Friday, 23 January 2015

Pengertian Praperadilan Menurut KUHAP dan Prosesnya

Pengertian Praperadilan Menurut KUHAP - Kabar terhangat dan terbaru di bulan Januari 2015 ini adalah tentang ditangkapnya Wakil KPK, "Bambang Widjojanto" oleh pihak kepolisian terkait dugaan saksi palsu di sidang MK pada tahun 2010 lalu. Menurut penulis, ada satu hal yang menarik bagi kita untuk mempelajari runtutan kasus dan mekanisme hukum yang sedang berlangsung, yakni mengenai praperadilan. Apa itu pra peradilan, Bagaimana Mekanisme Yang Sesungguhnya, Apa Saja Ruang Lingkup Yang Terdapat di Dalamnya. Maka sangat menarik jika kita mempelajari lebih detail lagi terkait pengertian praperadilan menurut KUHP sekaligus Prosesnya.
Pengertian Praperadilan Menurut KUHP dan Prosesnya
Tujuan penulis tidak lain hanyalah ingin sekedar berbagi pengetahuan meski itu berupa informasi saduran dari beberapa sumber. Baik, kembali lagi ke persoalan praperadilan dan prosesnya. Secara singkat, praperadilan adalah upaya hukum yang ditempuh oleh pihak terkait dalam hal ini pihak terlapor atau tersangka dalam kasus tindak pidana atau perdata sebelum kasusnya dilimpahkan ke pengadilan. Terus apa saja yang dibahas, berikut penjelasannya.

A. Pengertian Praperadilan (KUHP Pasal 1 Butir 10)

Dalam istilah hukum Indonesia, adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang:
  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atau permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka;
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  3. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

B. Ruang Lingkup Praperadilan

Di Dalam Bab X Bagian Kesatu mulai pasal 79 sampai pasal 83 KUHAP, pihak – pihak yang dapat mengajukan pra peradilan adalah sebagai berikut :
  1. Tersangka, keluarganya melalui kuasa hukum yang mengajukan gugatan praperadilan terhadap kepolisian atau kejaksaan di pengadilan atas dasar sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan dan penggeledahan.
  2. Penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan atas dasar sah lam atau tidaknya penghentian penyidikan.
  3. Penyidik atau pihak ketiga yang berkepentingan atas dasar sah atau tidaknya penghentian penuntutan.
  4. Tersangka atau pihak ketiga yang bekepentingan menuntut ganti rugi tentang sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan (pasal 81 KUHAP).
  5. Tersangka, ahli waris atau kuasanya tentang tuntutan ganti rugi atas alasan penangkapan atau penahanan yang tidak sah, penggeledahan atau penyitaan tanpa alasan yang sah atau karena kekeliruan orang atau hukum yang diterapkan, yang perkaranya tidak diajukan ke sidang pengadilan (pasal 95 ayat (2) KUHAP).

C. Proses/Mekanisme Praperadilan

Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera (pasal 78 ayat 2 KUHAP).
Acara pemeriksaan praperadilan dijelaskan dalam pasal 82 ayat (1) KUHAP yaitu sebagai berikut:
  1. dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang.
  2. dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan; permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dan tersangka atau pemohon maupun dan pejabat yang berwenang.
  3. pemeriksaan tersebut dilakukan cara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya.
  4. dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
  5. putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untuk itu diajukan permintaan baru.
Pemeriksaan sah atau tidaknya Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3 merupakan salah satu lingkup wewenang praperadilan. Pihak penyidik atau pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan permintaan pemeriksaan (praperadilan) tentang sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan. Permintaan tersebut diajukan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya (pasal 1 angka 10 huruf b jo. pasal 78 KUHAP).

Semoga Pengertian praperadilan Menurut KUHAP di atas bisa bermanfaat bagi kita semua. Baca juga daftar nama menteri kabinet jokowi.

Share:

0 comments:

Post a Comment

KOMENTAR YANG BIJAKK !!!!

Blogroll

This Blog is protected by DMCA.com

Labels

Blog Archive