Wednesday, 28 January 2015

Cara Mengkafani Jenazah Laki-Laki atau Perempuan

Cara Mengkafani Jenazah Laki-Laki atau Perempuan ini merupakan serangkain yang ada dalam perawatan/pengurusan terhadap mayit sebelum dimakamkan. Proses ini dilakukan setelah selesai memandikan mayit. Agar proses mengkafani jenazah ini bisa berjalan dengan baik, maka ada baiknya memperhatikan beberapa hal penting. Sebab dalam teorinya, mengkafani orang meninggal tidak hanya sekedar membungkus menggunakan kain begitu saja, melainkan harus dilakukan sesuai syari'at islam.

Misalkan saja, kain yang digunakan untuk membungkus mayit laki-laki atau perempuan ada caranya sendiri. Begitu juga tentang cara mengikat tali kain kafan juga ada caranya. Oleh karena itu, di sini akan di informasikan penjelesan terkait cara mengkafani jenazah laki-laki atau perempuan.
http://karangtarunabhaktibulang.blogspot.com/2015/01/cara-mengkafani-jenazah-laki-laki-atau-perempuan.html

Langkah-langkah mengkafani.

Dalam hal mengkani,kalau kita mengacu kepada haqqullah ( hak Allah) semata, maka kain yang dibutuhkan hanya sebatas penutup aurat. Bagi laki-laki hanya sebatas penutup pusar dan lututnya, sedangkan bagi perempuan baik orang yang merdeka  atau budak  adalah kain yang dapat menutupi semua anggota tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangannya. Adapun bagi banci/waria hukum mengkafaninya disamakan dengan perempuan.

Akan tetapi kalau dipandang dari haqqullah dan haqqul adami, maka kain kafan yang dibutuhkan untuk mengkafani laki-laki secara sempurna adalah tiga lembar kain kafan warna putih. Sedangkan untuk perempuan dan waria adalah lima lembar kain yang terdiri dari :  
  1. Dua lembar kain panjang yang cukup untuk membungkus seluruh tubuhnya.
  2. Kain sarung ( kain pembalut tubuh dari pusar sampai lututnya )
  3. Baju kurung
  4. Kerudung (kain penutup kepala dengan bentuk khusus )
Adapun kain kafan untuk anak-anak adalah satu lembar kain kafan yang cukup untuk membungkus seluruh tubuhnya.Akan tetapi yang lebih utama tetap tiga lembar kain warna putih.

Cara Mengkafani Jenazah Laki-Laki.

  • Bentangkan tiga lebar kain kafan yang suda dipotong sesuai denga ukuran yang dibutuhkan dengan cara disusun, kain yang paling lebar diletakkan dipaling bawah. Kalau ukuran lebar kain sama, geserlah kain yang ditengah kekanan sedikit dan yang paling atas kekiri sedikit atau sebaliknya. Dan jika sendainya lebar kain kafan tidak cukup untuk menyelimuti mayit, maka geser lagi hingga bisa menutupi mayit. Dan jika tetap tidak bisa  menutupinya, baik karena mayitnya besar atau yang lain, maka lakukan penambahan sesuai dengan kebutuhan.
  • Lulutlah (berilah) kain kafan dengan wangi-wangian.
  • Persiapkan tiga atau lima utas kain tali dan letakkan dibawah kain yang paling bawah. Dan agar tali dibagian dada (diatas tangan dan dibawahnya) tidak mudah bergeser, potonglah dengan bentuk khusus. (satu utas talli yang dibagi dua, sedangkan ditengan tetap tidak disobek)
  • Persiapkan kafan yang sudah diberi wangi-wangian kayu cendana untuk diletakkan dibagian anggota badan tertentu antara lain sebagaimana berikut.
a. Bagian Manfad (lubang terus) yang terdiri dari :
- Kedua mata
- Hidung
- Mulut
- Kedua telinga (dan sebaiknya menggunakan kapasyang lebar, sekiranya bisa menutupi seluruh muka mayit)
- Kemaluan dan lubang anus.

b. Bagian anggota sujud, yang terdiri dari :
- Dahi
- Kedua telapak tangan
- Kadua lutut
- Jari-jari kedua kaki

c. Bagian persendian dan anggota yang tersembunyi, yang terdiri dari :
- Kedua lutut paling belakang
- Ketiak
- Kedua telingan bagian belakang
  • Angkatlah dengan hati-hati dan baringkan diatas kain yang telah dipersiapkan sebagaimana tersebut diatas.
  • Tutuplah bagian anggota badan tertentu sebagaimana tersebut dinomor
  • Selimutkan kain kafan pada jenazah selembar demi selembar nulai dari yang paling atas hingga yang paling bawah, kemudian ikatlah dengan kain tali yang telah disediakan.

Cara Mengkafani Jenazah Perempuan.

  • Bentangkan dua lembar kain kafan yang sudah di potong sesuai dengan ukuran yang di butuhkan.kemudian letakkan pula kain sarung di atasnya di bagian bawah (tempat di mana badan antara pusar dan kedua lutut di  rebahkan)
  • Persiapan baju kurung dan kerudung di tempatnya.
  • Sediaan tiga atau lima utas kain tali dan letakkandi bawah kain kafan yang paling bawahyang telah di bentangkan.
  • Sediakan kapas yang sudah diberi wangi-wangian untuk di letakkan dibagian anggota badan tertentu
  • Angkatlah jenazah dengan hati-hati, kemudian baringkan di atas kain kafan yang sudah di bentangkan dan yang sudah di lulut dengan wangi-wangian.
  • Letakkan kapas di bagian anggota badan tertentu sebagaimana tersebut di cara nomor 04 cara mengkafani mayit laki-laki.
  • Selimutkan kain sarung di badan mayit antara pusar dan kedua lutut dan pasangkan juga baju kurung berikut kain penutup kepala (kerudung).Bagi yang rambutnya panjang di kepang menjadi dua atau menjadi tiga, dan di letakkan di atas baju kurung tempatnya di bagian dada.
  • Setelah pemasangan baju kurung dan kerudung selesai, maka selimutkan kedua kain kafan selembar demi selembar mulai dari yang paling atas sampai yang paling bawah, setelah selesai ikatlah dengan tiga atau lima tali yang telah di sediakan.

Anjuran Dalam Mengkafani

  • Mengunakan kain putih yang terbuat dari kain katun (qotnu)
  • Melulut kain kafan dengan wangi-wangian
  • Memberi kapas di bagin tertentu (lihat rinian pada nomor 04 cara mengkafani mayat laki-laki)
  • Menggunakan kain kafan dengan hitungan ganjil, tiga lembar lebih utama dari dua atau empat lembar, akan tetapi penambahan hitungan kain kafan lebih dari satu lembar lebih baik meskipun satu termasuk hitungan ganjil sebagai penghormatan pada si mayit, jadi dua lembar lebih utama dari satu lembar.
  • Menggunakan kain yang bagus tapi tidak mahal, yang di maksud di sini adalah kain yang berwarna putih, bersih, suci dan tebal.

Larangan-Larangan Dalam Mengkafani

  • Menggunakan kain kafan yang mahal.
  • Menulisi ayat Al-quran atau Asma’ul A’dhom
  • Menggunakan kain kafan yang tipis (tembus pandang)
  • Berlebih-lebihan dalam mengkafani (israf)

Pembiayaan

Biaya dalam mengkafani di ambil dari harta peninggalan yang tidak ada sangkut pautnya dengan hak orang lain seperti barang gadaian dan sebagainya. Kalau harta peninggalan di atas tidak ada maka yang berkewajiban untuk membiayai adalah orang yang punya kewajiban memberi nafkah ketika masih hidup, jikalau orang yang berkewajiban tidak ada, maka bisa diambil dari baitul-mal, jika baitul-mal tidak ada maka pembiayaan diambil dari harta orang Islam yang mampu / kaya

Kadar Kain Kafan

Boleh dibungkus ( dikafani ) dengan kain yang halal baginya yang dipakai ketika masih hidup. Perempuan boleh dikafani dengan sutera sedangkan laki-laki tidak. Karena sutera dilarang dipakai laki-laki ketika masih hidup sedangkan bagiperempuan sebaliknya. Namun yang afdhol dalam mengkafani adalah menggunakan kain katun ( QOTNU ) berwarna putih dan sudah pernah dicuci ( bukan kain baru )
Share:

0 comments:

Post a Comment

KOMENTAR YANG BIJAKK !!!!

Blogroll

This Blog is protected by DMCA.com

Labels

Blog Archive