyelenggarakan fungsi :
•    perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang keagamaan;
•    pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
•    pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
•    pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
•    penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
20. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
    Departemen Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan kepariwisataan.
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi :
•    perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang kebudayaan dan pariwisata;
•    pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
•    pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
•    pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
•    penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
21. Menteri Komunikasi dan Informatika
    Departemen Komunikasi dan Informatika membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Departemen Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi :
•    perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika
•    pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
•    pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
•    pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
•    penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
VISI :
Terwujudnya masyarakat informasi yang sejahtera melalui penyelenggaraan komunikasi dan informatika yang efektif dan efisien dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
MISI :
•    Meningkatkan kapasitas layanan informasi dan pemberdayaan potensi masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat berbudaya informasi.
•    Meningkatkan daya jangkau infrastruktur pos, komunikasi dan informatika untuk memperluas aksesibilitas masyarakat terhadap informasi dalam rangka mengurangi kesenjangan informasi.
•    Mendorong peningkatan aplikasi layanan publik dan industri aplikasi telematika dalam rangka meningkatkan nilai tambah layanan dan industri aplikasi.
•    Mengembangkan standardisasi dan sertifikasi dalam rangka menciptakan iklim usaha yang konstruktif dan kondusif di bidang industri komunikasi dan informatika.
•    Meningkatkan kerjasama dan kemitraan serta pemberdayaan lembaga komunikasi dan informatika pemerintah dan masyarakat.
•    Mendorong peranan media massa dalam rangka meningkatkan informasi yang beretika dan bertanggung jawab serta memberikan nilai tambah pembangunan bangsa.
•    Meningkatkan kualitas penelitian dan pengembangan dalam rangka menciptakan kemandirian dan daya saing bidang komunikasi dan informatika.
•    Meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bidang komunikasi dan informatika dalam rangka meningkatkan literasi dan profesionalisme.
•    Meningkatkan peran serta aktif Indonesia dalam berbagai fora internasional di bidang komunikasi dan informatika dalam rangka meningkatkan citra positif bangsa dan negara.
•    Meningkatkan kualitas pengawasan menuju terselenggaranya kepemerintahan yang baik (good governance).

Share:

Thursday, 6 November 2014

Daftar Lagu Bondan Prakoso Lengkap

Lagu Bondan Prakoso - Ya Sudahlah, merupakan salah satu lagu terpopuler dan terfavorit buat saya yang dibawakan Bondan feat Fade 2 Black. Selain itu ternyata ada banyak lagu ciptaan musisi asal jakarta tersebut. Penyanyi dari grup band funky kopral sekaligus suami dari margareth carolina fattah ini sudah lama berkecimpung di dunia permusikan indonesia sejak masih usia belia pada tahun 80 an silam. Dia mulai terkenal dengan lagu anak-anak yang berjudul lumba-lumba dan akhirnya mendirikan band sendiri di tahun 1998. Bondan Prakoso berhasil menciptakan beberapa lagu berikut ini:
Daftar Lagu Bondan Prakoso Lengkap
1. Cahaya Sejati
2. Untuk Selamanya
3. Not With Me
4. Generasiku
5. Kroncong Protol
6. Bunga
7. Xpresikan
8. Bumi Ke Langit
9. Sang Juara
10. I Will Survive
11. Kita Selamanya
12. Tetap Semangat
13. Tak Terkalahkan
14. Ya Sudahlah
15. Narkoba
Share:

Wednesday, 5 November 2014

Daftar Lagu D'Masiv Full Album Terlengkap

Daftar Lagu D'Masiv Full Album Terlengkap - Satu lagi info buat kalian para pecinta lagu indonesia khusus Masiver's (fans d'masiv) dimana saja berada. Info kali ini berkaitan dengan kumpulan semua lagu d'masiv mulai dari pertama kali muncul sampai sekarang. D'Masiv merupakan salah satu grub band terkenal asal Indonesia yang ditukangi oleh 5 personel diantaranya yaitu Ryan (Vokal), Dwiky Aditya marsall (Gitar), Rayyi Kurniawan Iskandar Dinata (bass), Wahyu Piadji (drum), dan Nurul Damar Ramadan (gitaris). Untuk pertama kalinya mereka berhasil merilis album berjudul "Perubahan" di tahun 2008 dengan lagu berjudul "Cinta Ini Membunuhku". Dengan lagu ini mereka sukses menempatkan namanya di jajaran grup band papan atas seakan menjadi tandingan bagi grup band terkenal sebelumnya seperti Padi, Wali, Slank dan masih banyak lagi.
Daftar Lagu D'Masiv Full Album Terlengkap
Tidak hanya berhenti di situ saja, mereka kembali menorehkan sejarah baru dengan mengeluarkan album selanjutnya yang berisikan hanya dua buah lagu yaitu "Mohon Ampun Aku" dan "Jangan Menyerah". Meskipun begitu, lagu ini sangat populer pada tahun 2009 lalu. Dan sampai saat ini, D'Masiv masih terus berkarya dan yang masih hangat mereka berkolaborasi dengan momo Geisha, ariel peterpan, dan Giring Nidji menyanyikan lagu berjudul "Hari Esok Kan Bahagia". Untuk melengkapi kebendaharaan lagu D'masiv full album terlengkap, berikut informasinya untuk kalian:
 Album Persiapan :
 1.  Natural (Mempertemukan)
 2.  Bertepuk Sebelah Tangan
 3.  Pergilah Kasih
 4.  Jelaskan Statusmu
 5.  Aku Kehilanganmu
 6.  Aku Kehilanganmu (Closing)
 7.  Damai
 8.  Nyaman
 9.  Beri Kami Yang Terbaik
10. Aku & Kamu (Tuhan Yang Tahu)
11. Jalani Sepenuh Hati
12. Berbesar Hati
13. Naksir
Album Perjalanan :
 1.  Rindu Setengah Mati
 2.  Sudah Perih Ini
 3.  Apa Salahku
 4.  Semakin
 5.  Jangan Pergi
 6.  Tak Sejalan Lagi
 7.  Mohon Ampun Aku
 8.  Ungkapkan Saja
 9.  Dia Atau Aku
10. Kau Jatuh Cinta Lagi
11. Aku Takluk
12. Menanti Keajaiban
13. Menyegarkan
14. Jangan Menyerah
Album Menuju Nirwana :
 1.  Jalani Saja
 2.  Ironis
 3.  Alinda
 4.  Begitu Sempurna
 5.  Tahta Terbaik
 6.  Katakan Terus Terang
 7.  Takjub
 8.  Menuju Nirwana
 9 . JBST
10. Syair Dunia
Album Perubahan :
 1.  Cinta Ini Membunuhku
 2.  Diam Tanpa Kata
 3.  Merindukanmu
 4.  Aku Percaya Kamu
 5.  Dan Kamu
 6.  Cinta Sampai Disini
 7.  Sebelah Mata
 8.  Dilema
 9.  Illfil (Manusia Tak Berharga)
10. Tak Pernah Rela
11. Luka Ku
12. Di Antara Kalian
Semoga Bermanfaat dan jaya terus musik Indonesia.
Share:

Sunday, 2 November 2014

Website Mendapatkan Script Web HTML CSS Premium Gratis/Nulled

Website Mendapatkan Script Web HTML CSS Premium Gratis/Nulled

Rafi Orilya Groups,- Hello sob.. sudah lama ngga share nih. Jadi kangen sama dunia blogging. Walaupun ngga update saya selalu siapkan materi-materi yang akan diupdate, tenang saja.
Tapi sebelumnya saya mau berterima kasih kepada teman-teman semua yang telah mendukung blog Rafi Orilya, sehingga blog ini dapat dikenal oleh semua pengguna internet. Dan terima kasih atas semua komentar-komentar yang telah dikirimkan. Semoga bermanfaat bagi kami untuk berkarya dimasa yang akan datang.

Kali ini kita akan membahas Website yang menyediakan atau share tentang script website yang seharusnya berbayar namun dapat kita dapatkan dengan gratis.
Biasanya orang menyebutnya Nulled, yaitu script berbayar yang bisa didapatkan dengan gratis. Banyak orang-orang yang ingin mendapatkan script tertentu namun dompet yang dimilikinya sedang menipis. Jadi inilah jalannya untuk mendapatkan script-scipt yang dibutuhkan.

Ada banyak website yang menyediakan Script-Script Web Nulled di Internet, namun saya akan share beberapa yang saya kenal dan mungkin lebih banyak visitornya.

Berikut link Website yang menyediakan Script Web HTML CSS Premium Gratis/Nulled :

1. Mafia Share

Link berikut : http://www.mafiashare.net/
Ini adalah salah satu website yang kita bahas. Didalamnya banyak menyediakan template premium yang dapat kita download dengan gratis. Sehingga kita tidak perlu membayarnya sepeserpun.

2. Nulled PHP

Link berikut : http://www.nulledphp.com/
Dari namanya sudah menunjukan bahwa website ini menyediakan WEB Nulled/Gratis didownload dengan mudah. Silahkan kunjungi untuk membuktikannya sendiri.

3. BuzzGFX

Link berikut : http://buzzgfx.com/
Kali ini website yang sama seperti website sebelumnya, tersedia banyak script-script yang mungkin anda butuhkan dalam membangun sebuah projek.

4. Theme Like

Link berikut : http://themelike.net/
Website ini sama seperti yang lain namun ada beberapa yang tidak tersedia dalam website tersebut. Silahkan cek saja untuk tahu apa saja yang ada dan tidak.

5. MafiaTheme
Link berikut : http://mafiatheme.com/
Website yang terakhir ini tentunya tetap berisi sama dengan website sebelumnya, namun kalau kita tidak mengunjunginya kita akan tidak tahu apa isinya. Yap silahkan kunjungi saja website-website tersebut.

Bagaimana sob? Sudah cukupkan posting kali ini? Semoga bermanfaat yang bagi sobat-sobat semuanya. Sukses buat melangkah kedepan dan tetap semangat!

HAL YANG KECIL AKAN MENJADI BESAR JIKA TIDAK KITA PERHATIKAN DAN AMATI

Terima Kasih
Rafi Orilya Groups
by Rafi Aldiansyah Asikin
Share:

Saturday, 1 November 2014

Ini Daftar Nama Menteri Kabinat Terbaru 2014-2019

Jajaran kepengurusan pemerintahan jokowi - JK kini sudah ditetapkan dengan mencantumkan nama-nama menteri sebagai berikut:
1. Menteri Sekretaris Negara: Praktino
2. Kepala Bappenas: Adrinof Chaniago
3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman: Indroyono Soesilo
4. Menteri Perhubungan: Ignasius Jonan
5. Menteri Kelautan dan Perikanan: Susi Pudjiastuti
Daftar Nama Menteri Kabinat Terbaru 2014-2019
6. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Sudirman Said
7. Menteri Pariwisata: Arief Yahya
8. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan: Tedjo Edhy Purdijatno
9. Menteri Dalam Negeri: Tjahjo Kumolo
10. Menteri Luar Negeri: Retno Lestari Priansari Marsudi
11. Menteri Pertahanan: Ryamizard Ryacudu
12. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: Yasonna Laoly
13. Menteri Komunikasi dan Informatika: Rudiantara
14. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Yuddy Chrisnandi
15. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Sofyan Djalil
16. Menteri Keuangan: Bambang Brodjonegoro
17. Menteri BUMN: Rini Soemarno
18. Menteri Koperasi dan UKM: AAGN Puspayoga
19. Menteri Perindustrian: Saleh Husin
20. Menteri Perdagangan: Rahmat Gobel
21. Menteri Pertanian: Amran Sulaiman
22. Menteri Ketenagakerjaan: Hanif Dhakiri
23. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Basuki Hadi Mulyono
24. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Siti Nurbaya
25. Menteri Agraria dan Tata Ruang: Ferry Mursyidan Baldan
26. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Puan Maharani
27. Menteri Agama: Lukman Hakim Saifuddin
28. Menteri Kesehatan: Nila F. Moeloek
29. Menteri Sosial: Khofifah Indar Parawansa
30. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Yohana Susana Yambise
31. Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah: Anies Baswedan
32. Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi: M. Nasir
33. Menteri Pemuda dan Olahraga: Imam Nahrawi
34. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi: Marwan Djafar
Aktualpost.com
Share:

Friday, 31 October 2014

Kumpulan Daftar Lagu Flanella Full Album

Kumpulan Daftar Lagu Flanella Full Album - Kembali kami infokan tentang lagu-lagu indonesia yang sempat booming di tahun 2005 yakni grup band asal malang "flanella".  Grup band satu ini sukses menciptakan album favorit mereka dengan karya lagu yang romanti. Bagi kalian penggemar setia grup band asal malang ini, berikut daftar lagu flanella yang bisa kalian koleksi di smartphone kesayangan masing-masing:
Kumpulan lagu Grup Band Flanella
  1. CAYT (Cinta Abadi Yang Terluka)
  2. Bila Engkau
  3. Bulan
  4. Dinda
  5. Anjelie
  6. Satu Yang
  7. Tiga Hari Yang Lalu
  8. Hujanku
  9. Indah Tapi Sakit
  10. Seribu Satu
  11. Aku Bisa
  12. Agar Kita Tak Terjerumus Ke Jurang Lebih Jauh
  13. Hal Tersulit
  14. Selamat Tinggal Cinta Pertama
  15. Tak Pernah Mati
  16. Bukan Romeo 
Mudah-mudahan Kumpulan Daftar Lagu Flanella Full Album di atas bisa sedikit mengobati kerinduan kalian.
    Share:

    Blogroll

    This Blog is protected by DMCA.com

    Labels

    Blog Archive