Monday, 19 January 2015

Tata Cara Mengurus Jenazah Menurut Islam

Cara Mengurus Jenazah - Setiap makhul hidup yang bernafas di dunia ini pasti akan merasakan yang namanya kematian. Kapan, dimana, dan bagaimana manusia itu mati, pasti sudah digariskan oleh alloh s.w.t. Semua yang dimiliki manusia tidak akan di bawa mati, kecuali amal ibadahnya selama menjalani kehidupan di dunia ini. Semua hak dan kewajiban yang masih tertinggal di dunia menjadi tanggung jawab ahli warisnya, mulai dari urusan hutang piutang, atau proses mengurus jenazah-nya sampai dengan proses pemakaman. Dalam hal mengurus jenazah, berhukum Fardhu Kifayah bagi umat islam yang masih hidup untuk merawatnya mulai dari memandikan sampai dengan memakamkan.
Tata Cara Mengurus Jenazah Menurut Islam
Pada kesempatan kali ini, kita akan mencoba memahami bagaimana tata cara mengurus jenazah yang baik menurut ajaran agama islam. Sebab dalam hal ini, masih sangat banyak sekali diantara orang awam masih kurang paham tentang proses perawatan jenazah sampai tuntas. Untuk lebih jelasnya, perhatikan beberapa keterangan di bawah ini:

Tata Cara Mengurus Jenazah yang Baik

Setelah orang meninggal dunia, maka ada kewajiban bagi orang islam yang masih hidup untuk merawat mayit mulai dari proses memandikan, mengkafani, mensholati, sampai dengan mengantarkan ke kuburan dan proses pemakaman.

A. Memandikan Jenazah

Hal Yang Harus Dilakukan Terhadap Orang Yang Telah Mati Sebelum Dimandikan
  1. Menutup matanya yang terbuka sambil berdo`a: Ű§Ù„Ù„Ù‡Ù… ۧŰșÙŰ±Ù„Ù‡ ÙˆŰ§ Ű±Ű­Ù…Ù‡ ÙˆŰ§Ű±ÙŰč ۯ۱ۏŰȘه فى Ű§Ù„Ù…Ù‡ŰŻÙŠÙŠÙ† ÙˆŰ§ Ű­Ù„ÙÙ‡ فى ŰčÙ‚ŰšÙ‡ Ű§Ù„ŰșŰ§ŰšŰ±ÙŠÙ† ÙˆŰ§ŰșÙŰ± Ù„Ù†Ű§ وله ÙŠŰ§ ۱ۚ Ű§Ù„ŰčŰ§Ù„Ù…ÙŠÙ† ÙˆŰ§ ÙŰłŰ­ له في Ù‚ŰšŰ±Ù‡ ÙˆÙ†ÙˆŰ± لهفيه
  2. Menutup mulutnya yang terbuka.
  3. Melepas semua pakaian yang di kenakan dan menggantinya dengan selimut (kain yang menutupi mulai dari kepala hingga kaki) sebab pakaian yang melekat waktu kematiannya menyebabkan dia cepat rusak.
  4. Hadapkanlah mayit tersebut kearah qiblat
  5. Gunakanlah sesuatu yang mebuat ruangan mayit tersebut menjadi harum, seperti kemenyan dan sebagainya. Artinya ruangan yang ditempati tidak bau.
  6. Dan perut mayit itu seyogyanya diberi benda asalkan bukan al-Quran. Sepeti halnya kaca dan lainnya.
  7. Membebaskan mayit tersebut dari semua hak yang bersangkutan dengannya seperti hutang dan hak adami yang lainnya, juga kewajiban yang pernah di tinggalkannya ketika dia masih sakit, seperi halnya Sholat, puasa, Zakat, dan kewajiban lainnya yang tidak dia kerjakan pada waktu hidupnya.
Sesuatu Yang Perlu Dipersiapkan sebelum Memandikan:
  1. Air Mutlaq : Yaitu air yang suci dan mensucikan seperti air sumur, air sungai, air hujan, air sumber dan lain sebagainya. Jika tidak menemukan air atau ada tapi tapi sulit untuk memperolehnya atau ada udzur untuk memakai air seperti orang mati terbakar, maka diperbolehkan untuk diganti dengan debu yang bersih dan suci (tayammum)
  2. Kain (samper) atau baju gamis untuk menutupi badan atau aurat mayit, dan lebih baik kalau keduanya difungsikan secara bersamaan ketika nanti memandikan.
  3. Bangku (lencak, mad.) untuktempat memandikan dan di sekelilingnya dikasih Hijab(GOMBONG)
  4. Pohon pisang atau yang lainnya sebagai alas tubuh pada waktu dimandikan, bisa juga memakai alas kaki orang yang memandikan (jika berkelompok)
  5. Beberapa kain kecil untuk membantu membersihkan kotoran yng ada di dubur dan kemaluan dengan memperbalkan kain tersebut di tangan kiri.
  6. Harum-haruman seperti kemenyan yang diletakkan di lokasi memandikan, hal itu dimaksudkan untuk mengantisipasi bau-bau yang tidak sedap, khawatir tercium orang lain sehingga mengundang pembicaran
  7. Kapur atau sabun untuk membantu menghilangkan kotora-kotoran mayit.

B. Mengkafani Jenazah

Langkah-Langkah Mengkafani.
Dalam hal mengkafani, kalau kita mengacu kepada haqqullah ( hak Allah) semata, maka kain yang dibutuhkan hanya sebatas penutup aurat. Bagi laki-laki hanya sebatas penutup pusar dan lututnya, sedangkan bagi perempuan baik orang yang merdeka  atau budak  adalah kain yang dapat menutupi semua anggota tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangannya. Adapun bagi banci/waria hukum mengkafaninya disamakan dengan perempuan.

Akan tetapi kalau dipandang dari haqqullah dan haqqul adami, maka kain kafan yang dibutuhkan untuk mengkafani laki-laki secara sempurna adalah tiga lembar kain kafan warna putih. Sedangkan untuk perempuan dan waria adalah lima lembar kain yang terdiri dari :  
  1. Dua lembar kain panjang yang cukup untuk membungkus seluruh tubuhnya.
  2. Kain sarung ( kain pembalut tubuh dari pusar sampai lututnya )
  3. Baju kurung
  4. Kerudung (kain penutup kepala dengan bentuk khusus )
Adapun kain kafan untuk anak-anak adalah satu lembar kain kafan yang cukup untuk membungkus seluruh tubuhnya.Akan tetapi yang lebih utama tetap tiga lembar kain warna putih. 

C. Mensholatkan Jenazah

Setelah selesai memandikan dan mengkafani mayit secara sempurna, kini saatnya untuk mensholatkan mayit sebelum diberangkatkan ke kuburan. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam sholat jenazah ini, diantaranya adalah niat, rukun, serta tata cara lainnya.
Selengkapnya silahkan baca Tata Cara Melaksanakan Sholat Jenazah Lengkap. 

D. Membawa Jenazah

  1. Pemikul harus berada di bagian depan keranda dan kepalanya berada di antara dua kayu yang di letakkan di kedua bahunya. Cara ini jika yang memikul hanya dua orang. Di depan dan di belakang.
  2. Jika yang memikul empat orang, maka dua orang ada di bagian depan dan dua orang yang lain ada di bagian belakang, masing-masing memegang ujung keranda.
  3. Di pikul dengan cara mengelilingi keranda sebagaimana hadits yang di riwayatkan oleh Ibnu Majah, Baihaqi, Abu Daud dari Ibnu Mas’ud beliau berkata: من ŰȘŰšŰč Ű§Ù„ŰŹÙ†Ű§ŰČŰ© ÙÙ„ÙŠŰ­Ù…Ù„ ŰšŰŹÙˆŰ§Ù†Űš Ű§Ù„ŰłŰ±ÙŠŰ±ÙƒÙ„Ù‡Ű§ ÙŰ§Ù†Ù‡ من Ű§Ù„ŰłÙ†Ű© Ű«Ù… Ű§Ù† ێۧۥ فليŰȘŰ·ÙˆŰč ÙˆŰ§Ù† ێۧۥ ÙÙ„ÙŠŰŻŰč
  4. Dalam hal orang yang memikul haruslah orang laki-laki,tidak boleh perempuan. sebab perampuan berpotensi mendatangkan fitnah. 
Anjuran-Anjuran dalam Memikul
  1. Dianjurkan mempercepat jalan yang tidak sampai pada batas lari.
  2. Di anjurkan janazah di iringi dengan dzikir ,baca qur’an dan baca sholawat
  3. Pengantar dianjurkan berada di depan jenazah.
  4. Pengantar dianjurkan berjalan kaki kecuali dalam keadaan dlorurot, maka yang berkendaraan dianjurkan berada di belakng jenazah.
  5. Pengantar dianjurkan menunggu sampai upacara penguburan selesai.
  6. Pengantar dianjurkan dekat dengan jenazah.
  7. Pengantar dianjurkan berdiri kecuali bagi yang mendahului jenazah maka boleh berdir atau tidak.
  8. Membuat suasana tenang/tidak ramai sambil berpikir tentang kematian dan sesudahnya.
  9. Jenazah hendaknya dalam posisi siap dimasukkan kedalam kubur yakni kepalanya berada di sebelah utara. Hal ini di maksudkan agar gampang cara memasukkannya. 
Larangan-Larangan dalam Memikul
  1. Menyaringkan suara dengan dzikir, baca al-qur’an, shalawat dan sebagainya,
  2. Menyertai dengan api, obor,dan sebagainya keuali dibutuhkan seperti pada malam hari.
  3. Diikuti perempuan yang mendatngkan fitnah.
  4. Duduk sbelum jenazah diturunkan.
  5. Berdesak-desak dalam mengiringi jenazah.

E. Mengubur Jenazah

Cara  Menurunkan Mayit
  1. Diletakkan diujung kubur (disebelah utara kalau di hulukan ke utara) agar gampang memasukkan tapi kalau hal itu tidak memungkinkan maka di masukkan dari arah manapun tetap di benarkan, lalu mayit dikeluarkan dengan hati-hati dan diserahkan kepada orang yang ada di dalam kubur sambil membaca:ŰšŰłÙ… Ű§Ù„Ù„Ù‡ وŰčلى Ù…Ù„Ű© Ű±ŰłÙˆÙ„ Ű§Ù„Ù„Ù‡
  2. Diletakkan dengan posisi miring menghadap ke qiblat dan di belakangnya diberi lubelluh agar simayit tetap menghadap qiblat dalam artian tidak guling ke timur.
  3. Dianjurkan pipi mayit disentuhkan ke bumi atau ke lubelluh (madura.peny), yakni gumpalan-gumpalan tanah yang dipersiapkan atas mayit, hal ini tentunya setelah kain kafan di pipinya dibuka. Dengan demikian mayit akan nampak kehinaannya dihadapan Allah. Maka dari itu makruh hukumnya memakai alas, bantal, peti dan sebagainya bila tidak dibutuhkan, lain halnya bila di butuhkan seperti tanahnya berair dan sebagainya maka tidak dimakruhkan.
  4. Setelah itu mayit di tutup dengan batu bata atau semacamnya sebagai atap bagi mayit. Namun alngkah baiknya terlebih dahulu dikumandangkan adzan dan iqomah, baru setelah itu ditimbun dengan tanah sebagai langkah terakhir dalam menguburkan mayit.
  5. Dianjurkan kubur itu hendaknya jangan ditambah dengan tanah selain tanah yang digali.
Catatan:
Sebelum mayit dikubur , orang-orang yang hadir dianjurkan untuk mengambil tanah, kemudian tanah tersebut dibacakan
Pertama: dibacakan: Ù…Ù†Ù‡Ű§ ŰźÙ„Ù‚Ù†Ű§ÙƒÙ…  Kedua: dibacakan : ÙˆÙÙŠÙ‡Ű§ نŰčÙŠŰŻÙƒÙ… Ketiga: dibacakan : ÙˆÙ…Ù†Ù‡Ű§ Ù†ŰźŰ±ŰŹÙƒÙ… ŰȘۧ۱۩ ŰŁŰźŰ±Ù‰  Kemudian disertakan kedalam kubur.
Setelah itu mengambil tanah lagi dibacakan surat al-qodr tujuh kali

Baca selengkapnya mengenai tata cara mengurus jenazah lengkap pada artikel di bawah ini:
1. Cara Memandikan Jenazah yang Baik Menurut Figih
2. Cara Mengkafani Jenazah yang Baik Menurut Fiqih
3. Cara Menguburkan/Memakamkan Jenazah yang Baik Menurut Fiqih
Share:

0 comments:

Post a Comment

KOMENTAR YANG BIJAKK !!!!

Blogroll

This Blog is protected by DMCA.com

Labels

Blog Archive